Objek Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Adalah

Objek penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan pasal 21 adalah salah satu informasi yang sebaiknya Anda ketahui juga sebagai WP Pribadi.

Sehingga kamu nanti paham tentang produk mana saja yang harusnya di pajak dan mana saja yang tidak perlu dipajak.

Dan dengan itu, nanti kalian jadi bisa membedakan dan membuatnya tidak saling tercampur.

Karena kalau sampai tercampur kan bahaya juga. Misalkan yang harusnya tidak perlu dipungut, tapi karena kamu tidak tahu, malah ikutan dibayarkan.

Atau sebaliknya, penghasilan yang seharusnya kamu pungut pajak malah dibiarkan tidak di potong karena kamu tidak mengetahuinya.

Jadi biar lebih enak, memang sebaiknya kamu pahami seluk beluk masalah objek ini.

Objek Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Adalah

Objek Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Adalah

Dalam prosesnya, ternyata pemerintah telah membuat sebuah ketentuan yang menyebutkan tentang objek mana saja yang dikecualikan.

Yang mana ketentuan yang dimaksud tertuang pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

PMK tersebut menyebutkan ada 8 jenis penghasilan WP pribadi yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21.

Jadi buat WP yang kebetulan sumber penghasilannya berasal dari jenis-jenis yang dikecualikan, nanti tidak perlu ikutan dihitung saat melaporkan pajak.

Kemudian terkait daftar objek penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut.

1. Klaim Asuransi Kesehatan/Kecelakaan/Jiwa

Objek Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Adalah

Dikutip dari perpajakan.sv.ugm.ac.id Segalam macam klaim Asuransi, baik yang berhubungan dengan Kesehatan, kecelakaan, atau kematian sekalipun maka tidak masuk ke dalam hitungan pajak penghasilan.

Jadi misalkan kamu tanya โ€œkak, objek penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan pasal 21 adalah apa aja?โ€ maka jawabannya ya Asuransi ini.

Meskipun Asuransi memang bisa dikatakan sebagai sebuah penghasilan, namun karena dapetnya dari hal-hal yang darurat dan mengancam jiwa, makanya pemerintah juga tidak menjadikannya sebagai objek pajak.

Silahkan gunakan dana Asuransi tersebut sesuai dengan tujuan penggunaan saat melakukan klaim. Anda tidak perlu khawatir soal pajak dan sebagainya. Sebab ini memang tidak diperlukan.

Dan misalkan mau tahu sumber apa saja yang akan dipotong, sebaiknya cek pada artikel objek pajak pph pasal 21.

2. Iuran Pensiun Yang Dibayar Oleh Pemberi Kerja

Objek Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Adalah

Salah satu Objek penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan pasal 21 adalah iuran pensiun yang dibayarkan oleh si pemberi kerja.

Biasanya kan kalau diperusahaan besar, ada yang menggunakan system patungan. Misalkan harusnya karyawan membayar iuran pensiuan 5%. Nanti ditanggung perusahaan sebesar 2,5%.

Nah si 2,5% itu kan berarti menjadi penghasilan karyawan. Terus karena ini dikecualikan, maka si 2,5% itu tidak perlu dipungut pajak.

Atau misalkan seluruh iuran pensiun dibayarkan perusahaan, maka sama saja. Meskipun itu dikatakan sebagai penghasilan juga, namun bukan termasuk yang dipajakkan.

3. Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Lainnya

Pernah kah Anda mendapatkan zakat atau sedekah? Jika pernah, maka itu artinya adalah kamu mendapatkan penghasilan.

Nah kira-kira sumber penghasilan ini perlu dipajak gak yah?

Usut punya usut, salah satu objek penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan pasal 21 adalah zakat atau sumbangan keagamaan lainnya.

Jadi kalau kamu menjadi mustahik atau golongan orang yang sering mendapatkan sumbangan keagamaan, maka sumbangan tersebut tidak perlu di pajak.

Silahkan gunakan sumbangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sesuai dengan tujuan si pemberi.

5. Beasiswa

Objek penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan pasal 21 lainnya adalah Beasiswa.

Ketentuan terkait penghasilan pelajar/ mahasiswa yang berupa beasiswa tersebut diatur dalam PPMK Nomor 68/PMK.03/2020.

Disana disebutkan kalau Beasiswa yang dikecualikan dari objek PPh 21 adalah yang diterima oleh WNI dan digunakan untuk mengikuti pendidikan formal ataupun nonformal di dalam negeri atau luar negeri.

Dengan kata lain, mau dimanapun sekalahmu. Maka beasiswa yang kamu dapatkan tidak berhak dipajak oleh pemerintah.

Oh ya, sudah tahu belum? tentang siapa subjek pajak Penghasilan Pasal 21. Yuk ketahui dengan cara membaca artikelnya langsung.

6. Natura/Kenikmatan

Ketika melakukan pekerjaan sebagai pegawai, biasanya Anda akan mendapatkan sebuah kenikmatan berupa pemberian makanan, hadiah, sajian, dan sebagainya.

Dan menurut ketentuan yang berlaku, ternyata itu masuk ke kategori yang dikecualikan.

Jadi misalkan kamu mendapatkan Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja (perorangan, perusahaan, pemerintah), maka tidak dikenai pajak.

Silahkan nikmati saja dan tak usah khawatir dengan PPh 21.

7. Hibah

Salah satu objek penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan pasal 21 adalah hibah atau hadiah.

Jadi misalkan Anda mendapatkan hibah sebuah benda atau uang dari sebuah pihak, silahkan manfaatkan sebagaimana fungsinya tanpa memikirkan soal perpajakannya.

Karena ini masuk ke dalam objek yang dikecualikan.

Paling kalau butuh tambahan informasi, silahkan lihat ke pajak progresif PPh 21, siapa tahu belum pernah mendengarnya.

Atau soal ekualisasi PPh 21 juga ada.

8. Bagian Laba Yang Diberikan Kepada Anggota Persekutuan

Salah satu Objek penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan pasal 21 adalah bagian laba yang diberikan ke anggota perseketuan.

Oleh sebab itu, kalau kamu ternyata mendapatkan bagiannya juga, maka tidak perlu khawatir harus memasukannya ke laporan tahunan pajak.

Nah kira-kira itu saja yang dapat admin sampaikan, semoga informasinya bermanfaat.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: