Pajak Progresif Mobil Ke 2

Penasaran dengan tarif pajak progresif mobil ke 2 itu kenanya berapa?

Ketentuan terkait pajak progresif ini memang berlaku khusus hanya kepada kendaraan saja. Jadi misalkan ada yang hartanya berupa tanah, rumah atau yang lain, maka tidak akan kena.

Yang kena hanya saat ada seseorang atau keluarga yang kebetulan memiliki kendaraan lebih dari satu buah.

Baik itu jenis motor, mobil, truk, ataupun kendaraan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada intinya adalah bagi siapapun yang ingin mengetahui nominal pajaknya setelah terkena progresif, bisa coba lihat beberapa penjelasan yang sudah admin siapkan.

Pajak Progresif Mobil Ke 2

Pajak Progresif Mobil Ke 2

Bagi mereka yang memiliki mobil lebih dari satu, siap-siaplah bakalan terkena pajak progresif. Apapun jenis mobilnya, mau yang murah atau mahal sekalipun akan terdampak semua.

Sebab yang dilihat dari progresif ini bukan harga dari kendaraan, namun jumlah kendaraanya ada berapa.

Selagi jumlahnya lebih dari satu, maka nanti kendaraan kedua dan seterusnya akan mengalami kenaikan tarif sesuai peraturan yang berlaku.

Atau bila ingin lebih jelas lagi mengenai ketentuan dan cara perhitungannya, bisa lihat informasi berikut.

Ketentuan Pajak Progresif Mobil Ke 2

Pajak Progresif Mobil Ke 2

Perlu diketahui, dasar hukum yang menguatkan peraturan pajak progresif mobil ke 2 ini berasal dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Yang mana di dalamnya disebutkan kalau kepemilikan lebih dari satu atau kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya oleh satu wajib pajak, maka akan dikenai peningkatan pajak yang berjenjang.

Sehingga nanti antara mobil 1, mobil 2, mobil 3, dst akan memiliki tarif yang berbeda โ€“ beda.

Sementara itu, terakit jenis kendaraan yang akan terkena peraturan semacam ini, kalau menurut UU tersebut ada 3 kategori.

Yang mana itu adalah berupa kendaraan bermotor dengan jumlah roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, dan kendaraan dengan jumlah roda lebih dari empat.

Silahkan buat yang merasa memiliki kendaraan dengan jenis tersebut bisa cek tarifnya, apakah benar-benar berbeda satu sama lain atau tidak.

Tapi yang mesti digaris bawahi adalah tarif pajak seperti hanya akan berlaku jika kategori kendaraannya sama. Misal kendaraan yang pertama mobil dan yang kedua mobil juga.

Sementara kalau misal yang pertama sepeda motor Beat dan yang kedua mobil Terios 2023, maka itu tidak berlaku.

Terus soal persentase sendiri juga ada aturannya. Yang mana itu berlaku secara nasional sehingga perlu dipatuhi oleh seluruh daerah yang ada di Indonesia.

Dan terkait ketentuan tarif ini, maka yang sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai berikut.

  • Kepemilikan kendaraan pertama akan dikenai biaya paling sedikit sebesar 1 persen dan paling besar 2 persen.
  • Kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif paling kecil 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Dengan begitu, artinya tarif kendaraan pertama sudah pasti antara 1-2 persen. Sementara yang kedua dan seterusnya akan lebih dari itu.

Cuma intinya berjenjang.

Kayak misalkan mobil yang kedua berupa BMW X1 itu kena 2,25%, kemudian yang ketiga berupa Mercedes benz kena 2,75%, terus mobil keempat kelima dan seterusnya akan meningkat terus sampai maksimalnya 10%.

Nah itulah gambaran tentang ketentuan pajak progresif mobil ke 2 yang tarifnya akan melebihi mobil pertama.

Oh ya, buat tambahan, lihat yuk daftar pajak mobil termurah yang ada di Indonesia.

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Ke 2

Pajak Progresif Mobil Ke 2

Terus untuk yang pengin tahu bagaimana cara menghitung, maka bisa lihat informasi yang sudah kami persiapkan.

Dimana itu sebenarnya sama saja dengan cara perhitungan pajak kendaraan lainnya. Bedanya Cuma ada di tarifnya saja yang kebanyakan lebih dari 2%.

Sehingga umumnya hasil dari perhitungan ini pasti akan melebihi pajak-pajak yang umum berlaku di kendaraan tersebut.

Nah karena perhitungannya sama, maka rumus yang digunakan juga masih sama loh. Yaitu:

PKB= NJKB x Tarif Progresif

Sebagai contoh, apabila NJKB sebuah mobil adalah 200 juta, kemudian tarif progresif di daerah AB adalah 2,25%, maka perhitungan pajaknya menjadi seperti ini.

PKB= NJKB x Tarif Progresif
= Rp200 juta x 2,25%
= Rp4,5 juta

Nah itulah besaran pajak yang seharusnya kalian bayar kalau misalkan datanya seperti yang admin contohkan.

Tak lupa, biasanya kalau bayar pajak itu diwajibkan membayar SWDKLLJ juga.

Dan menurut peraturan yang ada, tarif SWDKLLJ untuk mobil pribadi adalah Rp153 ribu. Sehingga kalau dijumlahkan menjadi Rp4,5 juta + Rp153 ribu= Rp4.653.000.

Itulah total pembayaran yang mesti Anda lakukan untuk menunaikan kewajiban sebagai pemilik kendaraan pada mobil kedua.

Jadi bagaimana, apakah sekarang sudah ada gambaran mengenai besaran kewajiban yang perlu dibayarkan nanti pada mobil keduanya?

Akhir kata, itulah yang dapat admin sampaikan terkait pajak progresif mobil ke 2. Semoga bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda yah.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: