Tahukah kamu, kalau pajak penjualan dan pembelian rumah itu ada loh. Jadi jangan pernah berpikir bawah saat kalian menjual atau membeli rumah itu tidak ada pajaknya.
Sebab yang benar justru ada. Dan itu sudah diatur dalam UU yang dikeluarkan secara resmi.
Makanya buat yang ada niatan mau melakukan transaksi tersebut, tentu ada baiknya untuk memahami persoalan ini.
Sehingga nanti tahu seberapa banyak pajak yang harus di bayar. Benar begitu bukan?
Table of Contents
Pajak Penjualan Dan Pembelian Rumah

Kenyataanya, proses transaksi jual-beli rumah memang tidak luput dari kewajiban perpajakan. Mau tidak mau, sebagai WNI, maka kalian harus berusaha untuk mematuhinya.
Apalagi rumah ini kan termasuk juga salah satu jenis barang kena pajak (BKP) yang punya harga mahal. Sehingga ini ada potensi juga untuk menambah-nambah besaran pajak.
Kemudian bagi yang penasaran dengan tarif dan nominal pajaknya berapa, maka ijinkan saya untuk menjelaskan melalui artikel di bawah ini.
Pajak Penjualan Dan Pembelian Rumah
Perlu dipahami, pajak penjualan dan pembelian rumah itu biasanya akan menggunakan uang dari konsumen.
Jadi misalkan ada orang yang mau jual rumah seharga 200 juta, pastinya ia akan melebihkan sedikit guna untuk biaya perpajakan dan lain sebagainya.
Sehingga ini bisa dibilang mirip kasus PPn.
Cuma memang tidak semua seperti itu, kadang ada juga penjual yang justru gak mau melakukan seperti itu.
Alhasil terkait siapa yang bakalan membayar, biasanya akan dirundingkan antara kedua belah pihak.
Kemudian mengenai jenis jenis pajak penjualan dan pembelian rumah itu seperti apa, silahkan lihat beberapa uraikan yang bakalan admin sampaikan.
1. Pajak Penghasilan
Nah pembayaran pajak pertama yang perlu dibayarkan oleh penjual ataupun pembeli adalah soal penghasilan.
Maksudnya uang yang hasil dari penjualan tersebut akan dihitung untuk kemudian cari tahu pajaknya berapa.
Sebab mekanisme perhitungannya juga cukup beda dengan yang lainya. Makanya harus kamu tahu juga.
Nah kalau ngomongin soal aturan, sebenarnya Pajak Penghasilan dari transaksi penjualan rumah adalah menjadi tanggung jawab si penjual sebagai penerima uang hasil transaksi.
Berdasarkan PP nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besaran tarif pajaknya adalah 2,5%.
Sebagai contoh, kalau kamu menjual asset rumah seharga 200 juta. Maka dengan ketentuan pajak 2,5%, artinya pajak yang harus dibayarkan adalah Rp5 juta.
Dan proses pembayaran pajak penjualan dan pembelian rumah ini harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan sesuai dengan harga rumah yang disepakati sebelumnya.
Meskipun di awal kami mengatakan biasanya yang bayar adalah pembeli, namun aslinya yang setor tetap penjual.
Sebab kebiasaan masyarakat adalah ketika tidak mau uang jualanya kepotong, maka akan menaikan sedikit harga untuk proses perpajakannya.
Jadi misalkan harusnya ia hargain 200 juta, kadang sengaja dilebihin buat pajak. Misalkan jadi 206 juta.
Tapi ya tidak semua begitu juga.
Kamu mau ahli dalam perpajakan? Sudah tahu belum, tempat sertifikat brevet yang diakui itu dimana?
2. Pajak Bumi Bangunan
Nah jenis pajak penjualan dan pembelian rumah lainnya yang tak boleh luput ketika melakukan proses transaksi tersebut adalah PBB.
Jika kalian posisinya sebagai pembeli, pastikan tidak ada PBB yang tertunggak dari tanah yang akan dibeli.
Begitupun sebaliknya, apabila kamu berposisi sebagai penjual, pastikan kalau soal perpajakannya sudah beres semua. Termasuk soal PBB ini.
Yang mana nanti dibuktikan juga dengan rirwayat dokumen perpajakannya.
Jadi pada intinya adalah jangan sampai hal yang berkaitan dengan PBB ini terlewat. Meskipun proses pembayarannya setahun sekali, kadang ada saja yang menunggak bayar.
Makannya ini harus diperhatikan kembali.
Adapun terkait besaran tarif pajak PBB, ternyata yang sesuai undang-undang adalah senilai 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak.
Terus terkait NJKP yang ditetapkan pemerintah, besarannya adalah 40% untuk rumah dengan nilai jual di atas Rp1 miliar. Sedangkan untuk yang dibawah 1 miliar adalah 20% saja.
Bagaimana, cukup adil bukan?
Ngomongin soal PBB, sebaiknya kalian juga harus tahu soal Nomor Objek Pajak. Karena memang ada hubungannya.
3. Biaya Notaris
Usut punya usut, selain pajak penjualan dan pembelian rumah, ada hal lain yang tidak boleh kamu lupakan saat terjadi transaksi tersebut. Yang mana itu berkaitan langsung dengan biaya notaris.
Sebab, ketika seseorang mau bertransaksi asset fisik berupa tanah dan bangungan, umumnya perlu jasa notaris untuk mengecek sertifikat dan lainnya. Sehingga ini juga perlu dipersiapkan uangnya.
Adapun soal siapa yang seharusnya membayar, sebenarnya itu merupakan tanggung jawab penjual. Namun kalau mau, bisa juga meminta pembagian tanggung jawab dengan pembeli.
Yang penting harus sepakat saja.
OK kakak?
Oh ya, buat tambahan informasi, silahkan cek juga soal nomor seri faktur pajak maupun kredit pajak -nya. Sekian yang bisa kami sampaikan, good luck.