Penghasilan Tidak Kena Pajak K 1

Penghasilan tidak kena pajak K 1 merupakan salah satu dari sekian banyak tipe PTKP yang ada di Indonesia.

Ada banyak macam macam PTKP yang bisa disesuaikan dengan Wajib Pajak yang menjadi Warga Negara Indonesia.

Dari yang masih single karena belum menikah, sampai dengan yang menikah dan punya beberapa anak, maka itu ada kriterianya masing masing.

Bahkan antara yang anaknya satu dan yang lebih dari satu, juga akan memiliki kriteria yang berbeda. Makanya kalian tak perlu khawatir, karena semua sudah diatur secara adil.

Termasuk yang golongan K1.

Penghasilan Tidak Kena Pajak K 1

Penghasilan Tidak Kena Pajak K 1

Untuk bisa paham dengan PTKP K1, tentu ada banyak hal yang harus Anda ketahui. Seperti soal pengertian, dasar hukum, sampai dengan ketentuan ketentuannya.

Itu semua harus kalian ketahui agar nantinya tidak salah dalam memahaminya.

Apalagi sesuai dengan yang pernah admin sebutkan, PTKP ini memiliki kriteria yang beragam. Dan masing masing dari kriteria tersebut memiliki perbedaan.

Makanya kalau memang kalian penasaran, silahkan langsung cek uraian yang kami bagikan ini.

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak K 1

Penghasilan Tidak Kena Pajak K 1

Sebelum bicara lebih jauh terkait ketentuan ketentuan yang berlaku, yuk lihat dahulu soal apa itu PTKP K1.

Dan usut punya usut, ternyata untuk pengertianya, bisa kalian coba cari di Undang-Undang No 36 Tahun 2008 yang membahas tentang PPh Pribadi.

Jadi ternyata, Penghasilan Tidak kena Pajak K 1 adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi akibat punya tanggungan 1 istri dan 1 anak.

Sehingga nanti komponen PTKP tersebut akan digunakan sebagai batas penghasilan yang tidak kena pajak sepeserpun.

Terus kalau misalnya penghasilan kurang dari atau pas segitu, maka pajaknya nol rupiah. Sementara kalau ada lebihan, nanti dari lebihan itu yang bakalan di hitung.

Oleh sebab itu, buat WP yang kebetulan baru punya anak satu. Nanti tarif yang digunakan adalah yang golongan K1 yah. Jadi fokus disitu saja.

Oh ya, perlu diketahui juga kalau PTKP berlaku untuk semua wajib pajak orang pribadi yang sudah punya penghasilan.

Entah dia sudah diatas 18 atau dibawahnya, selama punya penghasilan, maka bisa masuk menjadi seorang WP.

Dan ngomongin soal pajak penghasilan kayak gini, tahu gak sih kalau di dalamnya juga ada yang namanya Restitusi pajak.

Dasar Peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak K 1

Penghasilan Tidak Kena Pajak K 1

Untuk lebih meyakinkan diri terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak K 1 ini, maka kalian bisa langsung cek dasar hukum peraturannya.

Yang mana itu tertuang di Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh 21).

Jadi kalau misalkan memang mau mengecek langsung isi aslinya seperti apa. Terus apa saja yang termuat didalamnya, maka kalian bisa langsung melihat ke UU tersebut.

Sebab biasanya di dalam sebuah UU itu, isinya memang tidak hanya satu dua lembar saja. Melainkan ada banyak. Karena yang dibahas memang beragam.

Silahkan kalau memang mau lihat, cek aja langsung.

Habis itu, kalian juga bisa lihat tentang Pajak Reklame. Siapa tahu di kemudian hari akan butuh.

Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak K 1

Perlu diketahui, untuk ketentuan pajak penghasilan tidak kena pajak K 1 adalah Rp63 juta pertahun dengan rincian kalau misalkan ia sudah punya istri dan ada tunggakan satu orang (anak/ ortu).

Jadi kalau tanggungannya selain itu, maka tidak bisa masuk golongan K1.

Dan perlu di ketahui pula, maksud dari โ€œK 1โ€ ini memang ada artinya. โ€œKโ€ itu berarti sudah kawin dan angka โ€œ1โ€ itu menunjukan jumlah tanggungan.

Makanya tidak heran kalau โ€œK1โ€ itu bisa diartikan orang yang sudah menikah dan punya tanggungan โ€œ1โ€ orang.

Kemudian terkait dengan ketentuan ketentuan lainya, kamu bisa juga melihatnya melalui table yang sudah admin siapkan ini.

Golongan & Jumlah TanggunganTarif PTKP (penghasilan pertahun < atau =)
TK 0Rp54.000.000
TK 1Rp58.500.000
TK 2Rp63.000.000
TK 3Rp67.500.000
K 0Rp58.500.000
K 1Rp63.000.000
K 2Rp67.500.000
K 3Rp72.000.000
K/I 0Rp112.500.000
K/I 1Rp117.000.000
K/I 2Rp121.500.000
K/I 3Rp126.000.000

โ€Keterangan:

  • TK= Tidak Kawin
  • K= Kawin
  • K/I= Kawin Dengan Penghasilan Digabung Dengan Istri

Untuk membaca table di atas, kalian bisa gunakan informasi yang ada di keterangan tersebut.

Misal TK  0, itu artinya WP tidak menikah dan tidak punya tanggungan.

Sedangkan kalau TK 2, artinya meskipun WP orang single, tapi dia punya tanggungan 2 dari keluarga.

Begitun misal K 1 yang seperti kamu alami, artinya sudah Kawin dan punya tanggungan 1 orang.

Nah itulah beberapa informasi yang dapat admin sampaikan terkait penghasilan tidak kena pajak K1.

Dan untuk tambahan informasi, kami punya artikel tentang pajak progresif mobil dan cara mengecek denda pajak motor/ mobil.

Silahkan buat yang tertarik, langsung ke artikelnya saja. Sekian dan terima kasih.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: