Salah satu aturan perpajakan yang perlu diketahui oleh seorang pemilik kendaraan roda empat atau lebih adalah tentang pajak progresif mobil.
Kenapa? Sebab jika ada seseorang yang memiliki mobil, maka ada kemungkinan ia akan menerima ketentuan pajak progresif.
Bahkan meskipun yang dimiliki hanya satu. Namun kalau misalkan salah satu anggota keluarganya ada yang punya juga, maka bisa saja kena.
Intinya selama itu memenuhi ketentuan yang berlaku, maka wajar aja bila pada akhirnya terindikasi menjadi penerima aturan pajak progresif.
Table of Contents
Pajak Progresif Mobil
Untuk lebih mengenal tentang aturan ini, tentu ada baiknya buat para WP untuk mencari tahu secara mendalam.
Entah itu soal pengertiannya, dasar hukum aturan tersebut, siapa saja yang kena, sampai dengan model perhitungannya seperti apa.
Dan bagi yang penasaran, maka tidak usah merasa khawatir.
Sebab admin akan membahasnya sekarang melalui artikel berikut ini.
Apa Itu Pajak Progresif Mobil
Pajak progresif mobil ialah sebuah aturan perpajakan yang memungkinkan tarif pajaknya semakin naik sesuai dengan jumlah kepemilikan kendaraan (syarat dan ketentuan berlaku).
Artinya kalau misalkan ada seseorang atau sekeluarga memiliki lebih dari satu mobil, maka kemungkinan besar ia akan menerima ketentuan pajak progresif.
Dan meskipun mobil tersebut dijual, selama kepemilikannya belum berubah, maka akan tetap kena.
Jadi kuncinya memang ada di surat kepemilikan kendaraanya.
Apabila terdeteksi lebih dari satu, maka otomatis kena progresif. Kalau tidak percaya, kalian bisa coba bandingkan dengan teman yang punya kendaraan sejenis.
Jika misalkan teman Anda punya satu mobil Avanza. Kemudian kamu ternyata punya juga tipe dan tahun yang sama, hanya saja ini adalah mobil kedua, maka cek bagian pajaknya.
Lihat apakah sama atau enggak.
Beda kan? Nah itulah yang namanya pajak progresif. Anda tak perlu menyesal atau sedih, karena aturan ini sudah dibuat seadil mungkin.
Dan bahkan kalian harusnya bersyukur, mengingat manfaat pajak sangat besar, tentu jika kalian membayar lebih besar, itu menandakan kamu punya kontribusi lebih.
Benar begitu bukan?
Pajak Progresif Per KK Atau KTP
Usut punya usut, pajak progresif mobil itu bukan per KK atau KTP, melainkan malah berdasarkan kepada nama dan/atau alamat yang sama. Alhasil walaupun kartu keluarga Anda beda dengan orang tua, namun kalau masih tinggal dalam satu rumah atau Alamat, maka akan kena juga.
Jadi jangan heran kalau pada akhirnya kalian kena aturan ini karena kamu dan ortu sama sama punya mobil dan kebetulan masih tinggal dalam satu atap juga.
Dan kalau misalkan pengin menonaktifkan aturan ini, artinya kalian harus berpisah rumah.
Terus kalau ternyata tidak bisa pisah rumah, maka siap siap saja akan menerima ketentuan ini sampai ada pembaharuan lagi.
Oh ya, tahu gak sih kalau ternyata pajak penjualan rumah itu ada loh? Cek saja nih artikelnya.
Dasar Hukum Pajak Progresif Mobil
Jika ada yang penasaran dengan dasar hukum apa yang digunakan oleh pemerintah dalam memberlakukan aturan ini, maka admin akan menjelaskannya.
Jadi ternyata, dasar hukum yang memayungi pajak progresif mobil secara nasional adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Yang mana di dalam UU tersebut disebutkan kalau kepemilikan lebih dari satu dan seterusnya oleh satu wajib pajak yang sama bakal dikenai peningkatan tarif pajak yang berjenjang.
Dan jenjang tarifnya ini sudah ada ketentuannya. Cuma sifatnya bisa disesuaikan dengan kemampuan di tiap tiap daerah.
Sehingga antara provinsi yang satu dengan yang lainnya akan memiliki ketentuan yang berbeda. Coba aja sih cek kalau memang gak percaya.
Atau mau lihat soal pajak penghasilan pasal 4 ayat 2?
Cara Perhitungan Pajak Progresif Mobil
Nah setelah banyak mengetahui tentang pengertian sampai dengan dasar hukumnya, tentu kini saatnya tahu tentang model perhitungan pajaknya.
Dan menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, maka ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut.
Kepemilikan kendaraan mobil pertama akan dikenakan tarif paling sedikit 1 persen, dan paling banyak adalah 2 persen.
Sementara untuk kepemilikan mobil yang kedua, ketiga, dan seterusnya akan diberi tarif paling sedikit 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Jadi tenang saja, berdasarkan ketentuan diatas, berapapun mobil yang Anda miliki, maka tarifnya tidak akan melebihi 10%.
Sebab itu adalah batas maksimumnya.
Terus mengenai model perhitungannya, nanti tinggal kalikan saja tarif dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Sebagai contoh, jika kamu memiliki mobil kedua dengan tarif pajak 2% dan NJKP sebesar Rp150 juta, maka perhitungannya menjadi seperti ini.
Pajak= Tarif x NJKB
= 2% x Rp150 juta
= Rp3 juta
Nah itulah cara perhitungan yang perlu kalian ketahui. Buat warga Tangerang, bisa juga lihat cara cek plat Tangerang tanpa NIK.
Demikian yang bisa admin informasikan, semoga bisa bermanfaat yah kakak.