Pajak Penghasilan Pasal 24

Pajak penghasilan Pasal 24 menjadi salah satu jenis pajak yang wajib diketahui oleh mereka yang kebetulan bekerja di luar negeri.

Soalnya pasal tersebut memang digunakan untuk mengatur warga negara atau badan yang memiliki penghasilan di luar negeri.

Sehingga kalau kalian juga seperti itu, silahkan cari tahu soal PPh Pasal 24 agar nantinya tidak salah dalam membayar pajak.

Karena kalau misalkan salah, jelas rugi kan?

Misalkan kelebihan bakalan rugi dari nominal uang, sedangkan kalau kurang, maka bisa mendapat surat peringatan hingga denda.

Jadi silahkan kalian cari tahu yah kakak.

Pajak Penghasilan Pasal 24

Pajak Penghasilan Pasal 24

Secara pengertian, Pajak Penghasilan Pasal 24 ialah aturan tentang hak wajib pajak yang bisa memanfaatkan kredit pajaknya di luar negeri untuk mengurangi jumlah nilai PPh terutang di Indonesia.

Dengan kata lain, jika penghasilannya yang ada di Luar Negeri juga sudah kepotong, maka nanti yang bakalan kena di Indonesia itu adalah sebagian saja.

Jadi tidak semua penghasilannya akan dihitung pajaknya.

Nah untuk lebih memahami mengenai bagaimana mekanisme perhitungan maupun tarifnya, kalian memang perlu mempelajarinya lebih mendalam.

Dan soal itu, admin sudah menyiapkan semua penjelasan yang perlu Anda perlukan lewat artikel ini.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 24

Pajak Penghasilan Pasal 24

Setelah mengetahui soal pengertian dari PPh jenis pajak yang satu ini, kini saatnya untuk Anda ngerti tentang bagaimana cara menghitungnya.

Rumus apa yang sebaiknya Anda gunakan untuk menghitung PPh pasal 24. Sebab kalau ngomongin soal perhitungan di Indonesia, biasanya ada rumus yang bisa digunakan.

Sehingga bagi mereka yang kebetulan pengin tahu perkiraan pajak yang perlu ia bayarkan, maka tinggal pakai rumus yang sudah ada.

Kemudian terkait dengan rumus yang dimaksud, berikut informasinya.

Pajak= Total Pajak – ((Penghasilan Luar Negeri / Total Penghasilan) × Total PPh Terutang))

Artinya nanti dalam proses perhitungan, pajak yang harus dibayarkan di dalam negeri harus di kurangi dengan pajak yang sudah sempat dibayar.

Yang mana dalam proses perhitungannya nanti adalah penghasilan LN akan dibagi dengan penghasilan secara total. Nah hasilnya akan di kalikan sama PPh terutang (Pajak yang seharusnya dibayar).

Anggep saja jumlah pajak yang harus dibayar adalah 100 juta. Kemudian pph terutang yang sudah dikeluarkan di LN adalah Rp40 juta.

Maka sisa pajak yang harus dibayar di dalam negeri adalah Rp60 juta.

Eh, tahu gak sih soal apa itu pajak bumi dan bangunan?

Cari tahu mulai sekarang sebelum Anda punya rumah dan tanah. Karena PBB ini sangat berkaitan dengan hal hal seperti itu.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 24 Orang Pribadi

Pajak Penghasilan Pasal 24

Kalau bicara soal berapa tarif PPh orang pribadi di pasal 24 ini, maka tidak ada nominal pastinya.

Tapi yang jelas, data yang kami peroleh adalah seperti ini.

  • Jika tarif Pajak LN < DN, maka kredit pajak LN adalah sebesar jumlah pajak yang harus dibayar
  • Jika tarif Pajak LN = DN, maka kredit pajak LN adalah sebesar jumlah pajak yang harus dibayar
  • Jika tarif Pajak LN > DN, maka kredit pajak LN adalah sebesar jumlah tertentu (perbandingan)

Nah itulah yang bisa admin uraikan kalau hubungannya sama tarif. Dan jangan lupa, buat yang belum punya, harus tahu bagaimana cara membuat NPWP yang benar.

Sebab NPWP ini harus dimiliki orang Wajib Pajak Pribadi.

Contoh Pajak Penghasilan Pasal 24

Untuk lebih memudahkan kalian dalam memahami pajak penghasilan ini, maka akan kami berikan contoh kasus yang mudah mudahan bisa gampang dimengerti.

Dan terkait contoh kasus tersebut, berikut adalah uraiannya.

Misalkan saja ada PT DJP yang pada tahun 2017 memperoleh pendapatan neto di dalam negeri sebesar Rp250.000.000 dan di luar negeri sebesar Rp50.000.000.

Kemudian terkait tarif pajak di luar negeri, kebetulan yang berlaku ada sebesar 15%.

Dan dari data diatas, diperoleh informasi kalau total penghasilan DN dan LN adalah Rp300 juta. Maka untuk proses perhitungannya bakalan seperti apa, silahkan cek informasi berikut.

Total PPh Terutang yang harus dibayar:

25% × Rp 300.000.000= Rp 75.000.000

PPh Maksimum yang dapat dikreditkan dari luar negeri adalah

(Penghasilan Luar Negeri/Total Penghasilan) ×Total PPh Terutang

(Rp50.000.000/Rp 300.000.000) × Rp75.000.000= Rp12.5 juta

Artinya, PPh terutang yang sudah WP dibayarkan di luar negeriakan dihitung Rp12.500.000.

Nah, nominal ini yang akhirnya digunakan sebagai pengurang pajak dalam negeri.

Jadi begitu proses perhitungannya.

Mudah sekali bukan? Oh ya, mau lihat soal pajak penghasilan badan gak? Kalau mau, nanti langsung ke artikelnya saja yah kakak.

Kira kira itu saja sih yang dapat admin jelaskan tentang pajak penghasilan Pasal 24 yang memudahkan WP ini, semoga bisa membantu yah.

Taatlah dan semangatlah dalam membayar pajak secara tepat waktu. Good Luck untuk semuanya.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: