Pajak BRV

Mempertimbangkan besaran pajak BRV menjadi salah satu opsi yang bisa dipilih oleh pemilik kendaraan sebelum memutuskan untuk membelinya.

Dari sekian banyak tipe mobil yang beredar di Indonesia, BR-V ini memang termasuk yang favorit dan banyak dipilih oleh sebagian masyarakat.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab harga dari mobil ini ada dikisaran 380 juta sampai 400 jutaan. Sehingga nominal tersebut termasuk standar dan normal seperti yang lainnya.

Jadi apabila banyak yang menyukainya, maka itu adalah hal yang wajar.

Pajak BRV

Pajak BRV

BR-V adalah salah satu merk mobil yang diproduksi oleh HONDA, dan menjadi salah satu andalan di kelasnya.

Bagi yang berminat dengannya tapi mau lihat dulu perkiraan pajaknya, maka silahkan di lihat dulu.

Anda tak perlu mencarinya kemana-mana, sebab admin sudah menyiapkan berbagai informasi yang berkaitan dengan itu.

Mulai dari nominal sampai proses pembayaran. Semua itu sudah ada di dalam artikel ini. Jadi silahkan saja kalau mau melihatnya.

Pajak BRV

Pajak BRV

Ngomongin soal pajak, umumnya kalau itu adalah kendaraan pertama, maka tarifnya antara 1-2%. Dan itu di atur oleh Undang Undang.

Tinggal nanti tiap pemerintah daerah akan menentukan nominal tetapnya sesuai kemampuan ekonomi masing-masing warganya.

Selama masih di atas 1% dan di bawah 2%, maka itu sah-sah saja untuk ditetapkan. Sebaliknya untuk yang kedua dan seterusnya, itu biasanya tergantung ketentuan progresif masing-masing.

Jadi dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan kalau besaran pajak tiap individu akan berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan tempat tinggal.

Cuma kalau butuh gambaran, bisa lihat informasi berikut.

  • HONDA BRV DG47 1.5 E MT (2023) Rp3.528.000
  • HONDA BRV DG48 1.5 E CVT (2023) Rp3.717.000
  • HONDA BRV DG47 1.5 RS MT (2023) Rp3.906.000
  • HONDA BRV DG48 1.5 RS CVT (2023) Rp4.116.000
  • HONDA BRV 1.5 S MT CKD (2023) Rp4.158.000
  • HONDA BRV 1.5E MT CKD (2023) Rp4.389.000
  • HONDA BRV DG47 1.5 E MT (2022) Rp3.423.000
  • HONDA BRV DG48 1.5 E CVT (2022) Rp3.591.000
  • HONDA BRV DG47 1.5 RS MT (2022) Rp3.780.000
  • HONDA BRV 1.5 S MT CKD (2021) Rp3.948.000
  • HONDA BRV DG3 15LE MT (2021) Rp4.011.000
  • HONDA BRV DG3 15LE CVT (2021) Rp4.158.000

Nah itulah perkiraan dan gambaran yang bisa kalian peroleh kalau memang mau melihatnya. Jadikan itu sebagai pertimbangan kalau nantinya mau beli mobil tersebut.

Sementara kalau butuh perbandingan, bisa lihat pajak HRV 2022 ataupun Pajak Mobil Ford Fiesta.

Dan kalau masih belum puas, bisa juga lihat Pajak CRV 2013 atau Civic FD.

Siapa tahu dari semua itu ada yang menarik dan terjangkau.

Cara Cek Pajak BRV

Pajak BRV

Memang benar kalau di STNK itu ada nominal pajak kendaraanya. Namun yang perlu diketahui adalah nominal tersebut merupakan yang sudah dibayarkan.

Sehingga kalau mau tahu yang buat pembayaran selanjutnya, jangan nyari di STNK. Melainkan carilah layanan online atau SMS.

Contohnya adalah yang menggunakan https://samsat.info/. Situs tersebut bisa kamu manfaatkan untuk mengecek pajak BRV secara online.

Kemudian untuk panduannya, bisa ikuti tutorial berikut.

  • Pertama, buka browser favorit Anda
  • Terus Copy Paste link berikut: โ€œhttps://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.htmlโ€
  • Pilih provinsi yang sesuai
  • Caranya dengan menyamakan yang ada di plat motor, Misalnya โ€œBโ€ berarti pilih Jakarta
  • Lanjut Isi data kendaraan lainnya
  • Kemudian lakukan pencarian informasi
  • Tunggu beberapa saat sampai layar menampilkan informasi yang kamu butuhkan

Nah kira-kira itulah panduan yang bisa kalian coba ikuti kalau memang mau melakukannya.

Syarat Bayar Pajak BRV

Ketika ingin membayarkan kewajibannya, tentu pemilik kendaraan diharuskan menyiapkan beberapa hal. Contohnya adalah adalah soal persyaratan-persyaratannya.

Kemudian kalau memang benaran mau lihat, bisa cek informasi berikut.

  • STNK asli
  • KTP asli sesuai STNK
  • Surat Kuasa untuk pembayaran yang diwakilkan
  • BPKB untuk yang ganti plat nomor

Siapkan dokumen sesuai kondisi masing-masing.

Khusus pembayaran biasa, cukup poin satu dan dua. Sementara yang harus diwakilin, berarti butuh surat kuasa.

Dan untuk yang 5 tahunan, silahkan lengkapi dengan BPKB.

Cara Bayar Pajak BRV

Untuk yang ingin membayar pajak, jangan langsung datang begitu saja ke kantor Samsat yah.

Ada baiknya untuk mengikuti beberapa tutorial yang akan admin informasikan di bawah ini.

  • Pertama-tama, siapkan berkas STNK dan KTP
  • Kemudian untuk yang bayar tapi bukan pemilik KTP, sertakan surat kuasa
  • Untuk yang mau ganti plat, sertakan BPKB
  • Setelah semua siap, kunjungi kantor Samsat terdekat
  • Temui petugas dan beritahukan maksud kedatangan Anda
  • Isi formulir pembayaran dan serahkan
  • Jangan lupa uang dan dokumennya juga diserahkan
  • Tunggu sampai nanti dipanggil
  • Kalau STNK sudah berhasil diterbitkan, biasanya akan dipanggil
  • Hampiri dan ambilah, lalu selesaikan prosesnya

Setelah STNK berhasil Anda peroleh, tinggal pulang saja. Kecuali yang ganti plat, maka tinggal cetak plat nomor di ruangan terpisah.

Tanya saja ke petugasnya. Sebab masing masing kantor Samsat memiliki denah ruangan yang berbeda-beda.

Akhir kata, semoga informasi tentang pajak BRV ini bisa berguna untuk semua. Amin.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: