Pajak Reklame

Anda sering melihat reklame bertebaran dimana mana? Terus sekarang jadi penasaran apakah yang kayak gitu dipasang secara bebas, atau malah bakalan dikenakan pajak reklame?

Nah untuk mengetahui jawaban itu, maka pas banget jika kalian akhirnya bisa melihat artikel ini.

Sebab tujuan dibuatnya artikel ini, tentu untuk membahas mengenai hal yang sedang bikin Anda penasaran.

Oleh sebab itu, kalau memang sekarang penasaran dengan penjelasan lengkapnya seperti apa. Silahkan cek informasi berikut.

Pajak Reklame

Pajak Reklame

Agar paham benar dengan yang namanya pajak reklame, tentu dalam mencari tahunya tidak boleh setengah setengah.

Semua hal harus kalian ketahui. Mulai dari pengertian, dasar peraturan, tarif, contoh, hingga denda juga perlu dipahami.

Dan untuk memahami itu, kalian tidak perlu mencari kemana-mana. Sebab admin sudah menyiapkan artikel khusus yang membahas hal tersebut.

Lalu bagi yang ingin melihat penjelasannya, langsung saja ke poin poin di bawah ini.

Apa Itu Pajak Reklame

Pajak Reklame

Jadi, Pajak reklame adalah sebuah biaya yang harus dibayarkan oleh WP kepada Negara, agar bisa dapat izin untuk memasang reklame di tempat yang diinginkan.

Kemudian bila mana ada WP yang tidak membayar pajak reklame namun tetap memasangnya, maka siap-siap saja reklame tersebut akan diturunkan atau dicopot secara paksa oleh pemerintah terkait.

Terus terkait penerapannya, ternyata pajak reklame ini sudah berbeda beda tiap wilayah. Karena tentunya disesuaikan sama kemampuan ekonomi tiap Provinsi.

Di Jakarta sendiri, pajak tersebut telah diatur dalam Perda No. 12 Tahun 2011. Yang mana telah dijelaskan kalau aturan tersebut sebagai pungutan terhadap semua penyelenggaraan reklame.

Artinya, kalau misalkan kalian tinggal di Jakarta atau wilayah lainnya. Selama memiliki niatan untuk memasang spanduk dan baliho, jangan lupa untuk membayar pajaknya di awal.

Karena itu memang bersifat wajib.

Ngomongin soal wajib, ada juga kewajiban kamu yang lainya loh. Misal soal pembayaran pajak penjualan rumah yang juga harus kamu bayarkan kalau menjadi penjual.

Dasar Peraturan Pajak Reklame

Pajak Reklame

Berdasarkan apa yang kami ketahui, tiap daerah itu memiliki dasar hukum yang berbeda beda. Contohnya seperti yang ada di DKI Jakarta ini.

Khusus untuk wilayah tersebut, dasar peraturan Pajak Reklame adalah Perda Nomor 12 Tahun 2011.

Bahkan berdasarkan Pasal 48 Ayat 1, dijelaskan pula kalau subjek pajak yang dimaksud itu adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan reklame tersebut.

Sehingga kalau kalian ingin melihat aturannya secara mendalam, bisa cek diitu.

Nantinya kalau misalkan kalian memutuskan untuk melihat secara mendalam lagi, tentu akan menemukan juga soal penjelasan objek pajak reklame.

Misalkan saja terkait contoh yang bisa dipajak. Seperti billboard, videotron, megatron, reklame kain, reklame berjalan, maupun jenis lainya yang diatur pada ketentuan tersebut.

Intinya untuk mengecek kebenaran informasi ini, WP bisa cek dasar hukumnya melalui peraturan diatas.

Sementara buat yang sudah paham dan pengin lihat informasi lain, bisa ke artikel restitusi pajak yang tidak kalah penting untuk diketahui.

Tarif Pajak Reklame

Dikarenakan dasar peraturan pajak reklame itu berbeda beda, maka wajar juga jika tarif yang diberlakukan juga akan berbeda.

Tapi kami akan mencoba mencontohkan di DKI Jakarta. Sebab disanalah yang sering ramai ada pemasangan billboard.

Untuk wilayah Jakarta, ternyata, tarif yang dikenakan untuk reklame adalah 25%. Sedangkan untuk yang luar Jakarta, tentu akan disesuaikan sama pemerintah setempat.

Jadi bisa saja lebih kecil atau lebih besar tergantung kemampuan rata rata warga negara disana.

Dan jangan lupa juga, sebelum kalian memasang, bayar dulu tarif pajaknya biar nanti gak dicopot paksa yah kawan.

Kemudian buat yang warga DKI dan sekitarnya, yang kebetulan keluarganya punya mobil lebih dari satu, baca nih soal pajak progresif mobil. Lihat apakah kalian termasuk apa enggak.

Contoh Pajak Reklame

Seperti biasa, kalau teori doang itu kadang susah dipahami. Makanya akan admin beri contoh yah kakak.

Misalkan ada Pajak reklame produk berupa billboard 3 m x 1 m, lokasi di Jalan Sudirman. Kemudian ternyata biaya sewa tempatnya itu 125ribu perhari.

Dari data tersebut, diperolehlah data perhitungan seperti dibawah ini.

Pajak Reklame= biaya sewa * jumlah hari * tarif pajak
= Rp125.000 * 365 hari * 25 %
= Rp11.406.250

Nah itulah contoh perhitungan pajaknya. Mudah kan? Makanya yuk bayar tepat waktu agar manfaat pajak bisa terasa ke semua orang.

Denda Pajak Reklame

Seperti yang sudah sempat admin singgung, sebaiknya bayar pajaknya dulu agar nanti reklame gak dicopot secara paksa.

Dan lebih dari itu, kamu juga berpotensi dapat denda juga loh.

Apalagi ternyata denda untuk WP yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, bakalan dikenakan sanksi admin berupa bunga 2% tiap bulan dari pajak yang terutang atau kurang bayar.

Adapun untuk penagihannya akan menggunakan STPD.

Nah itulah hal hal yang perlu Anda ketahui tentang Reklame. Semoga ini mudah dipahami yah kawan. Good Luck.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan:

Tags: