Salah satu hal yang tidak boleh luput dari para WP yang suka melakukan investasi adalah soal pajak obligasi.
Sebab ketika ada seseorang yang menaruh harta di obligasi bank, maka setiap keuntungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Nah ngomongin soal obligasi sendiri, berdasarkan peraturan yang tertuang di PP Nomor 91 Tahun 2021 Pasal 1, obligasi adalah imbalan yang didapat seseorang dalam bentuk bunga, diskonto, bagi hasil, ataupun sejenis lainnya.
Terus soal bunga ini, bisa didefinisikan sebagai sebuah keuntungan yang kerap disebut dengan kupon.
Jadi nanti uang yang bakalan diambil adalah dari keuntungan atau kupon tersebut. Bukan malah dari modal. So tenang saja yah kakak.
Table of Contents
Pajak Obligasi
Untuk lebih memahami yang namanya obligasi, maka ada beberapa hal yang bisa kalian coba gali informasinya.
Misalnya saja tentang pengertiannya apa, tarifnya berapa, ataupun pihak yang memungutnya siapa.
Dengan begitu, ketika waktunya membayar, kamu tidak perlu bingung. Karena sudah bisa memperkirakan sendiri nominalnya.
Dan soal pembayarannya kemana, juga sudah tahu karena paham pihak mana yang bertugas memungut pungutan tersebut.
Benar begitu bukan?
Itulah pentingnya mengetahui soal perpajakan dari awal. Intinya biar nanti gak bingung pas lagi berhadapan sama hal tersebut.
Pengertian Pajak Obligasi
Pajak penghasilan sendiri bisa diartikan sebagai pajak yang dibebankan kepada WP pribadi atau badan atas penghasilan yang ia terima dalah satu masa perpajakan.
Dan soal penghasilan ini, bisa berupa apapun, termasuk bunga ataupun diskonto.
Oleh sebab itu, pajak obligasi berarti pungutan yang dibebankan kepada WP terhadap penghasilan yang ia terima lewat obligasi untuk kemudian dibayarkan ke pemerintah.
Adapun untuk besaran pungutannya, nanti akan kita bahas pada bagian tarif. Sebab tarifnya ini menggunakan persentase. Bukan nominal tetap.
Oh ya, kamu sudah tahu belum? Arti kode faktur pajak 050 itu apa? Kalau belum, silahkan langsung cek saja ke artikelnya.
Tarif Pajak Obligasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 Pasal 2 mengenai pajak Bunga Obligasi, ternyata tarifnya adalah sebesar 10% dan bersifat final.
Tarif ini menggantikan ketetapan sebelumnya yang besaranya ada di angka 15%. Jadi bisa dibilang dengan terbitnya PP tersebut, artinya pajaknya diturunkan sebesar 5%.
Kemudian mengenai kriterianya, ternyata hampir semua bunga obligasi kena. Paling yang tidak hanya beberapa pengecualian saja.
Misalnya yang penghasilan bunga obligasi dari dana pensiunan yang diberikan oleh Menteri Keuangan atau telah diberikan izin oleh OJK kepada wajib pajak. Nah itu jangan.
Tak hanya itu, bagi WP bank yang berada di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia juga tidak berkewajiban untuk membayar pajak ini.
Makanya untuk lebih mengetahui secara mendalam. Sebaiknya jangan skip informasi ini. Sebab cukup banyak informasi yang perlu Anda pahami.
Dan sebagai tambahan informasi, Anda juga dapat melihat tentang arti jenis setoran pajak 100 yang sering digunakan.
Atau soal jenis jenis pajak 41128 yang katanya ada banyak serta jumlahnya mencapai puluhan jenis PPh.
Silahkan cek informasi selengkapnya melalui artikel yang sudah kami siapkan sebelumnya. Ok kakak?
Pihak Yang Memungut Pajak Obligasi
Sesuai dengan apa yang sudah admin sebutkan di atas, salah satu hal yang perlu diketahui juga adalah soal pihak yang bertanggung jawab untuk memungut pajak.
Sebab dengan mengetahuinya, nanti jadi gak bingung harus bayar kemana. Karena soal perpajakan ini kan gak boleh sembarangan.
Dan ternyata, usut punya usut pihaknya adalah ini.
Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang bersifat final ini akan dipotong/dipungut oleh:
- Penerbit Obligasi atau Kustodian yang merupakan agen pembayaran yang telah ditunjuk pemerintah terkait
- Perusahaan Efek, Bank, Dana Pensiun, Reksa Dana, sampai Dealer yang menjadi agen, baik pedagang perantara dan ataupun pembeli
- Kustodian atau Sub Registry yang menjadi pihak atau agen yang melakukan pencatatan atas mutasi hak kepemilikan
Nah itulah Ketiga pihak yang memiliki wewenang untuk memotong atau memungut pajak obligasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehingga buat kalian yang justru menjadi pihak tersebut, jangan lupa juga untuk melakukan pemenuhan kewajiban dalam menyetorkan PPh atas bunga obligasi kepada kas negara.
Ok kakak?
Nah itulah beberapa hal yang bisa kalian pelajari agar bisa mengerti tentang pajak bunga obligasi. Intinya sih apapun penghasilan Anda, jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu.
Sebab selain guna meningkatkan rasio pajak yang memiliki efek langsung ke penerimaan negara. Kalian juga nantinya akan menikmati hasilnya berupa peningkatan fasilitas.
Karena sebagian besar pajak yang di terima negara kan memang untuk membangung dan merawat negara.
Jadi jangan lupa untuk selau bayar pajak apapun yang sesuai kewajibanmu yah? Bahkan meski kalian menjadi subjek pajak luar negeri sekalipun.
Kira-kira itu saja yang dapat admin sampaikan tentang pajak obligasi, semoga bermanfaat.