Pajak Panerangan Jalan

Tahukah kamu, kalau pajak penerangan jalan itu juga ada loh? Jadi lampu-lampu yang terpasang di jalanan dan bisa menyala otomatis itu sebenarnya kita yang bayar.

Dan cara pembayarannya adalah melalui pajak yang akan kita bayarkan melalui skema tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hanya saja, mungkin ada warga negara yang menyadarinya ataupun malah tidak menyadarinya.

Makanya kalau misalkan kamu sudah pernah dengar desas desus seperti ini, silahkan perdalam kembali sampai paham. Sehingga nanti kalian bisa tahu persoalan semacam ini.

Ya setidaknya kalau ada yang tanya, kamu bisa menjawabnya. Benar begitu bukan?

Pajak Penerangan Jalan

Pajak Panerangan Jalan

Ketika kamu ingin tahu tentang seluk beluk pajak penerangan jalan, tentu yang perlu dicari informasinya ada banyak.

Misalkan saja tentang pengertian, subjek pajak, tarif yang berlaku, sampai dengan manfaat apa yang akan diperoleh WP ketika mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah ini.

Kenapa? Karena kalau cuma paham tentang pengertian saja, atau soal tarifnya saja. Itu malah nanggung. Dan malah takutnya jadi miss understanding.

Benar bukan?

Terus buat yang pengin tahu tentang hal-hal yang sudah tersebut di atas, silahkan cek informasi berikut.

Pengertian Pajak Penerangan Jalan

Pajak Panerangan Jalan

Perlu diketahui, asal usul adanya pajak penerangan seperti ini adalah berawal dari UU Pajak dan Retribusi Daerah No. 18 Tahun 1997 Pasal 2 Ayat (2) huruf D.

Yang mana di dalam pasal tersebut disebutkan kalau Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik yang dijadikan sebagai penerangan di sepanjang jalan umum.

Kemudian soal pembayarannya, ini akan dilakukan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) lewat rekeningnya.

Adapun kalau mengacu pada UU PDRD Pasal 1 angka 28, PPJ adalah pungutan yang dilakukan oleh lembaga terkait atas aktivitas penggunaan tenaga listrik, yang dilakukan secara individu ataupun yang diperoleh dari sumber lainnya.

Ini juga sebagaimana yang dijelaskan oleh pedoman umum PDRD yang diterbitkan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan.

Yang mana lewat pedoman tersebut dijelaskan kalau listrik yang berasal dari sumber lain seperti genset atau listrik yang bersumber secara individu lainya juga akan kena.

Dengan kata lain, meskipun kalian tidak menggunakan Listrik PLN selama 24 jam atau bahkan tidak sama sekali, maka kalau sesuai ketentuan yang berlaku akan kena juga.

BTW, kalian tahu gak sih, kalau besaran pajak CBR 150 ternyata segini, kira kira tinggian mana dengan pajak penerangan selama setahun yah?

Subjek Pajak Penerangan Jalan

Pajak Panerangan Jalan

Kalau ngomongin soal subjek pajak, maka artinya berbicara mengenai pelaku atau pelaksana dari pajak tersebut. Nah kira kira siapa yang kena pajak yah?

Kan katanya pembayarannya lewat rekening pemerintah daerah, tapi uangnya pakai punya siapa?

Usut punya usut, ternyata subjek pajak itu terdiri dari orang pribadi (OP) atau Badan. Sehingga artinya keduanya yang merupakan pihak pemilik kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan UU.

Atau kalau dijelaskan kembali dalam kalimat lain, maka subjek pajaknya ialah orang pribadi maupun badan yang menggunakan tenaga Listrik secara pribadi ataupun yang bersumber dari pihak atau badan usaha lainnya.

Kesimpulannya, ternyata sebenarnya lampu lampu jalan yang ada disekitar kita, itu ada tarif bayarannya juga loh.

Nah yang bayar itu pemerintah daerah. Cuma uang-nya menggunakan uang pajak penerangan jalan. Ya kira-kira kalau dijelaskan menjadi seperti itu. Benar kan?

Ngomongin soal jalan raya. Tau gak sih? Kalau telat bayar pajak motor 1 hari itu kena denda apa enggak? Terus kenanya berapa?

Cari tahu jawabannya melalui artikel yang sudah kami siapkan itu.

Tarif Pajak Panerangan Jalan

Setelah tahu fakta sebenarnya tentang kalian yang diharuskan membayar pajak, pastinya jadi penasaran dengan tarifnya bukan?

Misalkan emang penasaran, dan pengin tahu besarannya, silahkan lihat penjelasan di bawah ini.

  1. Untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber yang bukan dari industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, maka tarif pajaknya sebesar 5%
  2. Untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber seperti industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, maka tarif pajaknya sebesar 3%
  3. Untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, maka kenanya cuma 1,5%

Nah itulah 3 ketentuan yang berkaitan sama tarif pajak penerangan. Kira kira kamu masuk-nya yang mana nih?

Yang 5% atau 3%? Atau malah pakai tenaga surya sehingga kenanya hanya 1,5% saja.

Buat yang pengin beli mobil tapi pengin yang murah pajak, silahkan tengok pajak Pajero 2010.

Manfaat Pajak Penerangan Jalan

Yang namanya aturan pemerintah, pasti tujuannya untuk kebaikan. Termasuk soal pajak penerangan semacam ini.

Pastinya alasan sampai bisa dibuat secara nasional, tentu karena ada manfaatnya. Dan berikut adalah manfaat yang bakalan di dapat oleh WP.

  • Pembiayaan Fasilitas Umum Yang Penting
  • Membantu Pemda Dalam Pengembangan Infrastruktur
  • Untuk Peningkatan Kualitas Hidup
  • Meningkatkan Kesadaran Lingkungan

Nah itulah keempat manfaat PPJ yang perlu kalian ketahui agar lebih semangat dan Ikhlas dalam membayarnya.

Dan untuk tambahan informasi, kami juga punya artikel tentang besaran pajak BMW E36. Silahkan buat yang pengin tahu.

Akhir kata, semoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk orang banyak. Good Luck!

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan:

Tags: