Salah satu hal yang perlu diketahui oleh Warga Negara Indonesia saat memiliki sebuah kendaraan adalah tentang adanya Pajak Progresif.
Alasan kenapa harus diketahui oleh yang punya kendaraan adalah karena pajak tersebut hanya akan berlaku ketika ada Warga Negara Indonesia yang punya kendaraan lebih dari dua unit.
Makanya jika kamu juga memilikinya, tentu harus sudah mulai paham dengan hal beginian.
Bahkan meskipun baru punya satu, tetap harus mengetahuinya. Alhasil kalau pas nanti punya keinginan untuk beli lagi, sudah tidak heran dengan adanya pajak yang sedikit lebih mahal.
Table of Contents
Pajak Progresif
Untuk bisa memahami bagaimana progresif bekerja, ada baiknya untuk mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengannya.
Misalkan saja soal pengertian pajak progresif, terus berapa besaran tarif pajaknya baik untuk yang motor ataupun mobil.
Sebab secara aturan memang ada perbedaan tarif karena dibolehkan oleh pemerintah. Yang mana peraturan tersebut hanya memberikan range persentase.
Alhasil tiap pemerintah provinsi boleh menetapkan persentase berapapun asalkan masih dalam range yang diperbolehkan.
Atau biar lebih jelasnya bisa cek informasi berikut.
Pengertian Pajak Progresif
Pajak Progresif adalah sebuah aturan perpajakan yang menerapkan tarif pajak kendaraan lebih besar untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibandingkan tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Sehingga jika ada yang punya 2 motor, maka nantinya besaran pajak motor pertama dan yang kedua akan berbeda. Bahkan meski motornya juga sama.
Terus jika ada yang punya 3 motor juga akan mengalami perpedaan pajak antara yang pertama, kedua, dan ketiga.
Kemudian terkait tujuan diterapkannya pajak keberlanjutan seperti ini adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan di suatu daerah.
Makanya hal tersebut juga yang memicu tarif di tiap daerah berbeda.
Sebab daerah yang penduduknya suka beli motor, tentu pajak progresifnya akan lebih tinggi dibandingkan yang daerah motornya masih jarang.
Nah kira kira, berapa tarif pajak motor kamu yah? Coba deh cek melalui artikel cara cek pajak online.
Pajak Progresif Motor
Seperti yang sudah kami sampaikan di awal, masing-masing pemerintah daerah biasanya menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor yang berbeda.
Sebagai contoh untuk Provinsi DKI Jakarta, Jogjakarta, dan Jawa Barat tentu akan berbeda. Ini bisa kita lihat dari data berikut ini.
1. Provinsi Jawa Barat
- Pajak kendaraan bermotor pertama: 1,75%
- Pajak kendaraan bermotor kedua: 2,25%
- Pajak kendaraan bermotor ketiga: 2,75%
- Pajak kendaraan bermotor keempat: 3,25% dan seterusnya
Intinya untuk kenaikan persentase pajak motor kedua sampai kesepuluh itu sebanyak 0,5% tiap motor. Dan itu terus terakumulasi sampai yang motor kesepuluh.
Jadi misalkan ada yang punya 7 motor, berarti motor yang keenamnya bisa mencapai 4,75%.
Wow banyak yah? Ya maklum, kan motornya saja juga banyak. Oh ya, sebelum mau bayar, cek dulu nih syarat bayar pajak motor itu apa saja.
2. Provinsi Jakarta
- Pajak kendaraan bermotor pertama: 2%
- Pajak kendaraan bermotor kedua: 2,5%
- Pajak kendaraan bermotor ketiga: 3%
- Pajak kendaraan bermotor keempat:3,5%
Provinsi Jakarta yang memiliki kepadatan penduduk tinggi, dan kepemilikan sepeda motor yang banyak, tentu penerapan tarifnya berbeda dengan daerah lain.
Ini bisa terlihat dari besaran pajak motornya yang mencapai persentase maksimal 2%. Cuma gak papa sih, karena seperti yang kalian ketahui, fungsi pajak itu salah satunya buat anggaran.
Jadi semakin banyak pendapatan pajak suatu pemerintah Provinsi, maka anggaran pembangunannya akan semakin banyak juga.
3. Jogjakarta
- Kepemilikian motor pertama 1,5%
- Kepemilikan motor kedua 2%
- Kepemilikan motor ketiga 2,5%
- Kepemilikan motor keempat 3%
Mengingat tingkat ekonomi di jogja itu berbeda dengan Jakarta, maka tingkat kepemilikan sepeda motor juga tidak sebanyak disana. Alhasil pajaknya juga lebih kecil dibandingkan provinsi tersebut.
Eh tau gak sih soal SPT Pajak? Kalau belum, silahkan cek informasinya di artikel tersebut.
Pajak Progresif Mobil
Mengingat mobil ini juga merupakan kendaraan bermotor, maka pajak yang berlaku juga sama dengan yang sepeda motor roda dua.
Paling nanti letak perbedaanya ada di Provinsi. Sebab beda Provinsi akan beda tarifnya.
Sebagai contoh, kalian bisa melihat pajak progresif yang berlaku di Jakarta dan Jogjakarta seperti di bawah ini.
Kepemilikan Mobil | Jakarta | Jogjakarta |
Kepemilikan Pertama | 2% | 1,75% |
Kepemilikan Kedua | 2,5% | 2,25% |
Kepemilikan Ketiga | 3% | 2,75% |
Kepemilikan Keempat | 4% | 3,25% |
Nah itulah contoh beberapa tarif yang berlaku pada mobil pribadi. Untuk pembuktian, kalian bisa melihat ke bagian STNK.
Cobalah cek apakah pajak yang berlaku sama apa enggak.
Tarif Pajak Progresif
Berdasarkan Undang Undang No 28 Tahun 2009, tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor yang pertama itu adalah antara 1% sampai 2%.
Artinya masing masing pemerintah provinsi berhak memberlakukan pajak sesuai dengan kondisi dan tingkat ekonomi disana.
Selama masih antara 1-2% maka tidak mengapa.
Kemudian terkait kepemilikan kendaraan yang kedua dan seterusnya, paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
Bagaimana kakak? Apakah mudah dimengerti? Semoga saja yah.
Kira kira itu saja yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat yah.