Pajak Bumi dan Bangunan dibayar setiap berapa waktu? Mungkin pertanyaan seperti itulah yang akhirnya menghantarkan Anda ke artikel ini.
Kalau membahas soal pajak, memang bahasannya cukup luas. Tidak hanya melulu soal tarif atau pasal saja, kadang kita juga perlu tahu terkait periode atau jangka waktu.
Karena sebenarnya, hal yang berkaitan sama pajak itu hampir semuanya penting untuk kalian ketahui tanpa terkecuali.
Jadi ya apapun itu, silahkan kalian pelajari dan pahami saja. Termasuk soal periode pembayarannya.
Dan misalkan pengin tahu tentang jawabannya, silahkan cek informasi berikut.
Table of Contents
Pajak Bumi Dan Bangunan Dibayar Setiap
Dikutip dari situs Wikipedia, ternyata Pajak bumi dan bangunan adalah jenis pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan secara sosial ekonomi.
Dan terkait pihak yang harus membayarnya adalah bisa orang pribadi atau badan.
Jadi siapapun pihaknya, apabila secara hukum negara ia yang menjadi pemiliknya, maka dialah yang harus membayar.
Kemudian terkait dengan kapan waktunya membayar, maka inilah yang akan menjadi bahasan admin. Jadi silahkan lihat penjelasan dibawah ini.
Pajak Bumi Dan Bangunan Dibayar Setiap Kapan?
Mengutip dari laman resmi bakuda.bangkaselatankab.go.id, untuk pajak bumi dan bangunan dibayar setiap 1 tahun sekali (1 tahun kalender) sesuai SPPT yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan diterima oleh masing-masing Wajib Pajak (Pemilik Aset Tanah dan/atau bangunan).
Dengan ini, artinya kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh masing-masing subjek pajak adalah satu tahun sekali atau setara satu tahun periode pajak.
Silahkan buat yang sudah menerima SPPT, maka segeralah untuk membayarnya. Dan kalaupun bingung dimana bayar pajak bumi dan bangunan, silahkan lihat ke artikel yang sudah disiapkan.
Disana sudah ada beberapa bahasan yang berkaitan erat dengan tempat pembayaran pajak yang aman dan Amanah. Jadi langsung saja cek bahasan tersebut.
Cara Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan Via Indomaret
Khusus untuk pemilik tanah dan bangunan yang sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB dan kebetulan rumahnya dekat sama Indomaret, maka bersyukurlah.
Kenapa? Karena itu artinya kalian bisa menggunakan minimarket tersebut untuk membayar kewajiban perpajakanmu.
Alhasil tidak perlu datang ke kantor pajak atau ke kantor pos. Cukup lakukan via Indomaret juga bisa. Enak kan?
Kemudian terkait tutorialnya seperti apa, silahkan cek ulasan berikut.
- Pertama- tama, siapkan uang dan SPPT PBB
- Lalu kunjungi Indomaret terdekat
- Sampaikan niat Anda tentang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan
- Serahkan SPPT atau silahkan berikan data yang dibutuhkan kasir
- Bayar tagihan sesuai yang kasir beritahukan
- Tunggu sampai mendapatkan struk pembayaran
- Selesai
Singkat banget kan prosesnya?
Ya begitulah enaknya kalau misalkan tempat tinggal kamu dekat dengan Indomaret. Jadi sekarang sudah gak bingung lagi kan?
Pokoknya pajak bumi dan bangunan dibayar setiap setahun sekali dan bisa melalui Indomaret, Kantor Pos, atau tempat lainnya yang memang didukung.
Oh ya, untuk yang butuh tambahan informasi, kalian bisa juga lihat informasi tentang pajak pembelian diatas 2 juta atau soal cara membuat kode billing pajak via WA.
Silahkan langsung saja dilihat ke artikelnya.
Cara Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan Lewat Marketplace
Nah ini dia yang tidak kalah menarik lagi. Enaknya tinggal di Indonesia adalah pajak bumi dan bangunan dibayar setiap setahun sekali serta bisa online lagi.
Jadi bisa dibilang selain bayarnya cuma setahun, tapi ternyata prosesnya juga dimudahkan. Karena bisa via online juga.
Alhasil bagi yang sibuk dengan pekerjaan dan membuatnya sulit untuk mengurus secara offline, maka bisa ambil opsi lain dengan mengikuti metode pembayaran online.
Dengan begitu, nanti wajib pajak bisa membayarnya pas sempat. Misalkan diwaktu istirahat atau pas pulang kerja.
Mengingat pembayaran online kan bisa dilakukan kapanpun karena bisa diakses selama 24 jam. Jadi mau pagi, siang, atau malam sekalipun juga bisa.
Sementara itu, untuk tutorialnya, kalian bisa coba ikuti tata cara dibawah ini.
- Pertama-tama, silahkan akses atau buka aplikasi Tokopedia
- Lalu di bagian atas, silahkan pilih opsi Top-Up & Tagihan
- Lanjut pilih opsi Pajak PBB
- Terus isi bagian lokasi domisili objek pajak, tahun pembayaran, dan nomor objek pajak di kolom yang tersedia
- Kemudian Ketuk “Cek Tagihan”
- Tunggu beberapa saat sampai Layar menampilkan jumlah besaran pajak yang perlu Anda bayarkan
- Bayarkan dan selesaikan transaksi
- Selesai
Mudahkan prosesnya? Kira-kira begitulah proses yang perlu Anda bayarkan. Bisa Offline dan online.
Jadi silahkan sebagai Warga Negara yang baik, Anda harus menaati peraturan tentang pajak bumi dan bangunan dibayar setiap setahun sekali.
Tenang saja, sebagai gantinya kalian akan mendapatkan fasilitas yang dibangun oleh negara. Dan juga soal biaya Pendidikan, Kesehatan, dan subsidi.
Sebab program-program negara seperti itu dibuat dengan memanfaatkan pajak. Makanya Anda harus taat dalam membayarkan.
Sekian yang dapat admin sampaikan. Semoga membantu.