Pajak Tangguhan

Pajak Tangguhan adalah salah satu dari sekian ilmu perpajakan yang perlu kamu kuasai sebagai WP Pribadi maupun WP Badan.

Intinya kalau kamu memang menjadi penangung jawab masalah pajak, maka harus paham dengan hal-hal beginian.

Sebab di Indonesia sendiri, memang menerapkan berbagai hal yang berkaitan dengan pajak. Makanya sebagai WP, tentu tidak boleh ada yang kelewat sekalipun.

Dan kalau misalkan sampai kelewat dan ketahuan, tentu kalian akan dikenai sanksi.

Kemudian terkait sanksinya pun lumayan berasa. Karena pada umumnya berkaitan sama denda. Sehingga akan membuat nominal pajaknya menjadi lebih tinggi lagi.

Pajak Tangguhan

Pajak Tangguhan

Sesuai namanya, tangguhan itu kan sebenarnya merupakan sebuah kata yang bermakna menunda atau ditunda.

Sehingga kalau diartikan secara sederhana, maka itu berarti sebuah pajak yang pembayarannya bisa ditunda untuk kemudian dicampurkan dengan perhitungan pajak di masa yang akan datang.

Atau bila ingin mengetahui secara mendalam, kamu bisa melihat ke informasi yang bakalan kami bagikan di bawah ini.

Yang mana itu berisi tentang pengertian, asset pajak, sampai dengan pembahasan tentang beban pajaknya.

Tanpa berlama-lama, berikut adalah informasinya.

Pajak Tangguhan Adalah

Pajak Tangguhan

Pajak tangguhan adalah beban pajak yang dapat memberi pengaruh berupa menambah atau mengurangi beban pajak yang harus dibayar pada masa yang akan datang.

Dengan kata lain, karena ada hubungannya antara masa sekarang dan masa yang akan datang, maka jenis pajak ini bisa juga dilihat dari dua sisi.

Yaitu sisi akuntansi yang berperan sebagai akun asset untuk mengurangi beban pajak di masa mendatang. Atau malah sisi liabilitas yang menjadi utang pajak yang harus dilunasi di masa yang akan datang.

Jadi, dua sisi itulah yang menjadi karakteristik dari jenis pajak ini. Ya mungkin bahasa kasarnya adalah punya sisi positif dan negative tergantung dari proses pembayaran pajak di masa ini.

Nah kira-kira, contohnya apa yah? Pajak penerangan jalan masuk ke kategori ini apa enggak yah? Cek artikelnya untuk mengetahui jawabannya.

Aset Pajak Tangguhan

Pajak Tangguhan

Konsep pajak jenis ini memang membuat pajak penghasilan menjadi bisa ditangguhkan untuk periode pajak di masa mendatang.

Dan penangguhan itu bisa berupa asset atau justru liabilitas.

Asset itu artinya menjadi penambah pembayaran sehingga bisa mengurangi pajak, sedangkan untuk liabilitas adalah sebaliknya.

Lalu dari keterangan tersebut pasti jadi timbul pertanyaan, kenapa hal seperti itu bisa terjadi?

Nah usut punya usut, ternyata Deferred tax asset itu dalam bahasa Indonesia berarti aset pajak tangguhan yang bisa muncul karena beberapa hal.

Misalnya saja adalah karena adanya perbedaan temporer yang bisa saja dikurangi.

Kemudian ada juga efek akumulasi rugi pajak yang tidak terkompensasi dengan benar.

Dan terakhir, bisa juga disebabkan oleh akumulasi kredit pajak yang masih belum terpakai oleh pajak masa sekarang. Sehingga dialihkan untuk masa yang akan datang.

Sebagai contoh, misal ada sebuah perusahaan yang memiliki nilai penjualan Rp200.000.000 per bulan.

Terus Perusahaan tersebut memperkirakan persentase klaim garansi sekitar 6% dari total nilai penjualan yang ia dapat.

Cuma kebetulan pada saat itu, ternyata perusahaan tidak menerima klaim. Jadi kira kira bagaimana perhitungannya?

Nah berdasarkan data di atas, artinya perusahaan akan tetap melaporkan penjualan dan beban garansi karena harus mengikuti prinsip pencocokan.

Cuma untuk model perhitungannya akan menjadi seperti ini.

Pendapatan Kotor โ€“ Klaim Garansi
= Rp200.000.000 – (Rp200.000.000 x 6%)
= Rp200.000.000 โ€“ Rp12.000.000
= Rp188.000.000

Artinya, kalau dihitung-hitung, harusnya pendapatan yang akan kena pajak adalah 188 juta. Cuma mengingat garansinya gak terjadi, lantas bagaimana?

Ternyata, karena kejadiannya seperti itu, maka perhitungannya menjadi sedikit berbeda.

Soalnya otoritas pajak tidak memperkenankan untuk WP Perusahaan mengakui beban garansi apabila tidak benar-benar terjadi.

Sehingga perusahaan tidak boleh memasukan beban garansi ke dalam laporan keuangan ketika menghitung PKP.

Jadi nanti yang dilaporkan akan tetap 200 juta. Bukan 188 juta.

Nah selisih tersebut, biasanya akan dicatat sebagai asset pajak tangguhan di neraca.

Ngomong-ngomong, sudah tahu belum? Berapa besaran pajak CBR 150 di tahun ini?

Beban Pajak Tangguhan

Sesuai dengan informasi yang sudah admin spill, ada dua macam kan?

Yang pertama kan asset, dan ternyata yang kedua adalah beban.

Biasanya, beban pajak tangguhan ini bisa terjadi apabila ada pajak terutang yang menurut akuntansi lebih besar daripada menurut pajak.

Sehingga, selisih itulah yang nantinya akan dihitung sebagai beban tangguhan.

Dan ketika kalian mengurus laporan pajak, maka hal seperti ini tidak boleh luput dari perhatian. Semua harus dijelaskan secara rinci.

Apakah masuknya ke dalam asset atau justru malah beban.

Sebab kalau misalkan salah menaruh dan menghasilkan perhitungan pajak yang berbeda, tentu ujung-ujungnya bisa terjadi kesalahan perhitungan yang menyebabkan kurang bayar atau lebih bayar.

Kira-kira itu saja yang dapat kami bagikan. Buat yang mau lihat nominal pajak BMW E36 ya silahkan. Atau justru besaran denda telat bayar pajak motor 1 hari.

Akhir kata, semoga informasi ini mudah di pahami. Amien.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan:

Tags: