SPT Pajak

SPT Pajak adalah kependekan dari Surat Pemberitahunan Tahunan. Dan sesuai namanya, surat ini memang berisi tentang pemberitahuan atau laporan pajak.

SPT sendiri menjadi salah satu hal yang diwajibkan oleh pemerintah kepada para WP Pribadi maupun WP Badan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Yang mana di dalamnya dijelaskan kalau semua WP itu diharuskan melakukan pemberitahuan perpajakanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pokoknya kalau memang pendapatan kamu sudah masuk ke nominal yang diharuskan membayar pajak, maka nanti jangan lupa untuk membuat laporanya juga.

SPT Pajak

SPT Pajak

Untuk para WP yang ingin tahu lebih dalam tentang SPT Pajak, maka admin menyarankan untuk melihat artikel ini sampai selesai.

Karena bakalan ada banyak hal yang dibahas pada edisi ini.

Misalnya saja soal pengertian SPT, bagaimana cara pelaporan yang benar, sampai dengan yang pengin lapor online bisa apa enggak.

Terus kalau bisa, caranya bagaimana.

Nah untuk mengetahui semua jawaban itu, silahkan langsung saja ke uraian di bawah ini.

SPT Pajak Adalah

SPT Pajak

SPT pajak adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan ke pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak dan dibuat oleh WP pribadi maupun WP Badan Usaha.

Biasanya SPT ini dibagi menjadi 2 kategori, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa. Dan mengenai statusnya, ternyata sama wajibnya dengan bayar pajak.

Sebab kalau Anda tidak melaporkan SPT secara tepat pada waktu, maka bisa dikenai sanksi berupa denda.

Makanya kalau memang kalian tidak ingin memiliki pengeluaran tambahan karena harus bayar denda, sebaiknya tunaikan kewajiban soal laporan ini.

Ya pada intinya adalah selain bayar tepat waktu agar tidak mendapatkan surat tagihan pajak, kalian juga perlu melaporkanya secara tepat waktu juga.

Alhasil kalau misalkan nanti dilakukan sesuai aturan yang ada, tentu akan bikin kamu jadi gak mendapatkan denda atau hukuman.

Cara Lapor SPT Pajak

SPT Pajak

Untuk melaporkan pembayaran pajak, tentu harus dilakukan dengan prosedur yang benar.

Dan prosedur yang benar kalau menurut Peraturan adalah bisa dilakukan secara daring maupun offline.

Khusus untuk yang offline, maka laporannya harus lewat kertas dan diserahkan langsung ke kantor pajak.

Hal tersebut seperti yang termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan.

Dimana dalam Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut dikatakan bahwa selain dokumen elektronik, jenis dan bentuk SPT bisa berupa formulir kertas (hardcopy).

Artinya, bagi masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara offline, silahkan lakukan dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.

Atau bagi WP Pribadi, maka bisa juga melakukan pelaporan di Kantor POS.

Yang penting kalau misalkan sudah sampai ke kantornya, utarakan saja apa niat dan tujuan Anda. Sehingga nanti petugas terkait akan memberikan kertas SPT yang harus kalian isi.

Silahkan isi formulir tersebut dengan baik dan benar. Kalau butuh bantuan, jangan lupa untuk minta pertolongan kepada petugas saja.

Oh ya, buat lebih memotivasi diri dalam menjalankan kewajiban sebagai Warga Negara ini, silahkan ketahui juga soal fungsi pajak dan syarat bayar pajak itu apa. Contohnya syarat bayar pajak motor.

Cara Lapor SPT Pajak Online

Sesuai dengan peraturan yang sudah kami sebutkan di atas, kalau mau menyampaikan SPT itu bisa juga lewat dokumen elektronik.

Yang mana kalau bicara soal dokumen elektronik, artinya media yang digunakan adalah berbasis online yang harus terhubung ke internet.

Nah bagi WP yang ingin tahu soal cara lapor SPT pajak online itu seperti apa, silahkan cek informasi berikut.

  • Buka HP dan hubungkan ke Internet
  • Kunjungi laman djponline.pajak.go.id, kalau mau gampang COPAS aja
  • Isi bagian kolom NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
  • Lalu klik โ€œLoginโ€
  • Silahkan pilih yang โ€œLaporโ€ dan tekan layanan โ€œe-Filingโ€
  • Lanjut ke pilihan โ€œBuat SPTโ€ di bagian atas
  • Jika muncul pertanyaan status, dijawab saja, sebab itu adalah salah satu prosedur untuk mendapatkan formulir SPT
  • Pilih formulir yang akan digunaka
  • Nantinya Ada tiga pilihan, jadi silahkan pilih saja
  • Jangan lupa isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
  • Lalu lanjutkan prosesnya
  • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang Anda miliki
  • Lanjutkan prosesnya sesuai panduan pada e-Filing
  • Jika semuanya sudah, biasanya akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  • Silahkan pilih โ€œDi Siniโ€ untuk pengambilan kode verifikasi
  • Masukkan kode verifikasi yang Anda terima dan klik โ€œKirim SPTโ€
  • Nantinya Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan akan terkirim buktinya lewat email

Mudah sekali bukan? Ya begitulah proses pelaporan pajak yang perlu Anda ketahui. Mau melakukan secara offline ataupun online, itu sama saja.

Yang penting lakukan pelaporan. Kemudian untuk tambahan data, silahkan cek juga soal pajak penghasilan PPh 21.

Jadi nanti pengetahuannya lengkap. Soal bayar pajak sudah tahu, soal melaporkannya juga sudah paham.

Kira kira itu saja yang dapat kami informasikan. Semoga bermanfaat.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: