Pajak Fortuner 2010

Mengintip besaran pajak Fortuner 2010 ataupun tahun tahun sebelumnya bisa menjadi opsi terbaik ketika ada seseorang yang memutuskan untuk mencari mobil bekas.

Fortuner sendiri termasuk salah satu jenis mobil yang masuk ke dalam kategori Sport Utility Vehicles (SUV).

Yang mana itu artinya Fortuner termasuk kendaraan berpenumpang yang dibangun menggunakan mesin bertenaga tinggi sehingga memiliki daya power yang kuat.

Dan kalau kamu sudah mendamba mobil ini sejak lama, silahkan dilihat-lihat dulu semuanya. Dari mulai spesifikasi, harga, sampai dengan pajaknya.

Pajak Fortuner 2010

Pajak Fortuner 2010

Salah satu mobil yang cukup laris terbeli dari tipe Fortuner adalah yang keluaran tahun 2010. Sebab kalau dilihat dari sisi harga, itu termasuk yang sedang.

Karena angkanya kan ada dikisaran 170 juta sampai dengan 200 jutaan. Sehingga bisa dibilang sudah cukup murah dibandingkan dengan tahun keluaran yang lebih baru.

Semisal tahun 2015 atau di atasnya lagi.

Terus karena harganya sudah lebih murah, maka artinya nilai pajaknya juga sudah lebih rendah. Cuma pertanyaanya adalah serendah apa?

Untuk mengetahui jawaban itu, silahkan lihat penjelasan berikut.

Nominal Pajak Fortuner 2010

Pajak Fortuner 2010

Bagi yang penasaran dengan nilai pajak mobil keluaran tahun 2010 ini, admin memiliki data terkait hal tersebut.

Yang mana itu adalah sebagai berikut.

  • Fortuner 2.5 G AT DIESEL (2010) Rp4,515 jutaan
  • Fortuner 2.5G A/T (2010) Rp4,872 jutaan
  • Fortuner 2.5 G MT (2010) Rp4,452 jutaan
  • Fortuner 2.5 G MT (CKD) (2010) Rp4,305 jutaan
  • Fortuner 2.7 G LUX AT (2010) Rp4,977 jutaan
  • Fortuner 2.7 V AT (2010) Rp5,271 jutaan
  • Fortuner 2.7G A/T (2010) Rp5,500 jutaan

Ya kurang lebihnya sekitar segituan lah.

Dan mengenai nominalnya yang berbeda-beda, itu karena tipe atau spesifikasinya juga berbeda. Terlebih hal tersebut memang sangat mempengaruhi NJKB.

Dimana NJKB juga bakal berpengaruh besar terhadap nominal.

Terus meskipun kamu mengincar mobil yang sama, bisa saja nanti ada sedikit perbedaan jumlah. Mengingat pajak yang berlaku di tiap daerah juga berbeda.

Misalkan ada yang berlaku 1,8% dan ada yang 1,75%, tentu itu akan bikin jumlahnya gak sama bukan?

Jadi jangan kaget kalau nanti mendapati nilainya berbeda dengan yang admin perlihatkan di atas.

Kemudian untuk yang mau coba membandingkan, silahkan coba lakukan dengan pajak Nissan X Trail. Siapa tahu bisa buat perbandingan. Secara keluaran tahun segitu juga.

Cuma kalau misalkan ternyata berubah pikiran, bisa coba lihat yang sepeda motor 250cc 2 silinder, ini juga termasuk murah kalau dibandingkan sama mobil.

Cara Menghitung Pajak Fortuner 2010

Pajak Fortuner 2010

Buat yang penasaran dengan nominal pajak fortuner 2010 itu di dapat dari mana, maka ijinkan admin untuk memberikan penjelasan.

Jadi nominal pajak di atas itu di dapat melalui sebuah perhitungan. Yang mana perhitungan tersebut melibatkan rumus-rumus.

Cuma rumusnya gak ribet sih. Sebab tinggal mengalikan antara NJKB dengan tarif saja. Sehingga harusnya kalian juga bisa menghitungnya sendiri.

Atau biar gampang, ijinkan admin untuk memberikan contoh kasusnya.

Misalkan Pak Budi ingin membeli mobil Fortuner keluaran tahun 2010. Setelah diselidiki, ternyata NJKB yang dimiliki adalah Rp200juta.

Kemudian karena ia tinggal di daerah metropolitan, pajak kendaraan bermotornya adalah 2% per tahun. Sementara untuk SWDKLLJ yang berlaku adalah Rp153.000.

Nah berdasarkan data di atas, kira-kira berapa nominal pajaknya?

PKB= NJKB x Tarif Pajak Kendaraan
PKB= Rp200 juta x 2%
PKB= Rp4.000.000

Total Pajak= PKB + SWDKLLJ
Total Pajak= Rp4.000.000 + Rp153.000
Total Pajak= Rp4.153.000

Jadi sesuai model perhitungan yang benar, maka apabila datanya seperti di atas, nominal pajak yang harus dibayarkan ke kantor Samsat adalah sekitar Rp4.153.000.

Bagaimana? Mudah kan ngitungnya.

Ya intinya apapun kendaraan yang akan dihitung rumusnya tetap sama kok. Bahkan meski itu pajak motor Beat 2018 juga sama.

Syarat Bayar Pajak Fortuner 2010

Sementara itu, bagi yang kebetulan mau bersiap-siap datang ke kantor Samsat. Maka ada baiknya siapkan dahulu beberapa dokumennya agar nanti tidak lupa.

Ya kalau bisa dari malam hari juga sudah dipersiapkan.

Toh palingan cuma 2 saja syarat bayar pajak Fortuner 2010. Yang mana itu berupa:

  • STNK Asli
  • KTP Asli yang sesuai STNK

Sementara untuk tambahannya dari yang selain dua itu, bersifat opsional.

Misalkan ada tambahan berupa BPKB asli yang khusus untuk mau ganti plat.

Terus ada juga tambahan surat kuasa untuk yang pembayarannya diwakilkan. Artinya yang datang bukan pemilik seperti di STNK.

Dan untuk tambahan informasi, kami juga ada artikel tentang cara cek pajak kendaraan online NTB.

Cara Bayar Pajak Fortuner 2010

Jika kalian mendapati sekarang sudah waktunya bayar pajak, maka setelah semua siap, bisa langsung pergi ke kantor Samsat.

Tapi misalkan lupa belum ambil waktu libur, kalian bisa coba gunakan pembayaran online.

Tenang saja, hal tersebut bisa dilakukan kok.

Tinggal install aplikasi SIGNAL saja (Samsat Digital Nasional). Kemudian daftar akun, dan bayar kewajibanmu lewat app tersebut.

Dengan menggunakan app SIGNAL, kalian bisa lebih menyesuaikan waktu. Karena bisa dilakukan di malam hari juga kan.

Nah itulah informasi yang dapat admin sampaikan, semoga bisa bermanfaat yah kakak. Terima kasih telah berkunjung.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: