Mengetahui apa itu pengertian surat ketetapan pajak tentu akan membuat kalian lebih paham dengan jenis surat tersebut.
Dan kalau sudah paham, tentu manfaatnya akan banyak. Apalagi kalau misalkan ternyata kalian akan sering berkutat dengan SKP, tentu memang sudah seharusnya begitu bukan?
Walaupun ya rasanya tidak ada yang ingin mendapatkan jenis surat semacam itu. Karena sekalinya dapat, berarti kan ada masalah dengan laporan perpajakannya.
Oleh sebab itu, wajar jika SKP termasuk jenis yang keberadaanya tidak diharapkan namun sering datang begitu saja ketika ada WP yang bermasalah dengan pembayaran kewajibannya.
Table of Contents
Pengertian Surat Ketetapan Pajak

Seperti biasa, untuk lebih mudah dalam memahami topik topik terkait perpajakan, maka ada baiknya untuk langsung melihat secara mendalam.
Jadi nanti tidak hanya soal pengertian surat ketetapan pajak saja, namun soal jenis jenis suratnya juga akan coba kami bagikan.
Oleh sebab itu, buat yang pengin tahu lebih banyak tentang SKP ini, silahkan lihat informasi ini sampai selesai.
Pengertian Surat Ketetapan Pajak Yang Benar
Surat Ketetapan Pajak ialah golongan surat ketetapan yang terdiri dari Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Yang mana dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kalau ada WP yang tiba-tiba mendapat surat ketetapan, maka isinya sudah pasti diantara daftar yang disebut.
Bisa saja berupa Surat Ketetapan Pajak Nihil, Lebih Bayar, Kurang Bayar, dan lain sebagainya.
Makanya, kalau nanti apesnya ternyata dapat, langsung periksa saja. Baru deh setelah tahu, langsung urus agar semua segera beres.
Jenis Jenis Surat Ketetapan Pajak
Nah untuk mengetahui golongan surat apa yang datang, terus penanganannya harus bagaimana, akan lebih baik kalau kamu tidak membatasi diri untuk tahu tentang pengertian surat ketetapan pajak saja.
Akan sangat bagus kalau kamu lanjutkan dengan pemahaman tentang jenis jenis surat ketetapan pajak.
Dan bagi yang ingin melihat penjelasannya, silahkan cek informasi berikut.
1. Surat Tagihan Pajak (STP)
Biasanya, jenis surat ini diterbitkan untuk menagih pajak dan atau memberi sanksi administrasi kepada WP berupa bunga atau denda.
Nah terkait tagihan atau denda ini, umumnya diakibatkan oleh adanya kesalahan yang dilakukan oleh WP.
Alhasil petugas perpajakan terkait harus menerbitkan STP guna menagih hak negara yang belum dituntaskan oleh wajib pajak.
Nah buat yang lagi getun dengan PPh 21, coba nih lihat tabel penghasilan tidak kena pajak. Kira-kira kamu masuk golongan mana?
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Jenis surat yang kedua ini memiliki singkatan berupa SKPKB.
Yang mana SKPKB ini dikeluarkan oleh DJP dengan tujuan untuk memberitahukan kalau Wajib Pajak mengalami kurang atau tidak membayar pajak terutang.
Atau bisa juga telah menyampaikan SPT Masa dari batas waktu yang sudah ditetapkan.
Kadang juga karena adanya salah hitung pada PPN dan PPnBM yang dikenai tarif 0%, serta tidak diketahui besarnya pajak terutang.
Jadi kira kira itulah penyebab terbitnya Surat ketetapan ini.
Ya seperti yang sudah admin bilang, cuma paham tentang pengertian surat ketetapan pajak saja gak cukup. Makanya lihat jenis-jenis pajak SKP ini sampai selesai.
Atau kalau mau lanjut ke artikel lainya, bisa juga kunjungi yang berjudul cara menghitung pajak PPN dan PPh yang dihitung secara bersamaan.
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Untuk pengertian surat ketetapan pajak lebih bayar ini, adalah surat yang diterbitkan oleh DJP karena WP mengalami lebih bayar pada pajak terutang dari yang seharusnya.
Dan biasanya, dalam SKPLB ini juga akan dicantumkan nominal kelebihan pembayaran pajak.
Misalkan harusnya cuma bayar Rp1,5 juta, namun kamu bayar 1,7 juta. Nah nanti di dalam SKPLB ini, akan tercatat pula kalau WP mengalami lebih bayar sebanyak 200 ribu.
Gampang dipahami bukan?
Ya semacam artikel apa itu rasio pajak dan contohnya.
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil ini, biasanya dikeluarkan oleh DJP setempat sebagai bukti kalau jumlah pokok pajak yang dibayarkan oleh WP sama dengan jumlah kredit pajak yang ia miliki.
Dengan kata lain, jadi impas. Makanya namanya jadi nihil. Nihil ini kan bisa artikan impas juga. Benar begitu bukan?
Oh yah, cek juga yuk, artikel tentang pajak masukan dan pajak keluaran.
5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Lanjut untuk pengertian surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan adalah surat akan memberitahukan tentang WP kurang bayar sekaligus menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Jadi ibaratnya adalah sudah dikasih tahu kurang bayar, sekalian tambahannya juga. Enak kan jadi Warga Indonesia?
Kira-kira itu saja sih yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat.