Dengan melihat tabel penghasilan tidak kena pajak, tentu WP bisa dengan mudah menghitung dan memperkirakan berapa kewajiban yang perlu ia bayar.
Apakah 0 rupiah atau justru mendapatkan nominal tertentu karena penghasilannya melebihi dari PTKP.
Nah untuk mengetahui kesimpulan seperti itu, tentu diperlukan percobaan perhitungan bukan? Makanya memiliki data PTKP ini benar-benar berguna.
Jadi kalau memang nanti kalian sering menghitung, mungkin mempertimbangkan untuk menyimpan halaman ini adalah sebuah opsi juga.
Tapi ya sebelum itu, silahkan di cek dulu informasinya.
Table of Contents
Tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan tidak kena pajak adalah salah satu instrument yang tidak boleh luput dari perhitungan pajak PPh 21.
Tanpa menggunakan data ini, sudah pasti proses perhitungannya akan berakhir dengan kesalahan. Sebab pihak KPP tentu akan menghitung semua pajak penghasilan menggunakan hal tersebut.
Dan kalau misalkan kalian pengin tahu tentang data-data yang kami maksud, silahkan langsung saja cek di bagian tabel penghasilan tidak kena pajak.
Sekalian juga nanti lihat pedoman PTKP sekaligus jenis-jenis tanggungannya. Sebab kesemua itu benar-benar saling berkaitan satu sama lain.
Makanya, jangan sampai di skip-skip yah.
Tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sesuai dengan informasi yang sudah kami sampaikan di atas, berikut adalah tabel penghasilan tidak kena pajak yang sedang kalian cari-cari:
Istilah | Nominal PTKP |
Tk0 (tanpa tanggungan) | Rp54.000.000 |
TK1 (1 tanggungan) | Rp58.500.000 |
TK2 (2 tanggungan) | Rp63.000.000 |
TK3 (3 tanggungan) | Rp67.500.000 |
K0 (tanpa tanggungan) | Rp58.500.000 |
K1 (1 tanggungan) | Rp63.000.000 |
K2 (2 tanggungan) | Rp67.500.000 |
K3 (3 tanggungan) | Rp72.000.000 |
K/I/0 (tanpa tanggungan) | Rp112.500.000 |
K/I/1 (1 tanggungan) | Rp117.000.000 |
K/I/2 (2 tanggungan) | Rp121.500.000 |
K/I/3 (3 tanggungan) | Rp126.000.000 |
Keterangan:
- TK= Tidak Kawin
- K= Kawin
- K/I= Kawin dengan penghasilan istri digabung
- 0,1,2,3= jumlah tanggungan
Cara membaca tabel diatas adalah tinggal menggabungkan antara istilah dan angka. Yang mana angka tersebut menunjukan beban tanggungan.
Misalkan kalau TK0 artinya Wajib Pajak tersebut tidak kawin dan jumlah tanggungannya gak ada.
Terus kalau TK1, artinya WP tersebut tidak kawin, cuma sudah punya 1 tanggungan. Begitupun dengan istilah-istilah lainnya.
Yang mana K itu berarti sudah kawin dan K/I artinya sudah kawin + penghasilan istri digabung. Mudah dipahami bukan?
Dan sekedar saran, jangan lupa nanti bayar pajak sesuai jatuh tempo yah, jangan sampai menunggak dan membuat rasio pajak Indonesia menjadi rendah.
Tak lupa juga, buat yang butuh informasi tambahan, bisa lihat tentang cara menghitung PPN dan PPh 22.
Pedoman PTKP
Ada yang kepikiran gak sih, dari mana asal data tabel penghasilan tidak kena pajak di atas?
Kalau ada, nih kami kasih tahu. Jadi nominal PTKP di atas itu sebenarnya berasal dari PMK 101/2016. Yang mana isinya kurang lebih seperti ini.
- PTKP WP pribadi sebesar Rp54.000.000
- PTKP WP yang sudah kawin mendapat tambahan Rp4.500.000
- WP yang sudah menikah dan penghasilan serta pajak istri digabung akan mendapat tambahan Rp54.000.000
- Setiap tanggungan WP yang berasal dari anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, akan mendapat tambahan Rp4.500.000
Jadi dari sinilah asal nominal tabel penghasilan tidak kena pajak.
Sebagai contoh buat pembuktian, TK2 kan punya PTKP sebesar Rp63 juta. Nah ternyata asalnya dari WP Pribadi + 2 tanggungan
= Rp54 juta + (2xRp4,5 juta)
= Rp63 juta
Sama kan? Ya memang itu benar berasal dari ini. Makanya kalian tidak perlu heran kenapa nominal tiap status WP akan berbeda-beda. Sebab sudah ketentuannya memang begitu.
Oh ya, mau lihat tentang pajak masukan dan pajak keluaran apa enggak?
Jenis Tanggungan Dalam PTKP
Tahukah kamu kalau yang dihitung tanggungan itu tidak hanya anak kandung saja loh. Tapi orang lain yang tinggal dalam satu rumah dengan status tertentu juga bisa.
Dan untuk mengetahui status apa saja yang bisa dihitung, silahkan lihat penjelasan berikut.
Ternyata tanggungan yang bisa masuk PTKP itu bisa berupa anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang ada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat.
Dan perlu digaris bawaih juga, misal kaya anak angkat ini harus yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Kemudian untuk jumlah tanggung paling banyak adalah 3 (tiga) orang. Artinya sekalipun anak Anda ada 5, tetap yang kehitung cuma 3.
Oh ya, terkait contoh hubungan keluarga sedarah dan semenda, kalian bisa melihatnya di daftar berikut.
- Sedarah lurus: Anak kandung, Ayah, ibu,
- Semenda lurus: Mertua, anak tiri
Kemudian terkait pengecualian, ada yang berupa saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak namun tidak akan memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
Karena gak masuk kategori yang sudah ditentukan.
Ada juga lagi, saudara dari ayah/ibu tidak masuk hitungan. Alhasil ini perlu diketahui sejak awal biar tidak salah sangka.
Kira-kira itu saja sih yang dapat kami sampaikan. Untuk tambahan informasi, kalian bisa juga cek tentang pajak tangguhan.
Akhir kata, semoga artikel tentang tabel penghasilan tidak kena pajak ini bisa bermanfaat. Good Luck!