Status Pajak TK artinya apa sih?
Pertanyaan semacam ini memang sering kali terucap di kalangan WP Pribadi. Baik itu yang masih lajang maupun yang sudah menikah.
Kenapa bisa begitu?
Tentu jawabannya adalah karena pajak TK ini ada kaitannya sama Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPH 21). Sehingga wajar jika akhirnya saling berhubungan.
Dan untuk WP yang penasaran dan pengin tahu lebih dalam terkait hal ini, silahkan lihat beberapa hal yang sudah admin siapkan berikut.
Table of Contents
Status Pajak TK Artinya

Sudah bukan rahasia lagi kalau yang namanya status wajib pajak itu akan sangat mempengaruhi PTKP.
Sehingga ketika beberapa orang memiliki perbedaan status tapi punya gaji sama, kemungkinan besar pajaknya berbeda.
Makanya cukup penting juga untuk memahami soal ilmu perpajakan ini.
Biar nanti gak kaget ketika melihat adanya perbedaan kewajiban dengan yang lainnya. Kemudian untuk penjelasannya seperti apa, silahkan cek informasi di bawah.
Status Pajak TK Artinya Apa?
Secara pengertian, Status pajak TK artinya adalah status WP yang tidak kawin atau masih lajang atau belum menikah secara hukum negara.
Sehingga ketika orang tersebut menikah namun tidak tercatat sama negara, tentu statusnya juga bisa kehitung tidak kawin.
Jadi ini hanya berlaku untuk mereka yang benar benar tercatat masih single secara hukum dengan ditandai status di KTP juga belum kawin.
Kalau kalian memang termasuk yang ini, maka silahkan bayarkan kewajiban pajaknya dengan benar. Terus jangan lupa untuk buat SPT juga.
Misalnya gak tahu, bisa lihat artikel tentang cara lapor pajak Tahunan Pribadi.
Besaran PTKP Untuk Status TK
Setelah tahu status pajak TK artinya apa, maka saatnya untuk mengetahui besaran PTKP bagi WP yang belum kawin.
Dan mengenai itu, ternyata penjelasanya ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan. Yang mana detailnya adalah sebagai berikut.
Dalam PMK RI No. 101/PMK.010/2016, menyatakan kalau tarif PTKP untuk wajib pajak pribadi ialah Rp54.000.000 dalam setahun atau setara Rp4.500.000 tiap bulan.
Sehingga bisa disimpulkan kalau yang Tidak Kawin dan benar benar tidak memiliki tanggungan siapapun, maka akan dikenai Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp54 juta.
Sedangkan kalau ternyata ada tanggungan keluarga sedarah atau semacamnya, maka besaran PTKP akan berbeda.
Dimana itu bisa kita kulik melalui Peraturan DirJen Pajak Nomor Per-16/Pj/2016. Terus terkait isinya bisa kita jabarkan sebagai berikut.
- Tarif TK/0 wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun
- Tarif TK/1 Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 Tanggungan ialah Rp58.500.000 per tahun
- Tarif TK/2 Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 2 Tanggungan ialah Rp63.000.000 per tahun
- Tarif TK/3 Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 3 Tanggungan ialah Rp67.500.000 per tahun
Nah itulah besaran PTKP yang perlu Anda ketahui setelah paham dengan status pajak TK artinya apa.
Oh ya, sudah tahu belum tentang besaran tarif pajak degresif? Atau soal gaji 5 juta kena pajak berapa. Kalau belum, silahkan lihat penjelasanya melalui artikel yang ada.
Contoh Perhitungan Pajak Status PK
Anda sudah tahu soal status pajak TK artinya apa? Tapi masih belum paham juga soal penerapannya?
Jika seperti itu adanya, maka admin sarankan untuk melihat informasi tentang contoh perhitungan pajak yang memiliki status Tidak Kawin.
Dan soal contoh, berikut adalah gambarannya.
Misalkan saja David ialah seorang pekerja di PT Maju Terus dengan gaji sebesar Rp5.500.000 per bulan. Terus kebetulan status David saat bekerja adalah belum menikah.
Sehingga kategori PPH 21 yang ia miliki adalah TK/0 (Tidak Kawin dengan 0 Tanggungan). Nah pertanyaanya, berapa nominal pajak penghasilan yang harus David bayarkan?
Sebelum menghitung, perlu dipahami untuk besaran PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan adalah Rp54.000.000, sehingga itulah yang berlaku pada David.
Sementara itu untuk gaji tahunannya adalah sebagai berikut.
Penghasilan setahun= Gaji Perbulan x 12
Penghasilan setahun= Rp5,5 juta x 12
Penghasilan setahun= Rp66 Juta
Dan karena pada data di atas tidak ada informasi apapun yang terlihat, maka tidak perlu kita beri potongan apapun.
Kemudian untuk perhitungan pajaknya menjadi seperti ini.
PPh21= (Penghasilan Setahun โ PTKP) x Tarif
PPh21= (Rp66 Juta โ Rp54 Juta) x Tarif
PPh21= Rp12 juta x 5%
PPh21= Rp600 ribu
Jadi nominal pajak PPh21 yang harus dibayarkan oleh David adalah Rp600 ribu pertahun. Dan kalau mau dihitung per bulan, berarti kenanya ada di angka Rp50 ribu.
Bagaimana, kira-kira murah atau mahal?
Kalau menurut admin, segitu termasuk murah. Secara Anda tinggal sendiri, sehingga praktis gaji yang didapat hanya diambil sendiri.
Kecuali kalau ada tanggungan lah beda lagi. Tapi kalau misal ada tanggungan, maka pehitungan pajaknya juga beda lagi.
Demikian yang bisa admin sampaikan terkait status pajak TK artinya apa dan PTKP-nya berapa. Akhir kata, semoga informasi yang admin bagikan ini bisa bermanfaat. Amien.