Pajak Penghasilan Pasal 21

Informasi pajak penghasilan pasal 21 harus diketahui oleh Warga Negara yang berusia diatas 18 Tahun dan sudah mulai memiliki pendapatan.

Karena di usia tersebut merupakan umur dimana masyarakat sudah boleh mendaftarkan diri sebagai pemilik NPWP.

Makanya saat kalian sudah menginjak usia tersebut. Terus kebetulan sudah punya penghasilan, maka silahkan bikin NPWP.

Sehingga nanti dari situ akan ketahuan apakah kalian termasuk wajib pajak atau bukan. Sebab nanti penghasilan kalian akan dihitung.

Kalau sudah memenuhi syarat, tentu akan dikenai pajak. Sementara kalau sebaliknya, berarti tidak bakalan dikenai kewajiban.

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21

Perlu dipahami bersama, PPh Pasal 21 merupakan aturan yang dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan ke orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan lainya yang menghasilkan uang.

Artinya kalau kalian adalah seorang karyawan ataupun pegawai, maka panduan perpajakannya adalah menggunakan pasal ini.

Sementara kalau kamu merupakan pedagang atau pengusaha, berarti bukan pakai pasal ini.

Kembali ke masalah pasal 21. Selain harus mengetahui soal kegunaanya, ada baiknya pengguna harus tahu juga soal tarif maupun cara perhitungannya.

Jadi nanti bisa mengira ngira sendiri akan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Kemudian buat yang ingin mengetahui soal kayak gitu, silahkan lihat informasi yang admin bagikan ini.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21

Berdasarkan undang undang yang ada, ternyata besaran penghasian masyarakat Indonesia itu akan sangat menentukan jumlah pajak yang harus mereka bayarkan.

Yang mana semakin tinggi bayarannya, tentu persentase pajaknya akan makin besar.

Cuma Anda tak perlu khawatir soal itu. Sebab ada juga potongan penghasilan yang tidak boleh kena pajak.

Alhasil kalau Anda tidak bisa melewati itu, artinya bukan menjadi wajib pajak. Terus kalau lewat dari ketentuan, maka yang harus dibayarkan adalah jumlah lebihannya. Enak kan?

Atau biar enak, silahkan langsung lihat tarif pajak penghasilan pasal 21 dibawah ini.

  • Penghasilan 0 sampai Dengan Rp50.000.00 adalah 5%
  • Penghasilan Rp50.000.001 sampai dengan Rp250.000.000 adalah 15%
  • Pendapatan Rp250.000.001 sampai dengan Rp500.000.000 ialah 25%
  • Pendapatan di atas Rp500.000.000 ialah 30%
  • Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki npwp, maka tarifnya lebih tinggi 20% dari yang normal

Nah itulah tarif dasar yang perlu Anda pahami. Cuma tenang saja, data diatas itu digunakan buat penghasilan yang sudah dikurangi potongan.

Jadi misalkan penghasilan kamu adalah adalah 70 juta setahun, maka yang bakalan dikenakan adalah penghasilan yang sudah dipotong. Ok kaka?

Oh ya, sebagai saran, silahkan bayar pajakmu tepat waktu agar tidak sampai mendapatkan surat tagihan pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 21 Berapa Persen

Pajak Penghasilan Pasal 21

Seperti yang sudah admin jelaskan diawal, persentase pajak ini benar benar disesuaikan sama besaran penghasilan tiap orang.

Bahkan meskipun dia punya penghasilan sama, tapi kalau status berbeda, maka bisa beda juga. Misalnya antara yang lajang dan yang menikah akan berbeda.

PersentaseKriteria Penghasilan
5%Rp50 juta
15%>Rp50 juta sampai Rp250 juta
25%>Rp250 juta sampai Rp500 juta
30%>Rp500 juta

Nah itulah persentase pajak penghasilan pasal 21 yang perlu Anda ketahui sebagai penerima kewajiban.

Sudah tahu belum, bagaimana cara cek pajak online yang benar?

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21

Perlu kalian ketahui, untuk menghitung pajak itu ada aturannya. Sehingga kalau kalian mau mencoba melakukan simulasi, maka harus tahu dengan aturan tersebut.

Jadi nanti tidak sampai salah hitung.

Adapun untuk cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 yang benar adalah dengan rumus berikut:

(Penghasilan bersih – PTKP) * Persentase Pajak

Atau kalau dijabarkan kembali menjadi ((Penghasilan bruto – biaya lain lain) – PTKP) * Persentase Pajak.

Sebagai contoh: Admin adalah pegawai dengan status lajang tanpa tanggungan di perusahaan DJPPajak dengan penghasilan bruto per tahun senilai Rp60 juta.

Terus untuk tiap bulan membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp30.000 tiap bulan. Dan karena lajang tanpa tanggungan, maka penghasilan tidak kena pajaknya adalah Rp 54.000.000.

Nah jika ketentuannya seperti itu, maka perhitungannya menjadi seperti ini.

Iuran pensiun setahun = Rp30.000 x 12 = Rp360.000

Pajak= ((Penghasilan bruto – biaya lain lain) – PTKP) * Persentase Pajak
Pajak= ((Rp60.000.000 – Rp360.000) – Rp54.000.000) * Persentase Pajak
Pajak= (Rp59.640.000 – Rp54.000.000) * Persentase Pajak
Pajak= Rp5.640.000 * 5%
Pajak= Rp282.000 pertahun

Atau bila di rata rata tiap bulan, berarti Rp282.000 : 12 = Rp23.500 saja.

Nah itulah gambaran bagaimana cara menghitung pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku.

Bagaimana? Apakah mudah? Silahkan coba hitung berapa pajak yang perlu Anda bayarkan. Lalu tulislah di kolom komentar.

Oh ya, buat tambahan informasi, kami ada artikel tentang cara cek pajak kendaraan Jateng dan cara cek pajak Jatim.

Silahkan kunjungi saja artikelnya apabila kalian termasuk warga provinsi tersebut. Cukup sekian informasi kami, semoga bisa bermanfaat untuk semua yah kakak.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: