Pajak Fortuner 2008

Mencari informasi tentang pajak Fortuner 2008 adalah salah satu langkah yang tidak boleh di skip saat kalian tertarik untuk membeli mobil jenis tersebut.

Mengapa? Tentu karena komponen pajak juga termasuk yang penting untuk dipertimbangkan. Ya bagaimana tidak, ini harus tetap kalian bayarkan selama masih atas namamu.

Bahkan misalkan keadaanya sedang rusak sekalipun, itu tetap harus dibayarkan pas jatuh temponya tiba.

Maka dari itu, yang namanya perpajakan itu tidak boleh luput dari perhatian Anda. Dan mengenai hal tersebut, kebetulan admin memiliki beberapa informasi yang berkaitan dengannya.

Jadi silahkan kalian lihat saja penjelasan yang akan admin bagikan.

Pajak Fortuner 2008

Pajak Fortuner 2008

Fortuner adalah salah satu mobil SUV keluran brand Toyota Jepang yang kalau masalah kendaraan pribadi, ia mendapatkan hati masyarakat Indonesia.

Yang mana itu artinya, kebanyakan mobil keluaran Toyota ini memang cukup diminati. Termasuk juga fortuner keluaran 2008.

Pasarnya masih cukup ramai dan sangat diminati. Jadi jangan heran kalau misalkan barangnya ready, suka berebut.

Cuma ya meski barang OK, kamu tetap perlu mempertimbangkan pajaknya yah kakak. Solanya kalau ini gak dipertimbangin, maka bisa bikin susah kamu dikemudian hari, kan ujung-ujungnya gak enak.

Jadi ya bagi yang mau coba lihat informasinya sebagai bahan pertimbangan, silahkan cek ulasan di bawah ini.

Jumlah Pajak Fortuner 2008

Pajak Fortuner 2008

Sesuai dengan penjelasan admin di atas, pada kesempatan ini, akan di bahas soal nominal pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Dan berdasarkan berbagai sumber, untuk perkiraan pajak Fortuner 2008 adalah sekitar segini.

  • Fortuner 2.7G A/T tahun 2008 sebesar Rp3.171.725
  • Fortuner 2.5G M/T tahun 2008 sebesar Rp3.715.100
  • Fortuner 2.5G DIESEL tahun 2008 sebesar Rp3.764.712
  • Fortuner 2.5L DIESEL tahun 2008 sebesar Rp3.764.712
  • Fortuner 2.7G A/T tahun 2008 sebesar Rp4.426.212
  • Fortuner 2.7G A/T LUX tahun 2008 sebesar Rp4.591.587
  • Fortuner 2.7V A/T tahun 2008 sebesar Rp4.790.037

Bisa kalian lihat sendiri, masing-masing tipe mobil memiliki nominal yang berbeda-beda. Jadi sesuaikan saja mana yang ingin kamu miliki.

Tapi yang jelas, kalau soal pajak mah, antara tipe yang satu dengan yang lainnya tidak akan berbeda jauh. Paling ratusan ribu.

Kadang kalau soal tipe, yang harus dilihat justru harga dan spesifikasi. Jadi kalau soal pajak, cukup tahu kalau Fortuner keluaran tahun 2008, besarannya ternyata sekitar segituan.

Terus buat yang butuh informasi tambahan untuk bahan pertimbangan saat memilih mobil, maka bisa coba cek ke beberapa artikel yang sudah admin bahas.

Misalkan tentang pajak mobil mini cooper, pajak Xenia 2012, dan Pajak Daihatsu Rocky. Silahkan pertimbangkan dari keempat mobil tersebut. Pilih saja mana yang sekiranya paling cocok.

Cara Menghitung Pajak Fortuner 2008

Pajak Fortuner 2008

Nah untuk yang tiba-tiba penasaran dan pengin mencoba menghitung pajak kendaraan secara manual, maka silahkan lakukan saja.

Adapun untuk tata caranya, itu termasuk mudah. Yaitu tinggal kalikan antara NJKB dengan Tarif Pajak.

Atau kalau disingkat menjadi rumus adalah seperti ini.

PKB= NJKB x Tarif Pajak

Sementara untuk Total Pembayaran= PKB + SWDKLLJ + Admin (Khusus untuk yang 5 tahunan)

Sebagai contoh. Pak Untung memiliki Mobil Fortuner dengan NJKB sebesar Rp175.00.000. Kebetulan karena ia tinggal di Wilayah X, maka kena pajak 1,7% dengan SWDKLLJ Rp143.000.

Nah sesuai data tersebut, kira-kira berapa nominal pajak yang perlu dibayarkan Pak Untung?

Jawaban.

PKB= NJKB x Tarif Pajak
PKB= Rp175.000.000 x 1,7%
PKB= Rp2.975.000

Total Pembayaran= PKB + SWDKLLJ
Total Pembayaran= Rp2.975.000 + Rp143.000
Total Pembayaran= Rp3.118.000

Jika mengacu pada data di atas, maka pajak Fortuner 2008 milih Pak untung adalah Rp3.118.000. Mudah sekali kan ngitungnya? Silahkan cobain saja kakak.

Asalkan punya data terkait NJKB, Tarif yang berlaku, sama SWDKLLJ yang ada di wilayah kamu, maka artinya sudah bisa melakukan perhitungan seperti yang di atas.

Cara Cek Pajak Fortuner 2008

Sementara itu, bagi yang pengin mencoba mengecek nominal pajak secara akurat, silahkan gunakan layanan ada di internet.

Salah satunya adalah cekpajak.com yang bisa diakses selama 24 jam.

Artinya kapanpun kamu sempat, maka bisa. Untuk panduannya, silahkan ikuti tutorial cek pajak Fortuner 2008 di bawah ini.

  1. Pertama-tama, sialhkan buka browser yang biasa kalian pakai
  2. Kemudian kunjungi situs ini: https://cekpajak.com/
  3. Kalau mau cepet, bisa COPY PASTE saja
  4. Setelah terbuka, langsung isi kolom Plat Nomor
  5. Lalu di bagian kolom No Rangka, isi dengan informasi yang benar
  6. Pokoknya isi semua kolom yang tersedia
  7. Pastikan terisi semua, baru deh kalian tekan yang “Cek Sekarang”
  8. Tunggu beberapa saat sampai informasi pajaknya muncul
  9. Selesai

Nah untuk proses pengecekannya adalah seperti itu. Silahkan gunakan untuk mobil apa saja. Termasuk jika mau pakai untuk cek pajak plat BD asal bengkulu.

Pokonya semua bisa karena ini berlaku secara nasional.

Demikian yang bisa admin sampaikan, semoga informasi ini bisa membantu. Terimakasih.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: