Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek Pajak Luar Negeri adalah salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar selain dari beberapa sektor lainya.

Bahkan kalau kalian ingat, pasti pernah mendengar kata kalau TKI yang bekerja di negara lain adalah penyumbang devisa terbesar.

Mengingat gaji bekerja di luar negeri itu memang besar, sehingga pantas jika pajak yang masuk juga banyak.

Bahkan mungkin kalau dibuat perbandingan, pajak TKI bisa sebanding dengan pajak beberapa orang yang berprofesi sama tapi bekerja di dalam negeri.

Makanya, buat yang kebetulan pengin bekerja di LN atau hanya sekedar pengin tahu tentang perpajakan di LN, silahkan ikuti terus artikel ini.

Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek Pajak Luar Negeri

Ngomongin soal subjek pajak, berarti yang dimaksud adalah orang yang diberikan kewajiban untuk membayar.

Artinya kalau misalkan ini untuk luar negeri, berarti menunjuk kepada Warga Negara Indonesia yang kebetulan bekerja di luar negeri dan diberikan kewajiban untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk pajak negara.

Jadi untuk siapapun yang ada niatan atau sekedar cari tahu, maka admin punya beberapa informasi yang berkaitan dengannya.

Yaitu terkait pengertian, dasar hukum, sampai dengan contohnya.

Kemudian buat yang pengin tahu penjelasannya seperti apa, silahkan cek informasi berikut.

Subjek Pajak Luar Negeri Adalah

Subjek Pajak Luar Negeri

Pengertian Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi (WNI) yang sedang bertempat tinggal di luar negara atau hanya menetap di dalam negeri selama kurang dari 183 hari dalam jangka 12 bulan.

Artinya, bila ada seorang Warga Negara Indonesia yang selama setahun cuma tinggal di Indonesia selama 183 hari, maka sudah dikenakan pajak Luar Negeri.

Dan mengenai kriteria detail tentang subjek pajak ini, telah diatur dalam peraturan Pasal 4 PER-43/2011 terkait orang pribadi. Kemudian mengenai penjelasannya, bisa lihat informasi berikut.

  • Mempunyai usaha atau menjalankan kegiatan lain dalam bentuk badan usaha tetap di dalam negeri (Indonesia)
  • Memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa mempunyai usaha atau menjalankan kegiatan lain dalam bentuk badan usaha tetap

Nah itulah pengertian beserta kriteria mengenai siapa yang bisa dianggap sebagai subjek pajak LN.

Apabila Anda merasa sesuai kriteria tersebut, maka kemungkinan harus mulai beralih ke pajak tersebut.

Lalu mengenai badan usaha, mungkin kalian ada yang pengin lihat artikel tentang pajak CV dan pajak Perseroan.

Dasar Hukum Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek Pajak Luar Negeri

Dalam menetapkan peraturan perpajakan, tentu dibutuhkan pedoman tertulisnya. Atau biasanya orang menyebutnya dengan dasar hukum yang berupa perundang-undangan.

Nah buat yang pengin tahu dasar hukum itu apa, silahkan cek informasi berikut.

Jadi Dasar hukum subjek pajak luar negeri ialah UU Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 2 Ayat 4, mengenai Pajak Penghasilan/ PPh.

Yang mana itu dijelaskan lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011.

Dimana Peraturan tersebut mengatur tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri (PER-43/2011).

Sehingga kedua peraturan tersebut bisa dikatakan sebagai dasar hukum atas subjek pajak yang sedang kita bahas ini.

Makanya kamu tidak perlu mempertanyakan keapsahannya. Kalau misalkan kurang yakin dan ingin melihat secara detail lagi, tentu bisa buka peraturan-peraturan tersebut.

Oh ya, pernah gak kalian membaca angka 41124? Tahu gak 41124 kode pajak apa? Kalau belum tahu, bisa cari informasinya melalui artikel yang sudah kami persiapkan.

Contoh Subjek Pajak Luar Negeri Yang Berupa Badan

Mengingat salah satu kriteria menjadi subjek pajak Luar Negeri adalah berupa badan. Maka artinya WP harus tahu tipe badan-badan seperti apa yang bakalan jadi subjek?

Lalu untuk mengetahui jawaban tersebut, mari lihat daftar yang sudah djppajak.com sediakan.

  1. Kantor kedudukan manajemen Perusahaan
  2. Kantor perwakilan perusahaan
  3. Gedung kantor Perusahaan
  4. Perusahaan pertanian
  5. Tempat penggalian atau pertambangan sumber daya alam
  6. Pabrik
  7. Tempat Produksi
  8. Bengkel mesin
  9. Gudang penyimpanan
  10. Kantor cabang Perusahaan
  11. Kantor pemasaran
  12. Perusahaan Perkebunan
  13. Perusahaan kehutanan, perikanan, dan peternakan
  14. Proyek konstruksi bangunan dan perakitan
  15. Agen perusahaan asuransi yang tidak berasan dan berlokasi di Indonesia
  16. Badan usaha berupa agen dengan kedudukan yang tidak bebas
  17. Perusahaan atau jasa orang pribadi dalam bentuk layanan apapun yang dilakukan di atas 60 hari selama jangka waktu 1 tahun

Nah itulah beberapa contoh badan yang kebetulan menjadi subjek pajaknya

Misalkan kalian memiliki tipe usaha yang semacam itu, silahkan nanti mulai beralih system perpajakan luar negeri.

Dan jangan lupa untuk selalu taat membayar pajak agar rasio pajak di Indonesia terus meningkat sehingga pendapatan negara juga terus bertambah.

Kemudian untuk tambahan informasi, WP juga bisa belajar tentang nota retur pajak guna mengatasi masalah saat terjadinya pengembalian barang yang kebetulan sudah masuk perpajakan.

Akhir kata, itulah beberapa informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat yah kakak. Good Luck.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: