Pajak hiburan adalah salah satu dari sekian jenis pajak yang sebaiknya Anda ketahui kalau misalkan mau bikin usaha.
Sebab usaha hiburan juga masuk ke dalam kategori yang marketnya ramai dan penghasilannya juga tinggi.
Sehingga tidak heran kalau persentasenya juga termasuk banyak jika dibandingkan dengan usaha lainya yang bersifat umum.
Kemudian terkait besarannya berapa? Maka silahkan lihat ke penjelasan yang akan kami uraikan. Sebab pembahasan inilah yang akan kami angkat.
Table of Contents
Pajak Hiburan
Sebelum membahas tentang besarannya, akan lebih baik kalau WP juga paham dengan pengertiannya.
Jadi pajak hiburan adalah salah satu jenis pajak yang diambil dari usaha penyelenggaraan hiburan. Baik itu yang berupa tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan adanya pungutan bayaran.
Artinya, selama sifatnya komersial, tentu penyelenggara diwajibkan untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Terus buat jenis pungutannya, ini bisa berupa orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Jadi siapapun pemilik hiburan tersebut, selama dibuat komersil, maka sudah menjadi WP.
Pajak Hiburan Apa Saja
Buat yang bertanya-tanya, soal usaha hiburan apa saja yang bakalan dikenakan pajak, maka kami punya jawabannya.
Yang mana jawaban tersebut juga kami ambil dari peraturan resminya.
Menurut Pasal 55 UU HKPD, ternyata yang menjadi objek pajak hiburan itu ada banyak. Pokoknya yang terkait dengan kesenian dan hiburan itu masuk ke dalam jenisnya.
Atau biar lebih jelas, bisa cek daftar berikut ini.
- Tontonan film atau tontonan audio visual lainnya yang diperlihatkan secara langsung pada suatu lokasi
- Pagelaran atau pementasan kesenian, musik, tari, dan/ atau busana yang komersil
- Kontes binaraga
- Permainan ketangkasan tertentu
- Olahraga permainan yang menggunakan tempat/ruang, serta peralatann dan perlengkapan untuk olahraga
- Lomba pacuan kuda
- Perlombaan kendaraan bermotor
- Kontes kecantikan
- Kegiatan Pameranan
- Pertunjukan sirkus maupun acrobat
- Pertunjukan sulap
- Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, maupun wahana lainnya
- Panti pijat dan pijat refleksi
- Diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar
- Mandi uap atau SPA
Nah itulah beberapa jenis pajak yang masuknya ke pungutan dari usaha hiburan.
Sehingga kalau usaha kalian memang berasal dari situ, tentu sudah sepantasnya untuk tahu akan persentase dan bagaimana menghitungnya.
Lalu buat yang menjadi pekerja, sebaiknya ketahui juga soal penghasilan tidak kena pajak untuk WP Pribadi.
Cara Perhitungan Pajak Hiburan
Untuk bisa mengetahui bagaimana skema perhitungan pajak, tentu kalian harus paham dengan rumusnya.
Dan usut punya usut, ternyata untuk cara menghitung besaran pokok pajak bagi penyelenggaraan hiburan adalah tinggal mengalikan tarif pajak yang berlaku dengan besaran uang yang diterima.
Artinya berpapun harga tiket hiburan, maka untuk mendapatkan nominal pajaknya adalah tinggal dikalikan sama persentasenya.
Jadi meskpun misalkan ada diskon, tetap yang dihitung adalah harga normalnya.
Kemudian terkait persentase pajak hiburan adalah 40% sampai 75%. Ketentuan ini didasarkan pada UU No.1 Tahun 2022 Tentang HKPD . Yang mana itu tertera pada pasal 58 ayat 2.
Untuk gambaran, jika rani membeli tiket bisokop dengan diskon 20%. Dan harga tiket aslinya adalah 30 ribu. Kemudian tarif pajaknya 40%, maka perhitungan pajaknya adalah seperti ini.
Pajak: Rp30.000 x 40% = Rp12.000
Terus buat pembayaran tiketnya berarti= Harga Diskon + Pajak
= (Rp30.000 โ (Rp30.000*20%) + pajak
= (Rp30.000 โ Rp6.000) + Rp12.000
= Rp36.000
Bagaimana, mudah dimengerti?
Ya pokoknya kalau memang mau jadi pemilik dunia hiburan harus tahu beginian agar nanti pelaporan SPT pajak -nya lancar lancar saja.
Sekedar pesan, kalian memang harus taat dalam membayar ini karena fungsi pajak itu besar banget loh. Bahkan menjadi salah satu pendapatan negara terbesar.
Contoh Pajak Hiburan
Jika kalian ingin melihat bagaimana penerapan pajak hiburan, maka kami akan mencoba untuk memberikan contoh kasusnya.
โAdmin berencana untuk memesan tempat di Karaoke YSS di Jakarta dengan harga sebesar Rp100 ribu per jam dan belum termasuk tarif pajak hiburan sebesar 40%.โ
โKemudian setelah dilalui, ternyata admin menghabiskan 2 jam untuk berkaroke sama temanโ. Nah kira kira berapa bayaranya yang sudah termasuk pajak?
Untuk bisa menjawab itu, silahkan cek perhitungan di bawah ini.
Jumlah harga karaoke untuk 2 jam.
= Rp100 ribu x 2 jam
= Rp200 ribu
Tarif pajak karaoke:
= Tarif pajak x Jumlah harga
= 40% x Rp200 ribu
= Rp80 ribu
Total uang yang harus dikeluarkan untuk bayar (+pajak) adalah = Jumlah harga + Tarif pajak
= Rp200 ribu + Rp80 ribu
= Rp280 ribu
Dari model perhitungan tersebut, diperoleh data sebagai berikut.
Uang Rp200 ribu adalah pendapatan kotor yang pemilik karaoke miliki. Sementara yang Rp80 ribu itu, harus pemilik usaha setorkan ke pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Paham sampai sini?
Semoga penjelasan ini mudah dipahami yah. Oh ya, buat yang punya motor banyak. Ketahui nih soal tarif pajak progresif yang benar.
Akhir kata, semoga ini bisa menjadi referensi buat pemilik hiburan atau pengunjung hiburan. Sebab aturan semacam ini memang sudah berlaku. Jadi tinggal dijalani saja.