Pajak CV Berapa Persen

Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh sebagaian orang adalah tentang tarif Pajak CV Berapa Persen.

Terlebih, CV sendiri kan termasuk bentuk Perusahaan yang cukup banyak di pilih oleh para pengusaha pemula.

Karena secara pendirian juga lebih mudah. Mulai dari modalnya yang lebih minim, sampai peraturan-peraturan yang harus diterapkan juga lebih sedikit.

Sehingga banyak di antara pengusaha yang memilih ini sebagai bentuk badannya.

Baru deh kalau bisnis berjalan dan berkembang menjadi besar. Biasanya mereka akan mengubahnya ke bentuk selanjutnya yaitu menjadi Perseroan terbatas.

Pajak CV Berapa Persen

Pajak CV Berapa Persen

Pajak CV adalah pungutan yang dilakukan negara terhadap Perusahaan yang berbentuk CV atas penghasilan yang ia peroleh selama setahun berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Artinya nanti dalam pajak CV bakalan ada syarat dan ketentuan tertentu yang mengatur tentang proses perpajakan ini.

Sehingga soal tarif pun nanti akan dipengaruhi oleh hal tersebut.

Alhasil untuk wajib pajak yang pengin mencoba melihat lebih jauh tentang Pajak CV Berapa Persen, silahkan cek penjelasannya di bawah ini.

Pajak CV Berapa Persen Yah?

Pajak CV Berapa Persen

Sejak ada peraturan baru yang berlaku dari tahun 2022, maka kini tarif pajak CV adalah memakai PPh badan sebesar 22%. Dengan kata lain, ia sudah tidak diizinkan menggunakan skema PPh final UMKM.

Terus khusus untuk badan usaha CV yang belum memiliki omzet lebih dari 4.8 miliar rupiah, maka akan mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% atas dari penghasilan kena pajak yang ia miliki

Dengan kata lain, meskipun menggunakan tarif 22%, maka ketika pengusaha belum memiliki omzet tahunan 4,8%, maka akan mendapatkan potongan sebesar 50%. Yang mana ini artinya hanya setengah dari yang seharusnya.

Silahkan bayar kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian pastikan kamu selalu membayar secara tepat waktu agar tidak terjadi tunggakan.

Oh ya, buat yang butuh informasi tambahan, bisa juga lihat artikel tentang alur pemeriksaan pajak yang benar.

Kewajiban Pajak Badan Usaha CV

Pajak CV Berapa Persen

Oh ya, tahu gak sih kalau menjadi pemilik itu selain harus mengetahui soal tarif Pajak CV Berapa Persen, ia juga perlu tahu soal kewajiban apa saja yang perlu dilakukan ketika menjadi WP.

Dan mengenai itu, kami memiliki penjelasan tentang apa saja kewajiban WP badan usaha CV.

Yang mana penjelasan tersebut sesuai dengan isi Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terus buat yang penasaran, bisa lihat informasi berikut.

  1. Membuat atau Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Khusus untuk pengusaha yang omzetnya tembus atau melebihi Rp4,8 miliar setahun, maka wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. Boleh melakukan pengajuan untuk dikukuhkan sebagai PKP meski omzet setahun belum mencapai angka Rp4,8 miliar setahun dengan alasan tertentu, misalnya akan menjadi rekanan pemerintah
  4. Membuat pembukuan bagi CV yang sudah menjadi PKP
  5. Bisa menghitung besar pajak terutang PPh secara mandiri sesuai prinsip self-assessment
  6. Dapat memperhitungkan kembali besarnya pajak-pajak yang telah dipungut pihak lain sesuai ketentuan UU PPh (proses recheck)
  7. Memungut PPh atas transaksi yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
  8. Menyetorkan pajak terutang ke kas negara sesuai tata cara yang dibenarkan
  9. Membuat atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar sesuai ketentuan dalam UU KUP

Nah itulah beberapa kewajiban yang perlu Anda ketahui kalau misalkan nanti menjadi pemilik dari badan usaha berbentuk CV.

Dan kalau misalnya usahanya ada kaitannya sama sewa menyewa, bisa juga lihat artikel tentang pajak sewa tanah dan bangunan.

Atau justru bisa juga belajar secara resmi dengan mengikuti pelatihan brevet pajak A dan B.

Aturan Pajak CV

Mengetahui nominal pajak CV berapa persen itu gak cukup. Kamu perlu tahu tentang informasi lain yang berkaitan erat dengannya.

Dan salah satu contohnya adalah soal aturan pajak CV yang perlu di pahami juga. Terus buat yang penasaran serta pengin lihat, bisa lihat uraian di bawah ini.

  • CV diharuskan melakukan pemotongan PPh Pasal 21, apabila melakukan pembayaran atas penghasilan kepada karyawan yang menjadi Wajib Pajak juga
  • CV yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan faktur pajak dan melakukan pungutan PPN sebesar 10% dari harga jual atau nilai penggantian, bila ia melakukan penyerahan terutang PPN
  • Apabila CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah maka akan kena PPN dan PPh Pasal 22 atau 23
  • Apabila CV melakukan transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, maka CV harus menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final
  • CV perlu membayar angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima CV, boleh dikreditkan kepada pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama

Nah itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui saat menjadi pemilik CV.

Dan untuk tambahan informasi, lihat juga artikel tentang bedanya pajak dan retribusi yuk?

Akhir kata, semoga artikel tentang pajak CV berapa persen ini bisa bermanfaat. Amin.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: