Mengurus permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak memang tidak semudah ketika ingin membuatnya. Sebab persyaratan yang perlu dipersiapkan lebih ribet lagi.
Karena secara normal memang tidak bisa. Sekali orang sudah membuat NPWP, maka akan aktif terus sampai ia meninggal.
Meskipun nantinya jumlah pajak yang dibayarkan 0, maka tidak mengapa. Cuma yang jelas NPWP tidak akan bisa dihapus dan akan selalu aktif. Kecuali untuk beberapa kondisi tertentu nah bisa.
Mengingat perekonomian orang memang umumnya gak stabil. Jadi di saat jumlah pajak 0, WP tetap berkewajiban menjaga nomor pajak tersebut.
Baru nanti setelah ekonomi kian membaik, tinggal bayar kewajibanmu lagi sesuai ketentuan yang berlaku. Sekaligus membuat surat laporan pajak -nya.
Table of Contents
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Sama seperti ketika ingin membuat, ternyata mengajukan permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak juga perlu dilakukan dengan memerhatikan banyak hal.
Contohnya adalah memerhatikan soal pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif. Yang mana bila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, baru dapat mengajukan penghapusan NPWP.
Kemudian mengenai apa saja persyaratan yang dimaksud, nanti akan kami jelaskan melalui informasi di bawah ini.
Sekalian juga dengan informasi yang berkaitan dengan jenis Wajib Pajak yang boleh melakukan permohonan penghapusan.
Syarat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Dikarenakan tidak semua orang bisa mengajukan, tentu artinya permohonan ini gak boleh sembarangan dilakukan.
Dan kalaupun ingin melakukan, pastinya butuh beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Kemudian terkait persyaratan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimaksud, berikut adalah uraiannya.
- Mengisi Formulir Permohonan Penghapusan NPWP di https://www.pajak.go.id/formulir-penghapusan-npwp
- Memiliki Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak (status orang yang boleh mengajukan)
Maksud dari dokumen pendukung yang sesuai kondisi ialah seperti kalau misalkan WP sudah meninggal, maka sertakan surat keterangan kematian.
Atau paling tidak berupa dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.
Tak ketinggalan, surat pernyataan bahwa WP meninggal tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi juga perlu dipersiapkan.
Dan untuk kondisi lainya, maka tinggal sesuaikan saja.
Oh ya, tahu gak sih soal pengertian surat ketetapan pajak itu apa? Kalau belum tahu, bisa langsung cek ke artikelnya langsung.
WP Yang Boleh Hapus Nomor Pokok Wajib Pajak
Nah sesuai dengan apa yang sudah admin ceritakan tadi, ternyata kondisi atau situasi orang yang bisa mengajukan penghapusan nomor pokok wajib pajak itu khusus loh.
Meski jumlahnya memang banyak, tapi jenis-jenisnya berbeda dan sangat khusus. Kalau tidak percaya, kalian bisa cek uraian berikut.
- WP orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan sama sekali
- WP orang pribadi yang sudah meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya (pindah kewarganegaraan)
- Wanita yang menikah tapi sebelumnya telah memiliki NPWP, kemudian ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan menggabungkan sama suaminya
- WP pribadi yang memiliki status sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham, pemilik, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Seorang anak yang berusia dibawah 18 tahun dan belum pernah menikah tapi telah memiliki NPWP kemudian ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan digabung sama kepala keluarga
- WP warisan belum terbagi dalam hal warisan yang sudah selesai dibagi
- WP badan dilikuidasi atau dibubarkan akibat penghentian atau pun penggabungan usaha
- WP bentuk usaha tetap yang sudah menghentikan kegiatan usahanya di indonesia
- Instansi pemerintah yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemungut pajak
- WP yang memiliki lebih dari satu NPWP dan tidak termasuk NPWP cabang (Double Account)
Nah itulah kesepuluh jenis wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan nomor pokok wajib pajak. Artinya kalau yang selain itu, tentu gak bisa.
Makanya kalau misalkan kamu pengin ngajuin, tinggal lihat saja daftar di atas. Kalau sekiranya ada yang sesuai, berarti bisa.
Tinggal penuhi saja persyaratan dokumennya. Lalu pergilah ke kantor pajak terdekat sesuai NPWP. Kalau gak tau harus kemana, cek nih cara baca kode kantor pelayanan pajak.
Atau bila ingin informasi lainya, bisa juga lihat artikel tentang tabel penghasilan tidak kena pajak.
Jangka Waktu Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Perlu diketahui, meskipun kamu mengajukan permohonanya sekarang, tapi ada waktu yang dibutuhkan oleh pihak perpajakan untuk menghapus secara keseluruhan.
Sehingga kamu perlu bersabar sedikit ketika ingin mengetahui hasilnya.
Dan berdasarkan informasi yang kami punya, jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ialah maksimal 6 bulan untuk WP Pribadi, WP Warisan Belum Terbagi, dan WP Instansi Pemerintah.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan butuh waktu paling lama sekitar 12 bulan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat atau Bukti Penerimaan Elektronik.
Nah itulah kisaran waktu tunggu ketika ada seorang wajib pajak yang mengajukan surat permohonan penghapusan.
Dan untuk tambahan informasi, silahkan lihat juga artikel tentang cara menghitung pajak PPN dan PPh. Kira-kira itu saja yang dapat kami sampaikan. Good Luck buat penghapusannya.