Tahukah kamu, kalau Pajak Sewa Tanah Dan Bangunan itu ada loh. Jadi ketika ada seseorang yang berniat untuk menyewa, maka harus bayar pajak juga.
Dan itu bukanlah mengada-ngada, karena memang nyata ada peraturannya. Bahkan itu tertuang dalam UU.
Makanya tiap WP yang terbukti melakukan sewa, terus ternyata sudah menjadi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, maka harus membayar kewajibannya.
Lalu untuk siapa saja yang ingin mengetahui lebih dalam tentang ilmu perpajakan yang berkaitan dengan sewa menyewa ini, silahkan lihat penjelasan yang sudah admin siapkan.
Table of Contents
Pajak Sewa Tanah Dan Bangunan
Tanah dan Bangunan ini sebenarnya masuk ke dalam salah satu objek pajak yang perlu dibayarkan oleh tiap Wajib Pajak yang memilikinya.
Dan kewajiban pembayaran itu perlu dilakukan secara rutip tiap tahun. Biasanya tanda kapan harus bayar adalah ketika datang STP.
Nah berkaitan dengan itu, ternyata ketika ada seseorang yang tidak memiliki tanah dan bangunan, namun ia menyewanya dari pemilik, maka harus membayar pajak.
Cuma bentuknya bukan PBB seperti pemilik objek, melainkan berupa pajak sewa seperti yang termaksud dalam UU yang berlaku.
Untuk penjelasannya sendiri, kamu bisa mengeceknya di ulasan yang sudah kami siapkan.
Pengertian Pajak Sewa Tanah Dan Bangunan
Sebelum membahas lebih jauh, tahukah kamu soal pengertian dari jenis pajak yang kita bahas ini?
Jadi ternyata pajak sewa tanah dan bangunan itu adalah pungutan atas penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan.
Sehingga nanti proses perhitungannya adalah bukan berdasarkan rumus PBB, melainkan dengan rumus sendiri yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dan soal ketentuan dari kegiatan pungutan ini juga tidak sembarangan. Sebab ada aturan-aturan tersendiri yang perlu di taati.
Pokoknya nanti tinggal baca artikel ini sampai selesai agar bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.
Atau misalkan mau belajar secara serius, bisa juga ikutan pelatihan Brevet A dan B. Soalnya itu adalah materi pelatihan dasar yang cocok untuk pemula.
Bahkan nanti dari situ, kamu juga bisa mengetahui bedanya pajak dan retribusi.
Ketentuan Pajak Sewa Tanah Dan Bangunan
Nah ini bedanya lagi dengan PBB, yang mana kalau di PBB kan nominal pajaknya hanya diurus sama pemilik tanah.
Sedangkan kalau di pajak sewa ini beda lagi. Kenapa?
Karena kalau menurut ketentuan yang berlaku, aspek perpajakan atas sewa tanah dan bangunan ini ada dua macam.
Pertama PPh Pasal 4 ayat (2) dan yang kedua adalah PPN.
Dan untuk penjelasannya adalah seperti ini.
Untuk pembayaran biaya sewa tanah dan bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan harus memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari seluruh biaya sewa.
Terus pihak penyewa pun harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) ke pemilik tanah dan bangunan tersebut.
Lalu pada pihak pemilik tanah dan bangunan, diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN 10% dari seluruh biaya sewa yang ia terima.
Sementara itu, untuk pemilik tanah yang menjadi PKP, maka biaya sewa yang perlu dibayarkan untuk satu periode adalah tidak termasuk pajak PPN.
Dan sebaliknya, kalau pemilik tanah bukan Pengusaha Kena Pajak, maka biaya sewa sudah ada unsur PPN di dalamnya.
Jadi perlu dipahami kembali bagi pemilik tanah dan bangunan harus paham dengan aturan tersebut. Yang mana ketika ada seorang PKP atau bukan PKP, maka ketentuannya berbeda.
Oh ya, mau tahu gak soal alur pemeriksaan pajak itu seperti apa. Pahami agar nanti tidak salah prosedur ketika mengalaminya.
Contoh Perhitungan Pajak Sewa Tanah Dan Bangunan
Untuk bisa lebih memahami persoalan perhitungan pajak sewa tanah dan Bangunan.
Silahkan lihat contoh perhitungan yang sudah admin siapkan.
Misalkan saja ada seorang Wanita bernama Putri Amanda yang menyewa sebuah rumah milik Romansa Eka Saputra selama 8 tahun dari Juli 2015 sampai dengan Juli 2023.
Terus untuk harga sewa yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp400.000.000 yang perlu dibayar di awal sewa.
Nah dari data di atas, kira kira berapa pajak yang perlu dilaporkan oleh pak Romansa Eka Saputra atas transaksi sewa rumah?
Jika mengacu pada aturan PPh pasa 4 ayat (2), maka tarif PPh Final yang berlaku adalah 10%.
Dengan begitu, proses perhitungannya menjadi seperti ini.
Pajak Sewa= Tarif PPh Final x Biaya Sewa
Pajak Sewa= 10% x Rp400.000.000
Pajak Sewa= Rp40.000.000
Jadi berdasarkan contoh kasus dan jawaban di atas, maka besaran pajak sewa yang perlu dilaporkan oleh Romasa Eka Saputra adalah Rp40.000.000 selama masa periode (8 tahun).
Bagaimana? Apakah sudah ada gambaran dengan system pajak di ketegori sewa tanah dan bangunan?
Kalau sudah paham, silahkan terjun ke bisnis tersebut dan lakukan kewajiban Anda sebagaimana mestinya.
Oh ya, mau lihat informasi tentang cara mendapatkan No EFIN Pajak gak?
Jangan lupa untuk selalu taat pada tiap aturan pajak yang berlaku. Dan akhir kata, semoga informasi yang kami bagikan tentang pajak sewa tanah dan bangunan bisa bermanfaat. Terima kasih.