Syarat menjadi pengusaha kena pajak bisa dibilang mudah, bisa juga dibilang sulit. Atau mungkin kosa kata yang paling tepat untuk menggambarkannya adalah sedang.
Jika kalian tinggal di Indonesia dan memulai sebuah usaha tingkat menengah ke atas, memang sebaiknya langsung mendaftarkan diri menjadi pengusaha kena pajak (PKP)
Kenapa? Karena ketika kamu mendaftarkan diri menjadi PKP, tentu nanti akan mendapatkan beragam kelebihan.
Jadi silahkan nanti daftarkan diri saja yah kakak. Cuma ya jangan lupa juga untuk melihat dulu syarat-syaratnya.
Sebab untuk melakukan registrasi, pengusaha diharuskan lolos sama syarat-syaratnya.
Table of Contents
Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak
Dalam peraturan perundang-undangan, seorang pengusaha yang telah memenuhi persyaratan tertentu diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Dan apabila tidak melakukannya, maka nanti bisa kena hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Makanya daripada nanti kena hukuman denda atau yang lainya, mendingan langsung daftar dari awal.
Terus misalkan benaran mau coba daftar, silahkan lihat ke daftar syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak yang perlu kalian penuhi.
1. Memiliki Omset Dalam 1 Tahun Buku Mencapai Rp4,8 Miliar
Nah syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki pendapatan bruto mencapai Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku.
Artinya misalkan belum sampai, maka tidak bisa. Sementara kalau melebihi, tentu akan diwajibkan untuk membuatnya.
Cuma yang perlu diketahui lagi, walaupun omset belum memenuhi, tapi pengusaha masih boleh mendaftar, asalkan dia sendiri yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Nah proses seperti ini yang bisa Anda coba lakukan sedari awal dengan mengukuhkan diri meski pendapatan belum sampai 4,8 miliar.
Biar nanti pas kalau sudah mencapai segitu, kalian tidak perlu repot-repot bikin lagi. Terlebih biasanya dengan omset segitu, pastinya kalian sudah sangat sibuk.
Alhasil proses pengurusan bisa tertunda-tunda. Dan untuk mencegahnya, ya paling bagus adalah mengukuhkan diri meskipun pendapatan belum memadai.
Benar begitu bukan?
Oh ya, buat tambahan informasi, kami punya juga artikel tentang daftar mobil dengan pajak murah. Siapa tahu kalian mau melihatnya.
Atau soal besaran pajak motor H2 dan pajak R6 juga ada. Silahkan langsung saja di tengok.
2. Melewati Proses Survei
Syarat menjadi pengusaha kena pajak yang kedua adalah Anda harus bisa melewati proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
Silahkan ikuti saja prosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Anda tidak boleh melewatkan meski itu hanya satu langkah.
Jadi silahkan sesuaikan saja dengan proses survey yang berlangsung.
Kemudian mengenai waktu survei, biasanya permohonan pengajuan yang diserahkan calon PKP akan di survey dalam jangka waktu 3-5 hari setelah diajukan.
Nanti dalam waktu tersebut, pengajuaannya akan coba diverifikasi dan survei secara menyeluruh oleh para petugas pajak.
Dan setelah 1 โ 2 hari survei, baru deh nanti akan diputuskan apakah permohonanmu disetujui atau ditolak.
Apabila disetujui, tentu surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat PKP mengajukan.
Terus terkait Keputusan Permohonan Pengajuan PKP biasanya akan diterbitkan paling lambat 5 sampai 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
3. Melengkapi Dokumen Dan Syarat Pengajuan PKP
Nah syarat menjadi pengusaha kena pajak yang tidak kalah penting juga untuk dilakukan adalah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Tanpa dokumen ini, nanti proses pengajuanmu tidak bisa diproses.
Karena hal ini akan digunakan sebagai validasi data guna bisa menentukan apakah Anda termasuk yang layak untuk menjadi PKP atau tidak.
Jadi silahkan lengkapi saja dan serahkan ke petugas terkait.
Sementara itu, terkait daftar dokumen yang harus disiapkan, Anda bisa melihatnya melalui informasi di bawah ini.
- Formulir Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- Fotokopi identitas diri untuk seluruh pengurus (KTP buat WNI dan Paspor/KITAS/KITAP buat WNA)
- Fotokopi Akta Pendirian (khusus untuk pusat)
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (khusus untuk cabang)
- Fotokopi NPWP milik semua pengurus
- Telah melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir
- Tidak punya tunggakan pajak
Nah itulah beberapa dokumen syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak yang perlu Anda siapkan sebelum nanti mendaftarkan diri untuk menjadi seorang PKP.
Sebenarnya ya kalau dilihat-lihat lagi, itu dokumennya tidak terlalu banyak. Jadi harusnya akan lebih mudah untuk di penuhi.
Palingan khusus untuk poin terakhir nomor 6 dan 7, maka kalian perlu membereskannya dulu. Karena itu juga sangat mempengaruhi.
Terutama kalau memang ada penunggakan pajak di masa lampau. Silahkan itu dibereskan dulu. Dilunasi semuannya berikut dengan denda-dendanya kalau ada.
Oh ya, buat yang mau beli motor, siapa tahu mau coba lihat informasi tentang pajak Ducati Panigale V4. Keren loh motornya, silahkan sebelum membelinya bisa coba cek dulu bagian pajaknya.
Demikian yang bisa admin sampaikan terkait apa saja syarat menjadi pengusaha kena pajak. Akhir kata, semoga informasi ini bisa berguna untuk semuanya. Amin. Terima Kasih yang sudah mampir.