SKP Pajak adalah kependekan dari Surat Ketetapan Pajak. Yang memiliki kedudukan hukum sangat kuat karena asalnya juga dari UU.
Buat yang sudah menjadi bagian dari Wajib Pajak, maka sebaiknya paham dengan ketentuan-ketentuan yang menyangkut SKP ini.
Sebab keberadaanya juga penting, terutama untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan kesalahan perhitungan pajak.
Jadi SKP ini memang munculnya saat ada seorang WP yang bermasalah dengan pembayaran kewajibannya. Baik itu masalah akibat salah perhitungan, salah pencatatan, atau yang lainnya.
Pokoknya ya kalau mau tahu lebih lanjut, silahkan lihat informasinya secara langsung.
Table of Contents
SKP Pajak
Untuk memudahkan pembaca dalam memahami apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak, maka admin sudah menyiapkan penjelasan lengkap.
Yang mana penjelasan tersebut meliputi pengertian dan jenis-jenisnya.
Sebab setelah kami telusuri, ternyata jenis SKP itu cukup beragam. Jadi tidak hanya satu jenis doang yah.
Kemudian untuk daftarnya apa saja, silahkan cek informasi berikut.
SKP Pajak Adalah
Sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, SKP Pajak adalah surat ketetapan yang bisa berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Sehingga bisa dibilang kalau SKP ini secara umum berfungsi sebagai dasar untuk menagih pajak, memberikan sanksi, atau memberitahukan status pajak seorang WP.
Jadi dengan adanya SKP yang datang ke rumah Anda, maka tinggal dilihat saja bentuknya. Sebab dari bentuknya saja, maka akan ketahuan mengenai apa yang seharusnya kalian perbuat.
Oh ya, mau tahu gak? Soal status penghasilan tidak kena pajak itu apa saja.
Jenis Jenis SKP Pajak
Sesuai dengan apa yang sudah kami kemukakan di awal, jenis jenis SKP Pajak ini tidak hanya satu jenis doang loh.
Melainkan ada beberapa sekaligus. Dan berdasarkan apa yang kami ketahui, ternyata itu dibedakan menjadi 5 jenis yang berbeda.
Kemudian untuk daftarnya apa saja, silahkan cek informasi di bawah ini.
1. STP/ Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak merupakan sebuah surat yang dibuat untuk menagih pajak atau sanksi yang berbentuk bunga atau denda.
Yang mana terkait ketetapannya didasarkan kepada UU Nomor 16 Tahun 2000. Adapun terkait jenis pajak apa saja yang bisa dibuat STP adalah sebegai berikut.
- PPh yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
- Kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung
- Terkena sanksi denda atau bunga
- Pengusaha yang harusnya kena pajak tapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pengusaha yang tidak lolos menjadi PKP, namun malah menerbitkan Faktur Pajak
- Pengusaha yang sudah menjadi PKP, Tapi malah tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu dan/atau tidak lengkap
Nah itulah beberapa hal yang nantinya bisa menyebabkan seseorang mendapatkan STP.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
SKPKB ini biasanya dikeluarkan oleh DJP karena WP kurang atau tidak membayar pajak terutang.
Atau bisa juga karena telat menyampaikan SPT Masa dari waktu yang sudah ditentukan.
Intinya ada banyak sih penyebabkan. Selain yang tadi, bisa juga karena adanya salah hitung PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Nantinya kalau kamu mendapatkan SKPKB itu, maka akan menemukan besaran jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dan lain sebagainya.
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
SKP Pajak yang ketiga berbentuk SKPLB. Yang mana ini dikeluarkan oleh DJP ketika WP lebih membayar pajak terutang dari yang seharusnya.
Dan biasaya untuk masalah SKPLB ini, baru akan diterbitkan setelah adanya pemeriksaan atas permohonan, selambatnya 12 bulan terhitung sejak surat permohonan diterima.
Sehingga penting banget untuk selalu cek pajak setelah Anda membayarnya.
Eh lihat juga yuk soal pajak Nmax 2023 dan pajak motor Vario 125.
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKP Pajak yang keempat ada yang namanya SKPN.
Dimana itu merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Jadi menurut UU No. 28 Tahun 2007, SKPN dikeluarkan oleh DJP untuk:
- PPh yang jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang
- PPN jika jumlah kredit pajak = jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak lain
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang jumlah pajaknya dibayar= jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang
Menarik bukan? Lihat juga yuk, cara cek pajak kendaraan Bali tanpa NIK yang benar itu seperti apa.
5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
SKP pajak Kurang bayar tambahan adalah SKP yang berfungsi untuk menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Dan mengenai hal ini, telah diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dalam UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Yang mana kemudian diubah dalam UU No 28 Tahun 2007.
Kira kira bagaimana nih kaka? Semoga artikel tentang SKP Pajak ini bermanfaat yah. Aamin.