PPH 21 bukan pegawai memangnya ada yah? Apa saja yang masuk profesi tersebut? Tolong sebutkan yah!
Mungkin pertanyaan-pertanyaan semacam itulah yang ada dibenak Anda sampai akhirnya mengantarkan kalian ke artikel ini. Benar begitu bukan?
Perlu diketahui, yang namanya subjek pajak penghasilan pasal 21 ini memang bukan saja terbatas pada pegawai. Namun profesi lainnya juga sama.
Selama orang tersebut merupakan orang pribadi yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan atau upah, maka ia berpotensi masuk ke dalam kategori wajib pajak.
Jadi misalkan kamu bukan pegawai kantoran atau pemerintahan, tetap harus membayar. Dan untuk mengetahui profesi apa saja yang harus melaksanakan kewajiban ini, silahkan cek informasi berikut.
Table of Contents
PPh 21 Bukan Pegawai
PPh 21 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang perlu dibayarkan oleh WP pribadi kepada negara terkait dengan pekerjaan, ataupun kegiatan lain yang menghasilkan.
Jadi misalkan kamu bekerja sebagai karyawan atau sebagai orang dengan jabatan penting, maka masuknya tetap ke PPh 21.
Selama kamu masih menghasilkan atas nama pribadi, maka nanti masuknya jenis pajak pasal 21. Sedangkan kalau nanti sudah berupa perusahaan, tentu masuknya ke PPh badan.
Makanya Anda perlu sekali memahami hal-hal yang semacam ini. Tenang saja, untuk bisa mendalaminya, Anda tidak perlu melihatnya kemana-mana.
Karena Admin akan menjelaskannya secara rinci melalui sub topik berikut ini. Oleh sebab itu, silahkan dilihat agar nanti makin paham.
Pengertian PPh 21 Bukan Pegawai
Dilansir dari laman https://klc2.kemenkeu.go.id/, ternyata yang dimaksud pihak Bukan Pegawai adalah individu yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan sesuai permintaan si pemberi penghasilan.
Bahkan kalau dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023, dijelaskan bahwa definisi pegawai itu mencakup pegawai tetap dan tidak tetap.
Perbedaanyaa hanya ada di penerimaanya. Yang mana pegawai tetap menerima penghasilan secara teratur, sedangkan Pegawai Tidak Tetap akan menerima penghasilan ia mendapatkan panggilan kerja.
Dengan demikian, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan kalau PPh 21 bukan pegawai adalah pungutan penghasilan atas pekerjaan atau penghasilan lainnya yang berasal dari bukan pegawai.
Subjek pajaknya adalah mereka orang pribadi yang tidak menjadi pegawai namun bisa menghasilkan uang atas pekerjaan atau hal apapun yang ia kerjakan.
Jadi misalkan kamu ternyata membuka tempat service. Semacam service AC keliling, harusnya itu juga masuk kategori ini.
Dan untuk tambahan informasi, lihat juga yuk artikel tentang objek penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 adalah apa saja.
Atau tentang pajak progresif PPh 21 juga ada.
Soalnya perlu Anda tahu, tarif pajak penghasilan WP Pribadi ini masuk ke dalam kategori Progresif.
Jadi makin tinggi penghasilan seseorang, maka tarif pajaknya juga akan meningkat. Oleh sebab itu, silahkan cek informasinya langsung ke artikel yang sudah kami persiapkan.
Subjek PPh 21 Bukan Pegawai
Sebenarnya kita sudah pernah membahas tentang subjek pajak penghasilan pasal 21 dan objek pajak PPh 21.
Namun khusus yang untuk subjek PPh 21 bukan pegawai, ini belum. Makanya pada kesempatan kali ini, admin berniat untuk membahasnya secara lebih mendalam.
Sebenarnya secara singkat, profesi yang dimaksudkan bukan pegawai adalah profesi yang nantinya akan memberikan imbalan berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis.
Sedangkan kalau menurut Pasal 3 PMK 168 Tahun 2023, disebutkan kalau yang Bukan Pegawai mencakup berbagai profesi seperti tenaga ahli, seniman, olahragawan, pengajar, peneliti, agen iklan, dan lain sebagainya.
Dengan kata lain, misalkan ada individu yang profesinya sebagai artis/ seniman, maka masuknya adalah yang bukan pegawai.
Kemudian atlet-atlet juga sama. Baik yang dari tingkat daerah sampai yang tingkat nasional juga akan dihitung sebagai subjek PPh 21 bukan pegawai.
Oh ya, mulai tanggal 1 Januari 2024, ada perubahan ketentuan dalam perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai.
Yang mana perubahannya adalah sebagai berikut.
Dimasa sebelumnya, perhitungan pajak biasanya dibedakan menjadi kategori berkesinambungan dan tidak berkesinambungan serta akumulasinya bersifat bulanan
Sedangkan pada peraturan baru, mengharuskan pemotongan pajak dilakukan dengan rumus tunggal tanpa akumulasi periode waktu tertentu.
Sehingga itu bisa dilakukan kapanpun tanpa harus menunggu sebulan.
Lalu untuk tujuan kenapa adanya perubahan peraturan, maka menurut informasi yang kami ketahui adalah agar bisa menyederhanakan proses pemotongan pajak.
Sebab dengan adanya penerapan rumus tunggal, nanti perhitungan pajak menjadi lebih efisien dan transparan untuk kedua belah pihak.
Ya bisa dibilang, dengan menerapkan rumus perhitungan baru pada subjek PPh 21 bukan pegawai ini diharapkan prosesnya akan semakin mudah dan cepat. Tak lupa transparansinya juga makin meningkat.
Benar begitu bukan?
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan. Semoga artikel ini bisa menjadi bahan tambahan referensi saat kalian sedang mencari informasi ini.
Terimakasih telah mampir ke Djppajak.com, Good Luck.