Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran

Pajak Masukan dan pajak keluaran termasuk salah satu informasi penting yang perlu diketahui ketika kamu berkeinginan untuk menjadi pedagang.

Kenapa? Karena kedua jenis pajak ini memang akan diberlakukan ketika ada seorang WP yang membeli barang dan atau menjual barang.

Dan perlu diketahui juga, nama lain dari keduanya adalah PPN masukan dan PPN keluaran.

Jadi misalkan kalian lebih familiar dengan istilah-istilah tersebut juga gak papa. Tapi intinya adalah mereka memiliki arti sama.

Cuma beda nama doang.

Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran

Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran

Ketika Anda memutuskan untuk menjadi pedagang, terutama pedagang barang-barang elektronik atau yang bernilai lainya, maka harus memerhatikan penggunaan kedua pajak tersebut.

Jangan sampai itu terlewat dan membuat kalian bersalah karena tidak membayar pajak dengan semestinya.

Oleh sebab itu, diharapkan semua warga negara yang sudah memiliki status sebagai WP untuk bisa menunaikan kewajiban dengan semestinya.

Dan terkait dengan pajak masukan dan pajak keluaran ini, keduanya gak boleh dipisahkan. Artinya dalam satu masa perpajakan, maka harus dihitung semua karena saling berkaitan.

Jika diakhir mengindikasikan kalau pajak masukan lebih besar dari keluaran, tentu hasilnya jadi kurang bayar.

Sebaliknya jika dalam satu masa perpajakan malah PPN keluaran yang lebih besar, maka jadi lebih bayar.

Atau biar lebih mudah memahaminya, silahkan lihat pengertian dari masing-masing berikut dengan contohnya.

Pengertian Pajak Masukan

Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran

Pajak masukan atau PPN masukan bisa diartikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan pembelian barang kena pajak (BKP) atau pemanfaatan JKP (jasa kena pajak).

Dengan kata lain, misalkan ada pengusaha yang membeli suatu barang untuk dijual, nanti si barang tersebut akan kena PPN masukan dulu.

Misalkan nanti barangnya ada 10 unit, berarti pajaknya untuk 10 unit juga. Jadi benar-benar terkena semua tanpa terkecuali.

Begitupun kalau jumlahnya melebihi atau malah kurang dari. Intinya berapa pun jumlahnya, atau berapapun harganya, semua akan terkena Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran.

Oleh sebab itu, jangan lupa nanti dibayar yah! Biar kalian tidak kena hukuman denda sekaligus meningkatkan rasio pajak di Indonesia.

Eh BTW, mau lihat tentang artikel pajak tangguhan gak?

Pengertian Pajak Keluaran

Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran

Pajak keluaran atau PPN keluaran bisa diartikan sebagai PPN yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak dari customer pada saat melakukan penjualan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Dengan kata lain, barang yang tadinya sudah mendapatkan PPN masukan, maka saat dijual akan kena PPN keluaran melalui skema yang sudah admin jelaskan diatas. Yaitu dibayarkan oleh pembeli.

Jadi misalkan Anda pengusaha Komputer, Laptop, atau sejenisnya. Di saat pembelian, kalian diharuskan membayarkan PPN Masukan dengan ketentuan tarif yang berlaku.

Kemudian saat menjualnya, juga bebankan pajak PPN pada barang tersebut. Cuma bedanya bebanya Anda alihkan ke pembeli.

Sebab PPN Sendiri kan termasuk jenis pajak tidak langsung. Sehingga kewajiban pajaknya bisa dialihkan.

Nah nanti setelah semua dilakukan, tinggal buat laporan. Kira-kira PPN masukan lebih besar atau lebih kecil dibandingkan PPN keluaran di masa perpajakan tersebut.

Mengingat tidak melulu semua barang bisa terjual dalam satu masa pajak kan? Jadi Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran yang dihitung hanya yang terjual saja yah.

Tahu gak sih? Tenyata kitalah selama ini yang membayar pajak penerangan jalan? Cek artikelnya untuk mengetahui lebih lanjut.

Contoh Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran

Perlu diketahui, tarif PPN yang berlaku di tahun penerbitan artikel ini adalah 11%. Atau bisa diartikan sudah meningkat 1% dibandingkan sebelumnya yang hanya 10% saja.

Kemudian untuk lebih memudahkan WP dalam memahami mekanisme perpajakan ini, silahkan lihat contoh Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran yang sudah admin siapkan.

Misalkan Pak BTC adalah seorang Pengusaha Kena Paja yang pada Januari 2024 melakukan pembelian 10 unit laptop dari PT ETH yang juga merupakan PKP.

Adapun untuk harga satu unit laptop adalah Rp10.000.000.

Kemudian setelah 2 bulan (masih satu masa perpajakan), Pak jaka berhasil menjual semua unit laptop yang dibeli dari PT ETH dengan harga Rp10.250.000 (tanpa pajak).

Berdasarkan data tersebut, berapa Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran barang tersebut?

Dasar Pengenaan Pajak Masukan= 10 unit x Rp10.000.000
= Rp100.000.000

Pajak Masukan/ PPN Masukan= 11% x Rp100.000.000
= Rp11.000.000

_________________________________________________________________________________

Dasar Pengenaan Pajak Keluaran = 10 unit x Rp10.250.000
= Rp102.500.000

PPN Keluaran= 11% x Rp102.500.000
= Rp11.275.000

Dari data diatas, maka perhitungan PPN Terutang adalah menjadi= PPN Keluaran โ€“ PPN Masukan
= Rp11.275.000 โ€“ Rp11.000.000
= Rp275.000 (Lebih Bayar)

Kesimpulan dari contoh Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran diatas adalah lebih bayar sebanyak Rp250 ribu.

Jadi nanti Pak BTC bisa melakukan kompensasi atau restitusi pajak senilai dari lebih bayar. Menarik bukan?

Ya kira-kira gitu sih. Oh ya, mau lihat tentang besaran pajak CBR 150 per tahun gak?

Akhir kata, semoga informasi ini bisa bermanfaat yah kakak?

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: