Pajak restoran berapa persen sih? Kok aku kena banyak banget pas kemaren makan di Restoran A.
Nah dari sekian banyak orang, mungkin ada yang sedang punya pertanyaan seperti itu juga? Jika iya, pas banget.
Sebab pada kesempatan kali ini, admin djppajak berniat untuk membahas artikel tentang tarif perpajakan yang berlaku di restoran.
Jadi bagi yang penasaran karena kemaren habis ke restoran dan kena pajak cukup banyak, silahkan lihat penjelasan yang sudah admin siapkan.
Table of Contents
Pajak Restoran Berapa Persen
Perlu diketahui, Restoran adalah salah satu tempat makan yang dikenai system perpajakan berupa PB1.
Alhasil ketika sebuah tempat makan terkena PB1, maka nanti ia sudah tidak perlu menerapkan system PPN.
Nah antara PB1 dan PPN ini sendiri sedikit berbeda. Meskipun tarifnya hanya berbeda sedikit. Namun yang jelas persyaratan untuk bisa terkena salah satu skema itu berbeda.
Atau biar lebih jelasnya, bisa coba lihat uraian yang berkaitan dengan syarat, tarif pajak restoran berapa persen, dan cara menghitung yang benar.
Pajak Restoran Berapa Persen
Ternyata, menurut ketentuan yang berlaku, tarif Pajak Restoran ditetapkan paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen). Dan masing masing pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk menentukan besarannya.
Yang penting paling maksimal adalah 10%. Artinya kalau misalkan mau diberlakukan 5,6,7,8, atau 9% juga boleh. Yang jelas jangan melebihi 10.
Ini sesuai juga dengan pasal 40 Ayat (1) UU PDRD yang menegaskan bahwa tarif pajak restoran paling tinggi adalah 10 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP).
Sementara itu, untuk tarif PPN saat ini adalah 11% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Makanya PPN yang sudah ada pajak restorannya gak berlaku. Karena nominal terbesarnya saja hanya boleh 10%.
Terus untuk gambaran, tarif pajak restoran tertinggi yang berlaku di Indonesia, antara lain pada wilayah DKI Jakarta, Bogor, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Surabaya, dan beberapa daerah lainya.
Kebalikannya, untuk contoh tarif pajak restoran terendah, itu ada di Kota Surakarta yang berkisar 3-5 persen saja.
Jadi itulah jawaban paling tepat untuk pertanyaan pajak restoran berapa persen. Oh ya, kalian sudah tahu belum tentang persyaratan penghapusan nomor pokok wajib pajak?
Silahkan buat yang belum tahu, bisa langsung lihat ke artikelnya.
Syarat Restoran Kena Pajak
Setelah tahu mengenai pajak restoran berapa persen, tinggal lihat apa saja syarat restoran bisa kena pajak makanan dan minum semacam ini.
Sebab seperti yang kita lihat bersama, tidak semua rumah makan memiliki pajak semacam ini. Itu artinya ada kriteria-kriteria tertentu yang membuatnya menjadi berbeda.
Dan terkait dengan kriteria yang dimaksud, berikut adalah informasinya.
- Pelayanan restoran atau rumah makan yang tidak tergabung dalam satu manajemen hotel
- Pelayanan restoran atau rumah makan dengan penjualan di atas Rp200 juta per tahun
- Pelayanan restoran, rumah makan, kafetaria, atau semacamnya yang memenuhi persyaratan di atas
Nah itulah ketiga kriteria yang biasanya bikin sebuah restoran, rumah makan, atau kafe terkena pajak maksimal 10%.
Dimana nanti yang harus membayar adalah konsumen ketika sedang bayar pesananannya.
Jadi misalkan saat ia mau bayar pesanan makanan yang sejumlah 200 ribu, maka sekalian ada tambahan pajak sesuai tarif yang berlaku di masing-masing resto.
Ya anggep saja 10%, berarti ada tambahan 20 ribu.
Alhasil totalnya menjadi 220 ribu.
Nah gambaran sederhananya begitu.
Oh ya, lihat juga yuk, tentang cara menghitung PPn dan PPh.
Cara Menghitung Pajak Restoran
Pembahasan berikutnya setelah tahu akan pajak restoran berapa persen dan kriterianya seperti apa saja. Maka kini tinggal cari tahu soal bagaimana cara menghitungnya.
Sebab yang namanya menghitung pajak, pasti ada rumus yang sudah disediakan khusus. Sehingga proses perhitungannya jadi lebih mudah karena rumusnya sama.
Lalu mengenai rumus yang dimaksud guna menghitung pajak restoran adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif PB1
Nah itulah rumus yang perlu kamu pakai ketika ingin menghitung jumlah pajak makanan yang sudah kamu pesan di sebuah restoran.
Atau untuk lebih memudahkan, biarkan kami perlihatkan contoh kasusnya.
Sebagai contoh, Pak ETH melakukan makan malam bersama dengan keluarganya di sebuah restoran yang bernama BTC-Resto di Jakarta.
Setelah selesai makan dan dihitung-hitung, ternyata menghabiskan Rp400 ribu. Dan mengingat ini di DKI Jakarta, maka tarif pajaknya adalah 10%.
Berdasarkan data di atas, kira-kira berapa nominal pajak yang perlu pak ETH bayarkan?
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)= Rp400.000
Tarif PB1= 10%
Cara menghitung pajak restoran= DPP x Tarif PB1
= Rp400 ribu x 10%
= Rp40.000
Nah sesuai model perhitungan di atas, ternyata pajak restoran yang perlu pak ETH bayarkan adalah Rp40 ribu.
Oh ya, sebagai tambahan informasi, cek juga artikel tentang pengertian surat ketetapan pajak dan tabel penghasilan tidak kena pajak yuk.