Pajak Pembelian Barang Diatas 2 Juta

Pajak pembelian barang diatas 2 juta memang ada yah? Mungkin pertanyaan semacam ini yang sedang ada di benak Anda yah?

Ya kalau ngomongin soal pajak barang, sebenarnya ada kaitan erat dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Sehingga misalkan mau membahas tentang pembelian barang, maka yang paling mungkin berlaku adalah PPN.

Cuma untuk yang mau tahu lebih jelas, silahkan lihat saja ke informasi yang bakalan admin uraikan di bawah ini.

Pajak Pembelian Barang Diatas 2 Juta

Pajak Pembelian Barang Diatas 2 Juta

Tahukah kamu kalau misalkan kita membeli sebuah barang/ produk, sebenarnya dibebankan sebuah pajak. Yang mana pajak tersebut bisa berupa PPN atau PPh.

Masing-masing jenis pajak ini memiliki mekanisme perhitungannya sendiri. Dan tak hanya itu, ketentuan perpajakannya juga berbeda.

Makanya kalian harus paham dengan kedua-duanya.

Silahkan buat yang pengin tahu lebih dalam terkait hal ini, bisa coba lihat ke penjelasan yang sudah admin persiapkan.

Pajak Pembelian Barang Diatas 2 Juta Apakah Ada?

Pajak Pembelian Barang Diatas 2 Juta

Dikutip dari https://putatgede.kendalkab.go.id, ternyata pajak pembelian barang diatas 2 juta itu ada dan akan dikenakan PPN serta PPh pasal 22.

Dan ketentuan tersebut didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Disana dijelaskan kalau Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain dengan batasan nominal belanja tertentu akan dikenakan PPh pembelian barang (PPh Pasal 22), asalkan pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti Bendahara Pemerintah.

Dengan kata lain, kalau mengacu sama keterangan di atas, maka ketika ada pihak yang melakukan pembayaran atau penyerahan barang dibidang impor atau usaha lain seperti diatas, bakalan dikenai pajak.

Asalkan nominalnya sudah memenuhi dan pemungutnya juga dilakukan sama Bendahara Pemerintah.

Kalau syarat tersebut tidak terpenuhi, tentu proses pungutan ini tidak perlu dilakukan. Contoh saja jika jumlah keseluruhan harga dibawah 2 juta, Nah model pajak seperti ini tidak akan berlaku.

Dan untuk tambahan informasi, kami juga ada artikel tentang contoh surat ketetapan pajak. Silahkan buat yang lagi belajar tentang PPh bisa sekalian lihat itu.

Pajak Pembelian Barang Dibawah 2 Juta

Pajak Pembelian Barang Diatas 2 Juta

Sesuai dengan yang dijelaskan pada putatgede.kendalkab.go.id, ternyata pajak pembelian barang dibawah 2 juta itu ada dan berupa PPN tanpa PPh Pasal 22.

Jadi kalau yang diatas 2 juta kan PPN sama PPh. Nah untuk yang dibawah 2 juta hanya PPN saja.

Alhasil untuk kategori ini, nominal pajak yang harus dikeluarkan lebih sedikit.

Silahkan buat yang menjadi pihak Wajib Pajak terkait proses pembelian seperti ini, bayar kewajibanmu dengan benar dan lakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Terus misalkan butuh tambahan informasi, bisa juga lihat tentang cara membuat kode billing pajak Via WA.

Atau soal jangka waktu pemeriksaan pajak. Sebab ternyata memang ada batasannya loh.

Tarif PPN Untuk Pajak Pembelian Barang Diatas 2 Juta

Sama seperti ketentuan pada produk lainya. Tarif pajak pembelian barang diatas 2 juta (PPN) adalah 11% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga barang itu sendiri.

Dan terkait dasar hukumnya adalah UU HPP yang sudah berlaku sejak 1 April 2022. Sehingga karena ini sudah berganti tahun, maka otomatis sudah berlaku.

Sebagai gambaran, jika ada pihak yang membeli barang A dengan nilai DPP sebesar Rp3 juta. Maka sesuai peraturan di atas akan dikenai PPN 11%.

Lalu apabila dihitung, berarti seperti ini.

Pajak= Tarif PPN x DPP
Pajak= 11% x Rp3.000.000
Pajak= Rp330.000

Mudah kan menghitungnya? Ya memang caranya seperti itu. Tinggal kalikan saja antara tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Oh ya, kamu juga bisa loh lihat tutorial bagaimana cara dapat Efin Pajak. Ini sangat berguna banget loh nantinya.

Tarif PPh Pasal 22 Untuk Pajak Pembelian Barang Diatas 2 Juta

Untuk tarif PPh Pasal 22 atas pajak pembelian barang diatas 2 juta yang dilakukan bendahara pemerintah, BUMN adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian serta tidak termasuk PPN dan tidak final.

Artinya yang nanti bakal dikalikan adalah harga pembeliannya. Bukan harga yang sudah dikurangi PNN atau semacamnya.

Ya sebagai contoh, Jika Pihak A membeli barang dengan harga pembelian Rp3.000.000. Maka proses perhitungan PPh pasal 22 adalah seperti ini.

Pajak= Tarif PPh Pasal 22 x Harga Pembelian
Pajak= 1,5% x Rp3.00.000
Pajak= Rp45.000

Nah model perhitungan pajak penghasilan yang sesuai pasal 22 adalah seperti itu. Silahkan coba praktekan dengan menggabungkan antara PPh pasal 22 dengan PPN.

Nanti untuk jumlah keseluruhan pajaknya tinggal ditambah saja.

Semisal contoh diatas, maka tinggal dijumlah antara Rp330.000 dengan Rp45.000.

Alhasil nanti hasilnya bakalan menjadi Rp375.000. Benar begitu bukan?

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, intinya sih silahkan jadi Warga Negara Indonesia yang baik dengan patuh membayar pajak. Good Luck.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: