Mengenal dan mengetahui berapa nominal pajak alat berat (PAB) akan menjadi bahan penting sebagai pertimbangan ketika Anda mau mencoba membeli unitnya.
Sementara itu, kalau menurut informasi dari laman bapenda.jakarta.go.id, PAB dapat didefinisikan sebagai Pajak atas kepemilikan alat berat.
Sehingga jika disimpulkan secara singkat, orang yang berkewajiban membayarnya adalah si pemilik.
Sedangkan untuk definisi Alat Berat sendiri, itu bisa diartikan sebagai alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang memiliki sifat berat.
Alhasil kalau dikerjakan oleh tenaga manusia, itu sangat mustahil untuk dilakukan.
Secara gambaran, ini bisa dimengerti kan? Ya intinya yang dimaksud sebagai alat berat itu seperti itu yah kakak.
Silahkan bagi yang penasaran dan pengin tahu lebih dalam mengenai informasi perpajakannya, bisa lihat ke artikel yang admin bagikan.
Table of Contents
Pajak Alat Berat
Perlu diketahui, istilah Pajak Alat Berat merupakan penamaan atas jenis pajak baru yang telah diatur dalam Undang Undang HKPD.
Dan sesuai dengan Pasal 1 Angka 31 UU HKPD, definisi dari Pajak Alat Berat atau yang disingkat dengan PAB adalah jenis pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Jadi definisi ini juga sama dengan yang sudah admin spill di atas. Sementara itu, terkait dasar hukum, objek, dan pemungutnya siapa, maka akan dijelaskan lebih lanjut melalui bahasan di bawah.
Makanya kalau misalkan kalian mau tahu lebih jauh, silahkan lihat ke informasi yang sudah kami persiapkan. Ok kakak?
Dasar Hukum Pajak Alat Berat
Sebelum membahas lebih jauh terkait besaran pungutan, maka alangkah baiknya untuk mengetahui dahulu apa saja dasar hukum kenapa PAB bisa diadakan dan diwajibkan.
Dan usut punya usut, ternyata Dasar Hukum Pajak Alat Berat adalah ada di pasal 17 hingga 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang UU HKPD.
HKPD sendiri merupakan kependekan dari Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Terus soal berlakunya semenjak kapan, ternyata UU HKPD ini resmi berlaku dari 5 Januari 2022 tahun lalu. Sehingga ini sekaligus mencabut peraturan terdahulu UU No. 28 tahun 2009.
Dimana tadinya UU tersebut yang menjadi dasar hukum dari pemungutan pajak daerah.
Nah itulah sekelumit tentang dasar hukum dari PAB.
Ya tentunya semoga saja dengan adanya UU HKPD bisa menjadi menjadi suatu terobosan atas berbagai macam permasalahan yang berkaitan dengan pajak, termasuk soal PAB ini.
Dan bagi pemilik alat berat, silahkan lakukan kewajibannya sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Oh ya kakak, mau lihat informasi tentang daftar mobil dengan pajak murah gak? Atau soal pajak motor H2 juga ada.
Tarif Pajak Alat Berat
Berdasarkan informasi yang kami himpun dari bapenda.jakarta.go.id , ternyata Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
Dan untuk model perhitungannya, tinggal kallikan saja dasar pengenaan pajak dengan tarif PAB yang berlaku.
Jadi bisa dibilang kalau misalkan kalian memiliki informasi antara tarif dan dasar pengenaan, maka itu sudah cukup untuk mengetahui informasi tersebut
Sebagai contoh, jika dasar pengenaan sebuah kendaraan Alat berat adalah 1 miliar, maka dengan tarif 0,2%, hasilnya menjadi 2 juta.
Mudah kan ngitungnya? Eh btw, mau tahu bagaimana cara menghitung pajak Perusahaan gak? Siapa tahu Anda juga punya Perusahaan atau mau bikin Perusahaan.
Pemungut Pajak Alat Berat
Ternyata, Pemerintah Provinsi adalah pihak yang paling berwenang dalam memungut jenis pajak ini.
Mengingat dalam UU HKPD juga disebutkan kalau Pajak Alat Berat diperkenalkan sebagai jenis pajak baru yang dalam prosesnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Untuk sasaranya sendiri, itu menyasar ke pemilik alat berat. Cuma walaupun begitu, tidak semua macam alat berat akan dikenakan PAB.
Jadi agar nantinya bisa lebih terjaga dan aman, maka kalian harus melihat ke bagian kendaraan yang menjadi objek pajaknya.
Objek Pajak Alat Berat
Sesuai dengan yang sudah admin bahas, tidak semua alat berat akan dipukul rata dan diambil pajaknya.
Yang benar justru hanya beberapa kategori yang akan masuk ke dalam pajak tersebut.
Dan soal kategori-kategori tersebut, kalian bisa melihatnya melalui informasi berikut.
Usut punya usut, ternyata yang namanya Objek PAB itu ada pengecualiannya juga loh. Nah soal pengecuali tersebut, berikut adalah informasinya.
- Alat berat yang kepemilikan atau penguasaanya ada di tangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Alat berat yang dipunyai atau dikuasai oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik serta lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak (dari Pemerintah)
- Kepemilikan maupun penguasaan alat berat lainnya yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah
Nah itulah beberapa pengecuaian alat berat yang tak perlu dibayarkan pajaknya.
Oh ya, mau lihat gak? Informasi tentang syarat menjadi pengusaha kena pajak itu apa saja. Akhir kata, semoga informasi ini bisa membantu.