Pajak Mineral bukan logam dan batuan adalah salah satu jenis pajak yang bisa diterapkan kepada para penambang.
Jadi tidak hanya para pedagang dan karyawan saja, bagi mereka yang menjadi bos atau pemilik tambang juga akan dikenakan pungutan pajak juga.
Bagi Anda yang kebetulan mau terjun ke bidang ini, atau justru merupakan individu yang mau belajar lebih dalam tentang hal ini, maka silahkan lihat ke informasi yang akan admin bagikan.
Table of Contents
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Dikutip dari situs bapenda.ketapangkab.go.id, ternyata Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pungutan yang dilakukan oleh negara atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam untuk dimanfaatkan.
Dan soal posisinya ini bisa jadi di dalam dan/atau di permukaan bumi. Intinya ya yang diambil dari alam.
Jadi kalau kegiatan Anda sangat berhubungan erat dengan hal tersebut, maka silahkan pelajari ini lebih dalam.
Entah itu soal tarif, subjek, objek, dan dasar pengenaan pajaknya. Biar gampang, bisa langsung lihat informasi berikut.
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Perlu diketahui, yang namanya Pajak MBLB ini masuk ke dalam kategori jenis pajak daerah, sehingga untuk besaran tarifnya akan berbeda-beda di tiap daerahnya.
Karena kalau di Indonesia sendiri, biasanya pemerintah daerah akan menetapkan suatu tarif berdasarkan kemampuan ekonomi warganya. Atau paling tidak sesuai kondisi masing-masing.
Sehingga akan sangat mungkin jika nantinya tarifnya tidak sama antara satu dengan yang lainnya.
Misalnya saja di Kota Ambon, jika didasarkan pada Pasal 6 Perda No. 6 Tahun 2012, maka tarif pajak MBLB yang berlaku yaitu sebesar 25% dari nilai jual hasil pengambilan MBLB.
Sementara itu di Kabupaten lainnya, yaitu Mamuju malah berlaku 20% sesuai pada Pasal 6 Perda No. 12 Tahun 2011.
Terus dikutip dari bapenda.ketapangkab.go.id, tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan disana justru ditetapkan sebesar 20%.
Bisa terlihat kan, kalau setiap pemerintah daerah menerapkan besaran yang berbeda, jadi silahkan patuhi saja ketentuan yang berlaku di wilayahmu dan tak perlu perbandingkan dengan wilayah lain.
Sementara itu, kalau mau cari tahu informasi lainnya juga boleh. Misalkan tentang pajak jual beli rumah bekas, atau soal pajak pembelian barang diatas 2 juta.
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Hal lain yang juga sebaiknya kamu ketahui adalah tentang subjek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Yang mana kalau menurut UU yang berlaku, subjeknya adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Jadi siapapun yang secara hukum boleh menjadi pihak yang mengambil sumber daya alam tersebut, maka ialah yang harus membayar pajaknya.
Misalkan Anda punya Perusahaan bernama PT Maju Jaya yang kebetulan mendapatkan ijin tambang, maka nanti lewat PT tersebutlah kalian membayar kewajiban pungutannya. Ok kakak?
Objek Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Sementara itu, terkait objek pajaknya juga sebaiknya kamu ketahui juga. Sebab dari judul pembahasannya saja sudah bukan logam dan batuan.
Sedangkan jenis tambang yang bukan logam dan batuan kan ada banyak. Nah kira-kira mana saja yang masuk ke dalam kategori tersebut?
Berikut adalah daftarnya.
- Asbes
- Alum
- Basal
- Batu Tulis
- Batu Setengah Permata
- Batu Kapur
- Batu Apung
- Batu Permata
- Belerang
- Bentonit
- Dolomit
- Feldspar
- Grafit
- Granit/Andesit
- Gips
- Halite
- Kalsit
- Kaolin
- Leusit
- Magnesit
- Mika
- Marmer
- Nitrat
- Obsidian
- Oker
- Pasir Dan Kerikil
- Pasir Kuarsa
- Perlit
- Fosfat
- Talk
- Tanah Serap (Fullers Earth)
- Tanah Diatom
- Tanah Lia
- Tras
- Yarosit
- Zeolit
- Trakhit
- Mblb Ikutan Dalam Suatu Pertambangan Mineral
Nah itulah daftar pajak mineral bukan logam dan juga batuan yang perlu Anda ketahui, silahkan kalau memang mau menambang jenis-jenis sumber daya alam tersebut, jangan lupa agar nanti membayarkan pajaknya secara tepat waktu.
Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Dalam menghitung pajak, tentu aspek yang akan dihitung adalah dasar pengenaan pajak.
Dan terkait pengenaan pajak untuk jenis ini ternyata sedikit berbeda dengan yang lainnya.
Tercatat, Dasar pengenaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ialah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Yang mana Nilai jual hasil pengambilan MBLB ini dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan dari masing-masing MBLB.
Terus terkait Harga patokan, biasanya dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah masing-masing.
Bagaimana? Apakah sekarang sudah paham dengan semuanya?
Buat yang sudah paham, bisa lanjut ke artikel dimana bayar pajak bumi dan bangunan. Atau ke artikel pajak bumi dan bangunan dibayar setiap kapan?
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga informasinya bisa bermanfaat yah kakak. Terimakasih.