Pajak Mazda CX 3

Pajak Mazda CX 3 itu berapa? Gede apa kecil sih?

Sebenarnya kalau ngomongin soal pajak, kembali lagi ke masalah nilai jual kendaraan bermotor. Yang mana nilai tersebut adalah yang berdasarkan dari taksiran Samsat.

Sehingga ini berbeda dengan harga pasar.

Cuma ya harga pasar sedikit banyak juga menggambarkan nilai jual yang ditetapkan Samsat. Dimana semakin besar harga pasar, tentunya nilai jual yang ditetapkan pihak Samsat juga tinggi.

Nah lantas untuk Mazda CX 3 yang menjadi penerus dari model sebelumnya ini kena berapa?

Untuk mengetahui jawabannya, silahkan lihat informasi berikut.

Pajak Mazda CX 3

Pajak Mazda CX 3

Mazda CX 3 merupakan mobil dengan model crossover yang dibuat oleh brand ternama “Mazda”.

Jadi buat yang sebelum-sebelumnya suka dengan mobil keluaran tersebut, maka silahkan lihat model ini. Siapa tahu juga cocok.

Apalagi berdasarkan informasi yang kami miliki, Mazda CX-3 di Indonesia ini djual mulai dari Rp399,9 jutaan untuk varian dasar 1.5L Sport.

Sementara untuk varian tertingginya mencapai angka Rp495,5 Juta. Silahkan kalau misalkan kamu berminat, bisa intip dulu soal pajaknya.

Sebab selain harga, pajak ini juga sangat penting untuk diketahui. Dan mengenai hal tersebut, berikut adalah informasinya.

Jumlah Pajak Mazda CX 3

Pajak Mazda CX 3

Kalau sesuai aturan, tarif pajak yang berlaku di Indonesia ini adalah 1-2% untuk kendaraan pertama.

Sementara untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya akan berstatus progresif. Sehingga kalau dilihat dari tarifnya, itu berkisar antara 2-10%.

Nah itulah tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Lantas dengan data tersebut, kira-kira berapa nominal pajak Mazda CX 3?

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pajak Mazda CX 3 yang berlaku di Indonesia itu sekitar Rp7.198.000 -an tergantung dari NJKB dan tarif yang berlaku di daerah masing-masing.

Kenapa bisa begitu? Karena memang setiap daerah diberikan kesempatan untuk menentukan tarifnya sendiri-sendiri.

Jadi sangat wajar jika pada akhirnya bakalan ada perbedaan di tiap individu. Bahkan meskipun tipe mobilnya sama dan tahun keluarannya juga sama.

Kemudian untuk yang belum puas dan masih kepengin mencari mobil untuk bahan perbandingan, maka silahkan lihat ke beberapa artikel yang kami miliki.

Misalnya pajak Fortuner 2008, pajak mobil Avanza 2010, dan pajak mobil mini cooper. Silahkan untuk butuh pertimbangan lanjutan bisa coba cek dulu artikel tersebut.

Cara Menghitung Pajak Mazda CX 3

Pajak Mazda CX 3

Tahukah kamu, ternyata yang namanya pajak kendaraan itu bisa kita hitung manual loh? Ya walaupun nanti yang dipakai tetap hitungan Samsat yang ada di STNK.

Cuma kalau misalkan kamu memiliki data valid dan menerapkan rumus yang benar, harusnya hasil perhitunganmu dengan yang punya samsat juga sama.

Kemudian mengenai rumus yang dimaksud itu berupa NJKB x Tarif. Terus untuk total pembayaran, maka PKB + SWDKLLJ + Admin tambahan (Biasanya untuk 5 tahunan).

Sebagai contoh, Pak RT memiliki Mobil CX 3 dengan NJKB sebesar Rp420 Juta. Kemudian berdasarkan peraturan di Kota A, tenyata tarif yang berlaku adalah 1,8% dengan SWDKLLJ sebesar Rp143.000.

Jika mengacu pada informasi tersebut, berapa nominal pajak yang harus di bayarkan Pak RT?

Jawaban.

PKB= NJKB x Tarif
PKB= Rp420 juta x 1,8%
PKB= Rp7.560.000

Total Pembayaran: PKB + SWDKLLJ
Total Pembayaran: Rp7.560.000 + Rp143.000
Total Pembayaran: Rp8.703.000

Nah kira-kira untuk proses perhitungannya adalah seperti itu. Mudah sekali bukan?

Asalkan kalian memiliki data terkait NJKB dan Tarif, harusnya nanti pas dihitung hasilnya akan sama dengan yang dimiliki oleh kantor Samsat.

Oh ya, buat tambahan informasi, kalian bisa juga cek informasi tentang Pajak Daihatsu Rocky. Silahkan bandingkan tipe mobil tersebut dengan yang dimiliki oleh Mazda CX 3.

Cara Cek Pajak Mazda CX 3

Untuk informasi lanjutan, bagi yang mau coba ngecek juga boleh. Silahkan gunakan layanan online yang tersedia.

Dan salah satu layanan yang dimaksud adalah cekpajak.com.

Untuk tata cara pakainya sendiri, kebetulan termasuk mudah. Yaitu tinggal masukan 5 digit terakhir nomor rangka dan juga plat nomor.

Atau untuk lebih jelasnya, bisa coba lihat informasi berikut.

  1. Pertama-tama, Buka browser yang biasa Anda pakai
  2. Terus kunjungi situs ini: “https://cekpajak.com/”
  3. Misalkan kepengin gampang, bisa COPY PASTE saja
  4. Lanjut isi kolom Plat Nomor
  5. Kemudian jangan lupa juga, bagian No Rangka-nya
  6. Terus terakhir, Anda juga perlu memilih Provinsi dan Warna sesuai dengan data yang real
  7. Pastikan semua telah terisi, Baru kemudian kalian Pilih yang “Cek Sekarang”
  8. Tunggu beberapa saat sampai informasi yang kalian cari muncul
  9. Bacalah dan simpan jika merasa perlu
  10. Selesai

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, akhir kata semoga artikel tentang pajak Mazda CX 3 ini bisa bermanfaat. Terima kasih.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: