Siapa disini yang baru tahu kalau pajak penjualan rumah itu ada? Dan ternyata, peraturan tersebut memang benar benar ada loh.
Jadi jika Anda kira proses jual beli rumah itu aman dari pajak, berarti kalian salah.
Sebab aslinya ada. Dan besaranya juga lumayan loh. Mungkin kalau nominal kecil tidak akan terlalu kelihatan.
Cuma kalau gede, pasti bakalan berasa juga.
Tapi dari pada penasaran, mendingan langsung lihat saja penjelasan kami di bawah ini.
Table of Contents
Pajak Penjualan Rumah
Secara pengertian, kalian tahu gak sih soal apa yang dimaksud dengan pajak penjualan rumah?
Jadi secara singkat, pajak penjualan rumah adalah sebuah iuran yang harus dibayarkan oleh orang yang menjual rumah.
Artinya, yang memiliki kewajiban untuk membayar adalah pihak pemilik rumah yang akan menjual rumahnya kepada seseorang.
Kemudian terkait dengan seberapa banyak yang harus dikeluarkan, kemudian bagaimana proses perhitungannya, maka silahkan cek penjelasan berikut untuk mengetahui jawabannya.
Siapa Yang Menanggung Pajak Jual Beli Rumah Ditanggung Siapa
Usut punya usut, ternyata yang menanggung pajak jual beli rumah itu adalah penjual atau dengan kata lain adalah pihak yang menerima uang.
Jadi apabila kamu merasa sekarang posisinya sebagai penjual, jangan lupa untuk membayar pajaknya dikemudian hari.
Apalagi seperti yang sudah admin jelaskan di artikel manfaat pajak, faktanya sumber penghasilan negara ini memang sangat penting untuk keberlangsungannya.
Alhasil dengan ikut menjaga pendapatan negara tetap stabil, lewat pembayaran pajak yang tepat dan sesuai, maka sama saja kamu ikut menjaga negaramu. Benar begitu bukan, kawan?
Dan tak lupa juga, buat yang sudah bekerja, mungkin bisa coba cek pajak penghasilan pasal 4 ayat 2.
Pajak Penjualan Rumah Berapa Persen
Dari sekian banyak pertanyaan, mungkin ada juga yang kepikiran sama โpajak penjualan rumah berapa persen sih?โ
Dan untuk mengetahui jawaban tersebut, maka kami akan menjelasakannya disini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 mengenai Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau pun Bangunan, maka besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah ialah 2,5%.
Besaran 2,5% ini didapat dari nilai penjualan yang sudah disepakati antara kedua belah pihak. Misalnya ternyata harga yang disepakati adalah Rp300 juta, maka pajak diambil dari nominal tersebut.
Dan untuk saran, mungkin sebagai penjual bisa lebih menata harga agar jatuhnya tidak rugi.
Misalkan dahulu belinya berapa, kemudian biaya kepengurusan berapa, maka sebaiknya tambah juga soal biaya pajaknya.
Sehingga nanti harga jualnya bisa disesuaikan agar tetap mendapatkan untung dan tidak mengalami kerugian. Benar begitu bukan?
Oh ya, ngomong ngomong, mau tahu soal pajak penghasilan pasal 24 gak? Siapa tahu ini juga menjadi tanggunganmu.
Cara Menghitung Pajak Penjualan Rumah
Perlu dipahami, untuk menghitung pajak dari transaksi jual beli rumah, ternyata itu tidak semudah yang dibayangkan.
Karena ada beberapa pajak yang harus dihitung juga.
Cuma kadang ada yang sifatnya opsional dan ada yang harus benar benar dibayarkan.
Misalkan saja, kalau waktunya pas mau jatuh tempo PBB, maka kamu perlu menyiapkan itu juga. Sementara kalau ternyata tidak seperti itu, artinya hanya pajak penjualan saja.
Kemudian terkait dengan rumus-rumusnya. Berikut bebebarapa yang perlu Anda bayarkan.
Pajak Penghasilan/ Penjualan + Pajak PBB + Biaya Notaris
Untuk pajak penghasilan atau penjualan, wajib dibayar sebelum melakukan proses bea balik nama.
Sementara untuk pajak PBB, harus kalian bayar ketika sudah jatuh temponya. Dan untuk notaris, tentu ada yang bayar setelah pekerjaanya selesai, ada juga yang sudah dari awal.
Itu tergantung Keputusan dari kedua belah pihak.
Jadi nanti silahkan sesuaikan saja sama kondisi masing masing yah kakak.
Dan untuk mereka yang tinggal di wilayah Tangerang, kemudian pengin tahu bagaimana cara cek pajak tanpa NIK, silahkan lihat di artikel cek plat nomor Tangerang tanpa NIK yang benar.
Contoh Perhitungan Pajak Penjualan Rumah
Kalau ngomongin soal pajak, yang paling enak emang langsung liat contoh perhitungannya. Jadi nanti bakalan lebih mudah dalam memahaminya.
Contoh kasus: Jika Pak Budi Ingin Menjual Tanah seharga 50 juta dengan biaya notaris sebesar Rp1 juta, kira kira berapa biaya pajak yang perlu dikeluarkan? Terus total biaya keseluruhan berapa?
Pajak Penjualan: Tarif Pajak x Harga/ Pembayaran
:2,5% x Rp50 Juta
:Rp2,5 juta
Pajak PBB: Tarif x (NJOP*20%)
:0,5% x (Rp50juta*20%)
:0,5% x Rp10.000.000
:Rp50.000
Nah itulah pajak yang harus penjual keluarkan, khusus yang PBB, itu bisa dibebankan ke penjual atau ke pemilik barunya yang nanti.
Sedangkan untuk total pembayaran, kalau memang PBB mau disertakan, maka tinggal jumlahkan semua. Yaitu Rp2,5 juta + Rp100 ribu + Rp50 Ribu =Rp2,65 juta.
Demikian yang bisa admin sampaikan terkait pajak penjualan rumah, semoga bisa membantu yah kawan.