Perkiraan Pajak Fortuner 2016 adalah bahasan yang akan kami bahas pada kesempatan kali ini.
Fortuner merupakan salah satu tipe mobil SUV yang memiliki jumlah kursi sebanyak 7 buah. Hal tersebut membuatnya jadi primadona dikalangan pecinta mobil keluarga.
Ya bagaimana tidak, dengan jumlah kursi mencapai 7, setidaknya ini bisa mengangkut sebuah keluarga dengan 4 orang anak.
Jadi ibaratnya meskipun anakmu banyak, semua akan terangkut dengan mobil keluaran Toyota ini.
Dan bagi yang merasa tertarik untuk membelinya, silahkan lihat dulu beberapa informasi yang akan kami bagikan.
Table of Contents
Pajak Fortuner 2016
Pajak mobil Fortuner itu sebenarnya berbeda-beda tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor, tarif pajak daerah, dan progresif yang berlaku.
Sehingga semakin muda usia mobil Fortuner tersebut, nantinya nilai pajaknya akan makin tinggi. Alhasil kalau kalian mengincar yang tahun 2016, maka ini termasuk sedang.
Karena usia mobilnya sudah lebih dari 8 tahun. Alhasil nilai NJKB pasti sudah menyusut banyak dibanding awalnya.
Dan itu akan sangat mempengaruhi nilai pajaknya. Jadi kalau memang penasaran dengan hal tersebut, silahkan lihat beberapa penjelasan yang sudah kami persiapkan.
Besaran Pajak Fortuner 2016
Harga jual Fortuner 2016 itu tergantung kondisi dan daerahnya. Cuma sejauh yang admin ketahui, itu ada diantara 300 sampai 400 jutaan.
Jadi kalau misalkan merasa nominal tersebut terjangkau, tinggal lihat besaran pajaknya. Cek apakah itu juga terjangkau atau tidak.
Mengingat nanti harus terus dibayarkan tiap tahunnya. Ya walaupun bakal ada penurunan, tapi paling ratusan ribu saja. Tidak sampai sejutaan.
Kemudian buat yang penasaran, berikut perkiraan pajak Fortuner 2016 yang kami maksud.
- FORTUNER VRZ 2.4 4X2 AT Rp6.9 jutaan
- FORTUNER VRZ 2.4 4X4 AT Rp8 jutaan
- FORTUNER 2.7 G LUX TRD AT Rp7,6 jutaan
- FORTUNER G TRD 2.5 AT Rp6.9 jutaan
- FORTUNER G TRD 2.5 MT Rp6.2 jutaan
- FORTUNER G TRD LIMITED 2.5 AT Rp7 jutaan
- FORTUNER 2.4 G 4X2 AT Rp6.4 jutaan
- FORTUNER 2.4 G 4X2 MT Rp6.2 jutaan
- FORTUNER 2.4 G 4X4 AT Rp7.5 jutaan
- FORTUNER 2.5 G 4X4 AT Rp7.5 jutaan
- FORTUNER 2.5 G AT Rp6.4 jutaan
- FORTUNER 2.5 G MT Rp6.3 jutaan
- FORTUNER 2.7 G LUX AT Rp7.1 jutaan
- FORTUNER 2.7 V AT Rp7.9 jutaan
- FORTUNER 2.7 V AT Rp7.9 jutaan
Kira-kira segitulah perkiraan pajaknya, silahkan kalau merasa masih terjangkau, bisa langsung cari dealer terdekat untuk membelinya.
Sementara kalau belum yakin, bisa coba bandingkan dengan pajak Calya ataupun pajak Pajero 2012.
Siapa tahu diantara pilihan tersebut masih ada yang sesuai. Benar begitu bukan?
Cara Cek Pajak Fortuner 2016
Jika yang sebelumnya hanya berupa perkiraan, maka beda lagi dengan yang ini. Sebab nominal yang di dapat itu sudah pasti. Secara ini benar-benar dicek, jadi ya data real.
Apalagi pengecekannya juga menggunakan data pribadi dari masing-masing kendaraan. Yang mana itu berupa plat nomor dan nomor rangka.
Kemudian untuk tutorial cara cek pajak Fortuner 2016 seperti apa, silahkan cek panduan berikut.
- Siapkan informasi tentang plat nomor dan data penting lainnya
- Buka browser yang biasa digunakan
- Copy Paste URL berikut โhttps://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.htmlโ
- Atur Provinsi sesuai plat motor, Misalkan awalannya โBโ bisa pilih Jakarta
- Isi data kendaraan sesuai petunjuk, misalkan bagian nomor polisi ya silahkan isi dengan hal tersebut
- Terus lakukan pencarian
- Tunggu beberapa saat sampai muncul informasi perpajakannya
Gampang kan prosesnya?
Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu jadi tidak perlu memperkirakan lagi. Dan seandainya nanti ingin bayar pajak, tentu bisa nyiapin dari awal. Secara kan sudah tahu nominalnya berapa.
Kemudian untuk tambahan informasi, kamu juga bisa lihat artikel tentang pajak Vios atau Sigra. Siapa tahu bisa untuk perbandingan.
Cara Bayar Pajak Fortuner 2016
Setelah tahu nominal pajak fortuner yang harus kalian bayar, terus sekarang saatnya untuk membayar pajaknya, maka silahkan saja lakukan.
Kalaupun tidak tahu harus bagaimana, tinggal ikuti beberapa panduan yang sudah kami siapkan di bawah.
- Siapkan semua dokumen yang perlu di bawa seperti STNK, KTP, dan dokumen pelengkap lainnya
- Pilih layanan mana yang ingin digunakan, mau offline atau online
- Kalau offline, bisa pilih Kantor Samsat sesuai asal motor atau Samsat Keliling sesuai motor
- Sedangkan untuk online, bisa gunakan Layanan Samsat Online
- Dan kalau misalkan mau online, berarti dokumennya perlu di scan atau di foto biar bisa di upload
Nah itulah proses yang perlu dilalui kalau misalkan mau melakukan proses pembayaran. Pada intinya adalah usahakan untuk selalu taat bayar pajak dan jangan sampai telat.
Akhir kata, semoga informasi tentang pajak Fortuner 2016 yang admin bagikan ini bisa berguna untuk semua. Amin.