Status penghasilan tidak kena pajak kamu apa? Pernahkah Anda mendengar pertanyaan semacam itu?
Atau justru malah kamu sendiri yang melontarkan kalimat semacam itu kepada kawan kerja dan saudaramu?
Ya sebenarnya pertanyaan semacam itu wajar saja untuk diucapkan. Soalnya jenis jenis status PTKP di Indonesia memang cukup beragam.
Dan masing masing jenis tersebut juga memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, penting banget untuk mengetahui hal semacam ini.
Table of Contents
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak
Perlu kami sampaikan kembali, status penghasilan tidak kena pajak itu ada banyak. Setidaknya yang admin tahu itu ada 3 jenis.
Dan dari ketiga jenis itu, kalau dijabarkan juga akan menjadi banyak lagi.
Cuma meski banyak, kamu tetap harus mengetahui persoalan ini. Apalagi kalau memang sudah kenapa pajak penghasilan, maka ya mau gak mau emang harus diketahui.
Soalnya yang namanya setoran pajak juga rawan salah hitung. Itulah sebabnya ada yang namanya surat tagihan pajak.
Dan kalau misalkan salah, tentu kan merepotkan juga. Karena harus mengurusnya lagi. Maka dari itu, enaknya sekali ngurus langsung berhasil.
Terus misalkan maunya begitu, ya artinya harus paham bener soal begituan bukan? Makanya silahkan cek informasinya melalui uraian dibawah.
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak Single (Tidak Kawin)
Untuk status yang pertama, ada yang namanya PTKP untuk orang yang belum menikah atau biasa disebut juga tidak kawin.
Ini merupakan status awal atau yang basic. Sehingga nominalnya akan menjadi nominal awal yang kalau nanti statusnya berganti, maka tinggal ditambahkan saja.
Kemudian mengingat di Indonesia ini ada tradisi atau adat anak menanggung keluarga atau saudara, maka pemerintah juga membuat status tidak kawin (TK) menjadi ada tanggungannya.
Maksudnya bagaimana?
Maksudnya adalah antara TK yang tanpa tanggungan dan yang pakai tanggungan akan berbeda PTKP. Sehingga ini akan terlihat lebih adil.
Kemudian untuk daftarnya status penghasilan Tidak Kena Pajak TK adalah seperti apa, silahkan cek informasi berikut.
- Tidak Kawin (TK)/ Tk0 tanpa tanggungan= Rp54.000.000
- TK1 dengan 1 tanggungan= Rp58.500.000
- TK2 dengan 2 tanggungan= Rp63.000.000
- TK3 dengan 3 tanggungan= Rp67.500.000
Nah terkait tanggungan ini, biasanya berupa anggota keluarga sedarah ataupun keluarga semenda dalam garis keturunan lurus. Terus untuk anak angkat yang sifatnya resmi juga bisa.
So, itulah beberapa orang yang daftar yang bisa. Sebab memang ketentuannya adalah tidak sembarangan orang bisa masuk ke dalam kategori tanggungan yang untuk memotong pajak.
Hanya mereka yang masih dalam keturunan yang boleh. Dan itu juga sudah ada ketentuan khususnya.
Oh ya, mau tahu soal Kode Jenis Setoran Pajak gak? Ini berguna juga loh dalam proses pelaporan atau pembuatan ebill pajak.
Jadi nanti gak bingung lagi kalau misalkan harus menghadapi hal yang begini.
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak Kawin (Sudah Menikah)
Lanjut pembahasan status yang kedua adalah untuk orang Kawin atau biasa disingkat juga dengan huruf “K” sebagai simbolnya.
Sehingga karena sudah ada tambahan anggota keluarga berupa istri, tentu ini akan digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Jadi nanti buka 54 juta doang. Tapi sudah nambah menjadi lebih banyak lagi. Terus misalkan nanti punya anak atau tanggungan lagi, bisa juga ditambahkan.
Pokoknya yang penting maksimalnya adalah 3 (Istri tidak dihitung). Sebab tambahan istri ini masih bersifat 0.
Baru setelah ada satu anak, maka statusnya menjadi K1. Yang mana artinya sudah kawin dan punya tanggungan satu orang.
- Kawin (K)/ K0 tanpa tanggungan= Rp58.500.000
- K1 dengan 1 tanggungan= Rp63.000.000
- K2 dengan 2 tanggungan= Rp67.500.000
- K3 dengan 3 tanggungan= Rp72.000.000
Nah itulah daftar PTKP yang ada pada orang yang punya status sudah menikah/ kawin.
Intinya adalah ketika ada istri, maka nambah Rp4,5 juta. Sehingga PTKP pribadi + Istri menjadi Rp54 juta + Rp4,5 juta. Atau sama dengan Rp58,5 juta.
Sementara untuk tanggungan setiap anak, akan tambah Rp4,5 juta juga. Makanya jadi seperti data yang di atas.
Eh kalian punya motor gak? Cari tahu yuk soal pajak motor Vario 125 itu berapa? Terus motor pajak Nmax 2023 juga berapa?
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak Kawin Dan Istri Punya Penghasilan Yang Digabung
Jika ada seseorang yang kebetulan sudah menikah dan ternyata istrinya bekerja, maka perhitungan pajaknya berbeda loh.
Sebab itu masuknya ke status penghasilan tidak kena pajak kawin yang penghasilan istrinya di gabung. Atau dalam penyebutannya biasa menjadi K/I.
Jadi beda yah sama yang sebelum-sebelumnya. Kemudian untuk daftar PTKP-nya seperti apa, cek informasi berikut.
- Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I) Atau K/I/0 tanpa tanggungan= Rp112.500.000
- K/I/1 dengan 1 tanggungan= Rp117.000.000
- K/I/2 dengan 2 tanggungan= Rp121.500.000
- K/I/3 dengan 3 tanggungan= Rp126.000.000
Itulah daftar status penghasilan tidak kena pajak yang ada di Indonesia. Jadi kira kira kamu masuk kategori yang mana?
Oh ya buat warga Bali, silahkan liat cara cek pajak kendaraan Bali tanpa NIK yang benar.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, silahkan bagikan artikel ini jika merasa bermanfaat.