Restitusi pajak adalah salah satu ketentuan perpajakan yang kalau dinilai secara mendalam, pasti tujuanya untuk menegakan keadilan.
Secara yang namanya orang lebih bayar, memang sudah seharusnya uang tersebut dikembalikan lagi.
Tak urus mau berapapun lebihnya, bahkan meski itu hanya 3 ribu, ya seharusnya tetap dibalikan ke WP.
Nah proses pengembalian uang yang sempat lebih karena suatu hal, maka mekanisme tersebut dinamakan restitusi.
Dan kalau misalkan kalian sekarang mau tahu secara mendalam tentang hal tersebut, silahkan cek informasi berikut.
Table of Contents
Restitusi Pajak Adalah
Tahu tentang pengertian pajak restitusi beserta informasi lain seperti syarat, cara menghitung, sampai dengan perbedaan kompensasi dengan restitusi memang pentng.
Hal tersebut akan mendorong WP untuk lebih paham tentang seluk beluk perpajakan. Sehingga nanti diharapkan ia bisa menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ada kesalahan lagi.
Sebab restitusi ini kan munculnya juga akibat ada kesalahan. Makanya akhirnya menjadi lebih bayar.
Untuk itu, bagi mereka yang berkeinginan tahu lebih banyak, silahkan cek informasi berikut.
Apa Itu Restitusi Pajak
Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada Lembaga terkait yang mengurusinya.
Dan terkait Lembaga yanga dimaksud adalah Lembaga perpajakan.
Kalau dilihat lagi, berdasarkan UU KUP, kelebihan pembayaran pajak ini memang merupakan hak bagi wajib pajak.
Yang mana itu artinya negara harus membayar kembali uang lebihan yang sudah disetorkan oleh WP saat ia menunaikan kewajibannya.
Lalu terkait dengan alasan kenapa kelebihan itu bisa terjadi, biasanya karena ada kekeliruan dalam pemungutan atau pemotongan pajak di periode sebelumnya.
Alhasil wajar jika pada akhirnya membuat ada kelebihan pembayaran pajak pada pelaporan surat pemberitahuan (SPT).
Silahkan kalau ada WP yang merasakan hal sama, bisa coba cek lebih mendalam dengan menghitung secara manual.
Ya meskipun dengan membayar lebih, tentu bisa memberikan manfaat pajak yang lebih besar. Namun keadalian tetap perlu ditegakan, kalau memang lebih bayar, ya artinya perlu diambil kembali.
Syarat Restitusi Pajak
Perlu dipahami kalau misalkan ada yang ingin meminta restitusi di kantor terkait, maka tidak bisa serta merta langsung minta begitu saja.
Ada tahapan tahapan yang perlu dilakukan oleh WP sebelum pergi ke sana. Misalnya saja dengan memastikan kalau syarat syarat pengajuanya sudah terpenuhi semua.
Dan terkait dengan syarat restitusi pajak itu apa saja, silahkan cek informasi berikut.
- Memiliki kelengkapan surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya
- Bisa membuktikan kebenaran penulisan dan penghitungan pajak yang dianggap salah
- Bisa membuktikan kebenaran kredit pajak/pajak masukan sesuai sistem aplikasi DJP
- Jujur dan punya bukti terkait pembayaran pajak yang sudah dilakukan oleh wajib pajak
Nah itulah beberapa syarat yang perlu kalian lengkapi. Adapun terkait bukti yang dimaksud, itu adalah sudah dihitung ulang dan ternyata memang salah.
Dan kesalahan itu juga sudah di disetujui oleh petugas terkait yang bertugas mengecek pelaporan Anda.
Eh, kalian mau jual rumah gak? Kalau iya, ketahui yuk soal pajak penjualan rumah itu berapa.
Perbedaan Kompensasi Dan Restitusi Pajak
Dalam istilah restitusi, tahukah kamu ada istilah lain yang kadang bikin bingung WP?
Yang mana istilah tersebut bernama “kompensasi”. Kan kalau diartikan mirip yah?
Restitusi atau kompensasi sama sama bermakna uang yang diberikan oleh penerima ke pemberi.
Namun kalau ditelusuri secara mendalam. Ternyata itu memiliki makna yang berbeda loh.
Dan perbedaan kompensasi dan restitusi ternyata seperti ini.
Pajak restitusi adalah cara wajib pajak untuk mendapatkan kembali uang kelebihan dari proses pembayaran pajak yang salah hitung. Sedangkan kompensasi sebuah usaha yang memungkinan kelebihan uang pembayar bisa digunakan untuk membayar utang pajak di masa berikutnya.
Alhasil kalau disingkat, pajak restitusi adalah cara mendapatkan uang kembali secara tunai. Sedang komponesasi ialah cara mendapatkan uang kembali untuk dikreditkan ke pembayaran berikutnya.
Buat yang sudah paham, mungkin bisa cek artikel lainya seperti tentang pajak progresif mobil.
Cara Menghitung Restitusi Pajak
Restitusi pajak adalah sebuah hal yang menarik untuk dibicarakan. Bahkan tidak terhenti pada pengertian dan syarat saja.
Untuk pembahasan soal bagaimana menghitungnya juga menarik loh.
Dan berikut adalah contoh kasusnya.
Tuan BAGAS telah membayar pajak penghasilan sebesar Rp52 juta, dan setelah diselidiki, ternyata di tahun ini, sebenarnya Tuan BAGAS tidak memiliki Pajak Terutang yang perlu dibayarkan
Alhasil setelah sadar, Tuan BAGAS ingin mengajukan restitusi guna mendapatkan haknya kembali.
Dan jika terjadi seperti itu, maka sah-sah saja jika ia ingin mengajukan restitusi Terutang Tahun 2024 segera dicairkan dengan mekanisme yang berlaku.
Oh ya, buat warga Tangerang, kalian bisa juga loh cek plat nomor Tangerang tanpa NIK. Silahkan bagi yang mau bisa langsung ke artikelnya.
Demikian informasi tentang artikel pajak restitusi, semoga ini bisa bermanfaat untuk pembaca yah. Good Luck kakak !