Pajak Perseroan adalah salah satu jenis pajak yang tidak bisa dihindari oleh seorang pengusaha besar. Terutama untuk yang perusahaannya sudah berbentuk PT.
Sedikit berbeda dengan pajak CV, untuk Perseroan ini lingkupnya lebih luas. Karena antara CV dan PT saja sudah berbeda status.
Dimana kalau PT ini, biasanya sudah memiliki omset yang tinggi dengan jumlah karyawan yang banyak juga.
Makanya kalau misalkan kamu baru habis mendirikan PT, atau justru habis bergabung dengan Perusahaan besar dan harus mengurusi masalah perpajakannya, artinya harus tahu tentang ini.
Sebab cepat atau lambat, pasti akan menjadi bagian dari kehidupan Anda bukan?
Table of Contents
Pajak Perseroan
Dari sekian jenis pajak yang diberlakukan kepada badan atau Lembaga, maka jenis Perseroan ini adalah salah satunya.
Ada banyak hal yang bisa dikupas dari topik ini, sebab bahasannya cukup luas dan sangat berkaitan satu sama lain dengan jenis-jenis lainya.
Makanya buat yang pengin tahu lebih banyak, tentu harus membaca tentang pengertian, tarif, hingga contohnya.
Dan kebetulan juga, admin djppajak sudah menyiapkan hal-hal tersebut. Jadi kalian tidak perlu mencarinya kemana-mana, cukup lihat informasi yang kami bagikan ini.
Pajak Perseroan Adalah
Pajak perseroan adalah salah satu kewajiban pajak yang dibebankan ke badan usaha yang sudah berbentuk PT atas penghasilan yang diperoleh sebagai badan usaha.
Artinya, sama seperti WP pribadi, WP Perusahaan juga perlu menunaikan kewajiban kepada negara dalam bentuk pajak.
Tinggal nanti sesuaikan saja sama bentuk usahanya, apakah PT, CV, atau masih yang biasa saja. Semacam restoran.
Eh ngomongin soal restoran, silahkan cek juga pajak restoran berapa persen.
Kembali ke masalah Perseroan, untuk pemilik atau pengurus perpajakan di badan bentuk ini, maka diharapkan untuk menunaikan kewajibannya selengkap mungkin.
Sebab kalau ada yang kelewat, tentunya kalian bisa kena Surat ketetapan atau penagihan pajak (pengertian surat ketetapan pajak).
Dan kalau sampai mendapat surat semacam itu, tandanya ada masalah dengan pembayarannya. Yang mana kemungkinan terburuknya adalah kurang bayar dan mendapat denda.
Oleh sebab itu, untuk mencegah hal tersebut terjadi, sebaiknya pahami lebih dalam terhadap model pajak pada sektor Perseroan.
Tarif Pajak Perseroan
Ngomongin soal tarif, ternyata di PT ini berlaku beberapa macam tarif. Jadi tidak hanya satu macam saja, melainkan malah beragam.
Cuma yang jelas, ia akan mengikuti PPH badan. Jadi walaupun berbeda-beda, tetap ada di dalam PPh badan.
Dan untuk penjelasannya, berikut adalah uraiannya.
1. Untuk Peredaran Bruto 50 miliar, tarinya adalah 22%
Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) b UU HPP yang tanpa fasilitas pengurangan tarif, maka besaran tarif PPh Badan adalah 22% dari penghasilan kena pajak.
Dan ini berlaku semenjak 2022 sampai sekarang, atau sampai ada peraturan baru yang mengubah peraturan sebelumnya.
2. Untuk Perseroan Terbuka Yang Diperdagangkan di BEI Sebanyak 40% atau lebih, maka mendapat tarif sekitar 19%
Perlu diketahui juga, untuk badan yang berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan BEI sebanyak 40% atau lebih, kemudian sudah memenuhi persyaratan tertentu, maka akan memperoleh pengurangan 3% atau dengan kata lain jadi 19% saja.
Dan ini sudah sesuai dengan Pasal 65 PP No. 55 Tahun 2022. Jadi landasan hukumnya adalah pasal tersebut.
3. Untuk Yang Tidak Memunuhi Poin 1 dan 2, maka dikenakan tarif 17%
Penggunaan tarif ini sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) b UU HPP.
Yang mana disana menyatakan kalau persyaratan poin satu dan dua tidak terpenuhi, maka tarifnya menjadi 17%.
Artinya kalau perusahaanmu tidak memenuhi syarat bruto dan sama perdagangan BEI 40%, pakai yang 17% ini.
4. Untuk WP Badan yang Peredaran bruto tidak mencapai 4,8 miliar, maka tarifnya sekitar 11%
Sesuai Pasal 31E ayat (1) Tipe Pertama UU PPh. Syarat utamanya adalah peredaran bruto WP Badan harus sampai dengan Rp4,8 miliar.
Artinya kalau tidak mencapai itu, pakai skema lain berupa 50% x 22%, atau setara 11%.
Dan persentase 11% ini akan dikalikan dengan penghasilan kena pajak Perseroan.
Dengan kata lain, untuk perusahan dengan peredaran bruto tidak mencapai 4,8 miliar acan, maka tarifnya lebih rendah 50% dibandingkan pada point a di atas (22% menjadi 11%).
Benar benar dipermudah bukan? Ya begitulah pemerintahan Indonesia ini, selalu memberikan kemudahan kepada para wajib pajak.
Eh sudah tahu belum, kalau NPWP bisa dihapus loh, caranya adalah dengan melihat artikel “Penghapusan nomor pokok wajib pajak”.
Contoh Perhitungan Pajak Perseroan
Untuk mempermudah pemahaman WP, maka kami sudah menyiapkan contoh kasusnya. Dan untuk contoh yang dimaksud, silahkan lihat penjelasan berikut.
Peredaran bruto PT BTC di tahun pajak 2022 sebesar Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp600.000.000
Nah mengingat peredaran bruto tidak melebihi 4,8 miliar, maka tarif yang berlaku adalah sebesar 50% dari tarif PPh Badan yang biasanya (50% x 22% x PKP).
Kemudian berdasarkan data diatas, berikut model perhitungannya.
PPh yang terutang= (50% x 22%) x Rp600.000.000
= Rp56.000.000
Mudah kan, ngitungnya? Oh ya, sudah tahu belum tentang nota retur pajak? Kalau belum, bisa lihat dulu lewat artikel yang sudah disiapkan.
Ya kira kira itu saja yang dapat kami sampaikan terkait Pajak Perseroan . Semoga bermanfaat yah kakak.