Informasi penting yang sebaiknya harus kamu ketahui juga adalah tentang restitusi PPN. Sebab jenis pajak ini yang umumnya sering mengalami lebih bayar atau kurang bayar.
Sehingga kalau misalkan kejadiannya adalah lebih bayar, maka WP berhak mengajukan restitusi pajak.
Untuk yang belum tahu arti istilah tersebut, silahkan lihat ke artikel โApa Itu Restitusi Pajakโ. Baru deh kalau sudah paham bisa memahami lebih dalam lewat bahasan kali ini.
Terutama untuk kategori Restitusi dari Pajak Pertambahan Nilai.
Table of Contents
Restitusi PPN
Perlu diketahui, untuk mengenal lebih dalam tentang apa yang dimaksud dengan restitusi PPN, maka sebaiknya perbanyak referensi Anda tentang hal tersebut.
Misalnya saja tentang pengertian Restitusi PPN, kemudian tentang apa yang dimaksud sama PPN lebih bayar, atapun tentang bagaimana cara melakukan restitusi.
Silahkan pahami itu secara mendalam agar nantinya bisa lebih mudah dalam menghadapi hal semacam itu.
Dan mengenai hal tersebut, kalian tidak perlu mencari tahunya kemana-mana. Karena admin sudah menyiapkan semuanya secara khusus untuk Anda.
Restitusi PPN Adalah
Secara pengertian, restitusi pajak PPN adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN oleh wajib pajak ke negara.
Dengan demikian kalau pengajuan tersebut terbukti secara benar dan sah, maka negara akan mengembalikan kelebihan tersebut kepada Anda sesuai ketentuan yang ada.
Jadi sebelum mengajukan permintaan tersebut, sebaiknya Anda teliti dulu agar nantinya bisa di ACC.
Jika jumlahnya banyak dan kamu tidak percaya diri, bisa coba sewa konsultan. Untuk perkiraan tarifnya sendiri, Anda bisa mencoba melihat ke artikel biaya konsultan pajak.
Tenang saja, tingkat kemungkinan akurat dari perhitungan konsultan pajak itu sangat tinggi. Jadi harusnya nanti akan ketahuan apakah kamu benar atau salah.
Misalkan benar, maka silahkan ajukan restitusi saja.
Kemudian jika kamu berencana untuk bekerja dalam bidang perpajakan, maka perlu tahu juga terkait persoalan ini. Sebab yang begini juga menjadi tugas admin pajak.
Ok kakak?
So, pahami lebih dalam agar menjadi ahli dalam bidang perpajakan.
Atau paling tidak saat Anda menjadi pengusaha, maka bisa melakukan croshcheck sendiri terkait kewajiban pembayaranmu ke negara.
PPN Lebih Bayar adalah
Nah hal lain yang tidak kalah penting untuk diketahui adalah soal PPN lebih bayar.
Sebab ini kan merupakan salah satu poin inti dari bahasan yang sekarang. Apalagi dari tadi sering disebut beberapa kali.
Makanya biar makin mudah memahaminya, ketahui juga soal pengertiannya.
Jadi sebenarnya PPN lebih bayar adalah sejumlah kelebihan pajak PPN yang umumnya terjadi ketika PKP membayar lebih banyak PPN ketimbang memungutnya.
Alhasil terjadi selisih yang mengakibatkan terjadi sebuah Kesimpulan kalau ia membayar secara lebih.
Sebagai contoh, Ketika Pengusaha Kena Pajak lebih banyak mengeluarkan biaya untuk promosi sehingga kena PPN dari Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP).
Oleh sebab itu, ketika banyaknya pajak masukan tersebut yang ternyata tidak dikreditkan langsung dengan pajak keluaran, tentu akan menimbulkan kelebihan pembayaran pajak.
Atau kalau mau dipersingkat lagi, artinya PKP melakukan pembayaran pajak secara berlebihan sehingga melebihi pajak terutang yang sebenarnya.
Aturan membayar 10 juta malah bayar 11. Misalkan seperti itu. Paham kan?
Ya begitulah yang dimaksud dengan PPN lebih bayar. Dimana ketika itu terjadi, maka PKP berhak mengajukan Restitusi PPN.
Cara Restitusi PPN
Mengutip dari laman tlc.fe.um.ac.id, ternyata untuk mengajukan proses Restitusi PPN itu sangat mudah.
Sehingga kalau kamu kamu mendapatkan hakmu kembali, ya silahkan usahakan. Toh metodenya juga gampang.
Dan terkait metode yang dimaksud, silahkan ikuti informasi dibawah ini.
- Mengajukan permohonan restitusi PPN secara sah
- Caranya dengan mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda pada kolom โDikembalikanโ atau Restitusi
- Apabila kolom โDikembalikanโ pada SPT Masa PPN tidak kamu isi, maka PKP bisa mengajukan surat permohonan terpisah sesuai ketentuan
- Yaitu PKP mengajukan permohonan restitusi ke DJP melalui KPP yang sesuai NPWP
- Nantinya kalau surat permohonanmu benar dan di terima, maka DJP akan menerbitkan SKPLB
- Biasanya surat SKPLB diterbitkan oleh DJP paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap
- Kemudian kalau kejadiannya adalah dalam 12 bulan sejak permohonan, dan DJP belum memberikan keputusan, biasanya itu berarti permohonan kamu dikabulkan
- Lalu umumnya SKPLB tersebut akan diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir
Oh ya, ngomongin soal PPN, ada satu pajak yang umumnya akan sangat berkaitan dengannya. Namanya adalah PPh badan.
Nah karena ini saling berkaitan, harusnya pembayarannya bisa saling menyesuaikan.
Jadi kalau salah satu ada yang salah, bisa mengakibatkan salah ke jenis pajak lainnya. Makanya kalau diperpajakan ada istilah ekualisasi pajak.
Silahkan lihat juga tentang artikel tersebut dan pahamilah. Karena ini berkaitan erat.
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga informasinya bisa membantu yah kakak. Terimakasih.