Pajak Penghasilan Final

Pajak penghasilan final termasuk salah satu jenis pajak yang harus diketahui oleh WP apabila ia merupakan seorang PNS ataupun pegiat investasi.

Kenapa bisa begitu?

Karena pajak tersebut memang pemerintah gunakan untuk mengatur hal hal yang berkaitan dengan hal seperti itu.

Makanya jika kalian mau terjun atau malah sudah ada di bidang itu, tentu sudah menjadi hal yang wajar jika pada akhirnya memahami dengan aturan aturan pajak final.

Tenang saja, meskipun banyak pasal yang diberlakukan. Namun sejatinya yang dibaca tinggal yang sesuai sama profesi saja.

Kalau Anda merupakan pegiat investasi, tentu yang dilihat adalah soal Deposito atau yang lainya. Begitupun kalau merupakan seorang PNS.

Pajak Penghasilan Final

Pajak Penghasilan Final

Untuk bisa memahami soal pajak penghasilan yang sudah final, maka ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan.

Misalnya mencari tahu dulu soal pengertiannya, kemudian cek berapa tarif yang berlaku sesuai bidang yang Anda geluti.

Dan tak lupa juga soal contoh perhitungan pajaknya seperti apa.

Anda tak perlu khawatir soal harus mencari informasinya kemana. Soalnya kami akan menjabarkan semua itu secara lengkap.

Jadi silahkan lihat saja.

Pengertian Pajak Penghasilan Final

Pajak Penghasilan Final

Pajak Penghasilan Final adalah jenis pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu dan berbeda dengan skema pajak secara umum atas penghasilan yang diterima selama setahun.

Artinya kalau ngomongin soal PPh Final ini, maka ia tidak akan diikutsertakan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang tahunan.

Jadi kalau misalkan kalian ingin pajak penghasilan yang sudah bersifat final ini dikreditkan dengan PPh terutang, jelas itu tidak boleh.

Sebab sudah berbeda tarif dan berbeda skema perhitungan.

Lalu kalau bicara soal UU yang mengatur atau membahas tentang PPH final. Ternyata ada banyak loh. Adapun untuk daftarnya adalah berikut:

PPh pada Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 26. Pasal-pasal tersebut mengatur skema tarif dan bidang apa saja yang bisa pemerintah ambil pajaknya.

Jadi nanti silahkan dicek satu satu, untuk mengetahui kalian ikut ke aturan yang mana.

Nah kaitannya dengan PPh final, maka kalian juga harus melihat aturan pajak penghasilan badan. Yang mana itu ada PPh terutang.

Tarif PPh Final Pasal 17 Ayat C

Pajak Penghasilan Final

Pasal 17 ayat C ini mengatur tentang pajak penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi dalam negeri. Yang mana tarif paling tingginya ternyata sebesar 10% dan bersifat final.

Artinya itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Karena semua sudah bersifat final.

Tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) & Pasal 26

Tahukah kamu kalau misalkan tarif PPh final itu aturanya sudah dibagi bagi sesuai pasalnya? Jadi misalkan kalau mau bahas soal investasi atau Deposito, maka yang dilihat adalah pasal 4 dan 26.

Atau misal mau membahas tentang pajak hiburan, itu juga ada di kategori ini.

Untuk lebih jelasnya, kalian bisa melihat informasinya melalui penjelasan berikut.

Tarif Pajak Penghasilan Final Deposito Rupiah

Seperti yang kalian ketahui, yang namanya Deposito itu ada pajaknya. Cuma yang jadi pertanyaan, kalian tahu soal tarifnya apa enggak?

Kalau misalkan gak tau, silahkan lihat informasi berikut.

  • Deposito jangka1 bulan: 7,5% dari jumlah bruto
  • Deposito jangka 3 bulan: 5% dari jumlah bruto
  • Deposito jangka 6 bulan atau lebih: 0% dari jumlah bruto

Tarif Pajak Penghasilan Final Hadiah Undian

Lanjut ngomongin soal pajak hadiah berundian, maka pajaknya beda lagi. Kalau ini malah cukup besar.

  • Besar tarif PPh Final atas hadiah atau undian ialah 25%

Nah untuk pembayarannya, biasanya akan langsung dipotong oleh penyelenggara atau pemberi hadiah.

Tarif PPh Final Pasal 21 pada Objek Pajak Final

Kemudian kaitannya dengan tarif yang berlaku pada PNS, maka ada beberapa hal yang menjadi ketentuanya.

Misalnya saja soal uang pesangon, maka seperti ini.

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000: 0%
  • Penghasilan bruto >Rp50.000.000: 5%
  • Penghasilan bruto >Rp100.000.000: 15%
  • Penghasilan bruto >Rp500.000: 25%

Oh ya, ada lagi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang diperoleh PNS atas bebas dari APBN atau APBD juga kena PPh Final loh.

Dan tarif pajak penghasilan final ini disesuaikan sama golongan.

  1. Pejabat negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya ialan 15%
  2. Golongan III, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Pratama, dan pensiunannya ialah 5%
  3. Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya ialah 0%

Jadi kalian ini pangkat yang mana nih?

Menyambung ke masalah penghasilan, kalian pasti punya NPWP kan? Nah kira kira tahu soal fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak apa enggak?

Contoh Pajak Penghasilan Final

Sudah tahu akan tarif yang berlaku, tapi masih bingung penerapannya?

Yuk kita lihat ke contoh kasusnya saja. Berikut bagaimana cara menghitung PPh Final Orang Pribadi.

Pak STY memiliki deposito di di Bank IND sebesar Rp200.000.000 dengan tingkat bunga 9,6% per tahun dan menerima bunga setiap bulan sebesar Rp1.600.000.

Dengan begitu, untuk proses perhitungan Pajak Penghasilan Final menggunakan skema PPh Pasal 4 ayat (2).

Yang mana proses pemotonganya adalah 20% x Rp1.600.000 = Rp320.000 perbulan

Dan kalau misalkan mau dibuat per tahun maka tinggal dikali 12 saja. Yaitu Rp320.000 x 12 bulan = Rp3.600.000.

Mudah bukan?

Oh ya, lihat juga yuk bagaimana cara cek pajak kendaraan online Kepri.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait pajak penghasilan Final. Semoga ini bisa menjawab pertanyaan pertanyaan pembaca terkait ini.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: