Telat bayar pajak motor 1 hari itu kena denda gak sih? Kalau kena, nominalnya berapa?
Kalau diperhatikan kembali, pertanyaan semacam ini sering kali terdengar ketika Anda sedang ngobrol dengan teman yang membahas soal pajak kendaraan.
Karena ya yang namanya musibah itu kan gak bisa diprediksi, sudah mencoba diingat-ingat, tapi malah lupa dan kelewat sehari.
Sehingga misalkan yang harusnya bayarnya kemaren, malah kita ingatnya hari ini. Alhasil jadi muncul pertanyaan deh.
Kira-kira, bakalan kena denda gak yah?
Table of Contents
Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari
Dalam membayar pajak kendaraan di Indonesia, memang diharuskan tepat waktu. Ya paling tidak, kalau pun gak tepat waktu, bayarnya sebelum jatuh tempo.
Alhasil gak bakalan sampai telat.
Sebab berdasarkan ketentuan yang berlaku, telat bayar pajak motor di Indonesia itu ada hukumannya loh.
Dan hukuman yang diberikan pemerintah itu, umumnya berbentuk denda.
Jadi misalkan ada masyarakat yang telat atau menunggak pembayaran, maka ia akan dikenai sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian bagi masyarakat yang ingin tahu lebih dalam tentang hal tersebut, silahkan cek informasi berikut.
Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari, Apakah Kena Denda?
Bagi Warga Negara Indonesia yang telat bayar pajak motor 1 hari, maka ia tidak akan kena denda. Sebab mekanisme denda ini akan berlaku sejak telat dua hari sampai dua tahun.
Alhasil yang satu hari ini, tidak akan masuk ke skema sanksi yang sudah pemerintah atur lewat ketentuannya.
Ya, nampaknya kalian masih diberikan kesempatan dan ampunan kalau misalkan telatnya cuma satu hari.
Sedangkan kalau misal telatnya lebih dari itu, baru akan dikenai sanksi lewat skema perhitungan tertentu.
Jadi dengan kata lain, kalau memang kamu baru telat sehari. Segera penuhi kewajibanmu yah.
Kalaupun gak tau persyaratan bayar pajak, silahkan mampir ke artikel kami yang lain. Ok kakak?
Bayar Pajak Mobil Telat 2 Hari Apakah Kena Denda?
Bagi warga negara yang telat bayar pajak mobil telat 2 hari, maka ia akan mendapatkan sanksi berupa denda dengan mekanisme perhitungan seperti ini, PKB x 25 persen x 1/12.
Ternyata, pemerintah menetapkan kalau telat 2 hari sampai 1 bulan itu sama. Yang mana rumus hitungannya adalah PKB x 25 persen x 1/12.
Jadi kalau misalkan kalian ingin punya gambaran terkait seberapa banyak yang perlu Anda bayarkan, tinggal coba hitung pakai rumus tersebut.
Misalkan saja, pajak BMW E36 yang Anda miliki adalah Rp1.200.000, maka proses perhitungannya menjadi seperti ini.
PKB x 25 persen x 1/12
= Rp1,2 juta x 25% x 1/12
= Rp300 ribu x 1/12
= Rp25.000
Nah, ternyata pajak yang harus kalian bayarkan jika telat bayar dua hari sampai bulan dengan asumsi PKB 1,2 juta adalah Rp25 ribu rupiah.
Oh ya, mau lihat informasi tentang pajak BMW E36 gak? Atau pajak Toyota 86 juga ada. Siapa tahu dengan mengetahui itu, kamu jadi berminat untuk memiliki mobilnya.
Cara Menghitung Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari
Mengingat telat bayar pajak motor 1 hari itu tidak akan mendapatkan denda. Maka artinya kalian tidak perlu membayar uang sepersenpun.
Cuma meski begitu, jangan pernah sengaja untuk menunda pembayaran, meski itu hanya satu hari yah kakak.
Karena walau bagaimana pun, yang paling afdol, tentu melakukan pembayaran secara tepat waktu. Benar begitu bukan?
Kemudian untuk pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan insight baru, kalian juga bisa melihat artikel tentang pajak Pajero 2010.
Silahkan buat yang merasa pengin melihatnya, bisa langsung buka artikelnya.
Rumus Perhitungan Telat Bayar Pajak Motor
Perlu diketahui, kalau misalkan perhitungan denda telat bayar pajak motor itu ada rumusnya tersendiri.
Dan yang menentukan rumusnya juga bukan lah pemilik kendaraan. Melainkan pemerintah yang sudah diberikan wewenang.
Adapun mengenai rumusnya seperti apa, silahkan cek informasi berikut.
Waktu Terlambat | Rumus Denda |
2 hari โ 1 bulan | PKB x 25 persen x 1/12 |
2 bulan | PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ |
3 bulan | PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ |
6 bulan | PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ |
1 tahun | PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ |
2 tahun | 2x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ |
Nah itulah rumus yang bisa Anda gunakan. Silahkan sesuaikan saja dengan waktu penunggakan. Ya kalau misalkan telat bayar pajak motor 1 hari sih gak masuk hitungan.
Cuma kalau misalkan telat 15 hari, berarti masuk yang pertama. Terus misalkan telat 6 bulan, artinya pakai rumus yang keempat.
Begitupun dengan waktu-waktu lainya. Silahkan sesuaikan saja.
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan terkait hal tersebut. Buat yang kebetulan pengin informasi lain, cek juga tentang Pajak Innova 2005.
Akhir kata, semoga kalian selalu bayar tepat waktu yah!