Pajak Jual Beli Rumah Bekas

Pajak Jual Beli Rumah Bekas itu emang ada? Tarifnya berapa yah? Mahal atau murah?

Kalau kamu ingin mengetahui jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka silahkan lihat ke penjelasan yang akan admin bagikan.

Perlu diketahui, ketika ada seseorang yang terlibat dalam transaksi penjualan atau pembelian rumah bekas, maka ia secara otomatis akan menjadi seorang wajib pajak.

Sebab baik itu pembeli atau penjual akan dikenai kewajiban perpajakan masing-masing.

Jadi nanti jenis pajak yang akan dibebankan berbeda-beda sesuai statusnya. Intinya baik itu status sebagai pembeli atau penjual, sudah diatur oleh ketentuan yang berlaku.

Alhasil kita sebagai warga negara tinggal mengikuti aturannya saja.

Pajak Jual Beli Rumah Bekas

Pajak Jual Beli Rumah Bekas

Mampu membeli rumah baru ataupun rumah bekas memang menjadi Impian dari kebanyakan orang. Apalagi rumah adalah salah satu hal yang penting untuk dimiliki.

Karena ia akan dijadikan sebagai tempat tinggal. Atau kalau dalam Pelajaran Bahasa Indonesia, rumah ini masuk ke dalam kategori kebutuhan papan.

Nah misalkan kamu termasuk orang yang diberi kemampuan untuk dapat membeli rumah, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui.

Salah satu contohnya adalah soal pajak. Bahkan pajak ini juga tidak mengarah ke pembeli saja. Namun penjual juga sama.

Jadi sebenarnya, siapapun yang akan terlibat dalam transaksi jual beli rumah, ada baiknya untuk melihat artikel ini sampai selesai. Termasuk kamu juga.

Karena admin akan menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan pajak jual beli rumah bekas apa saja.

1. PPh

Pajak Jual Beli Rumah Bekas

Kategori pajak jual beli rumah bekas yang pertama ada yang namanya PPh. Yang mana Pajak Penghasilan (PPh) adalah yang dikenakan ke penjual.

Hal ini didasarkan kepada PP No.34/2016 yang menjelaskan bahwa penjual harus menyetorkan sejumlah pajak penghasilan dari penjualan rumah kepada negara.

Dan soal besarannya, PPh untuk alih hak tanah dan bangunan ialah 2,5% dari harga objek yang ditransaksikan.

Adapun untuk pembayarannya, biasanya bisa dilakukan lewat Bank atau semacamnya. Baru deh nanti lakukan validasi di kantor pajak terdekat.

Jadi sebenarnya memang mudah. Apalagi untuk ngitungnya juga tinggal dikalikan saja. Anggap saja yang dijual adalah 1 miliar.

Maka 2,5% x 1 miliar= Rp25.000.000.

Oh ya, mau lihat juga gak? Tentang pajak pembelian barang diatas 2 juta itu kena berapa?

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Jual Beli Rumah Bekas

Pajak jual beli rumah bekas lainnya yang biasanya harus ditanggung penjual adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) setahun terakhir.

Misalkan sekarang tahun 2024, nah untuk yang tahun ini harus dibayarkan oleh penjual. Baru deh pas ganti tahun 2025, maka pembeli yang akan menjualnya.

Kadang kala, nanti penjual akan mengurangi harga sejumlah pajak apabila pembayarannya ternyata masih beberapa bulan lagi.

Atau kadang ada juga yang menyerahkan kewajibannya ke pembeli. Jadi soal siapa yang bayar ini opsional.

Cuma yang jelas pajaknya harus dibayarkan adalah hal yang pasti karena kewajiban.

Untuk nilai PBB sendiri berkisar 0,5% dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Sementara NJKP rumah untuk harga di bawah Rp1 miliar adalah 20%, dan yang di atas Rp1 miliar adalah 40%.

Jadi kalau contohnya adalah Anda menjual rumah seharga 2 miliar, maka perhitungannya seperti ini.

PBB= Tarif x (NJKP)
PBB= 0,5% x (2 miliar x 40%)
PBB= Rp4.000.000

Mudah kan ngitungnya? Oh ya, sudah tahu belum tentang dimana bayar pajak bumi dan bangunan atau soal pajak bumi dan bangunan dibayar setiap kapan.

3. Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Dikutip dari situs Wikipedia, BPHTB ialah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab perolehan hak atas tanah dan atau bangunan ini juga termasuk perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan berpindahnya status kepemilikan.

Sehingga dalam prosesnya ya harus membayar sejumlah pajak ke negara.

Dan sesuai ketentuan yang ada, besaran pajak ini adalah 5% dari harga jual rumah yang sudah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Jadi perhitungannya terpisah dengan jenis pajak di atas yah.

Eh mau tahu gak soal contoh surat ketetapan pajak itu seperti apa.

4. Biaya Pembuatan AJB

Pajak jual beli rumah bekas yang lainnya ada yang namanya AJB. Dimana setelah pembeli membayar BPHTB, maka tinggal datang ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Untuk biayanya sendiri adalah sekitar 1% dari seluruh nilai transaksi jual beli rumah. Jadi misalkan itu seharga 1 miliar, maka biayanya Rp10 juta.

5. Biaya Balik Nama

Tak lupa, bagi pembeli juga harus membayar pajak jual beli rumah bekas ketika melakukan balik nama.

Yang mana kalau menurut ketentuan yang berlaku, tarif atau biaya balik nama biasanya berkisar 2% dari total nilai transaksi, atau bisa juga berdasarkan ketetapan pemerintah setempat.

Karena ini masih menjadi wewenang pemerintah daerah. Jadi bisa saja berbeda-beda tiap wilayah.

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang Pajak Jual Beli Rumah Bekas, semoga bermanfaat yah kakak. Good Luck.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: