Nota Retur Pajak

Nota Retur pajak biasanya dibutuhkan saat ada seorang pengusaha yang menerima atau melakukan pengembalian barang sehingga itu mempengatuhi jumlah pajak yang harus ia bayarkan.

Alhasil agar tidak terjadi kesalahan saat laporan karena ada perubahan data akibat adanya pengembalian, maka perlu dilakukan retur pajak.

Oleh sebab itu, buat pengusaha kena pajak atau yang sejenisnya, maka ada baiknya untuk memahami konsep ini secara lebih mendalam.

Sebab cepat atau lambat, pastinya WP akan mengalami kondisi yang mengharuskan membuat nota retur semacam ini.

Karena yang namanya menjadi pengusaha kena pajak (PKP) yang kebetulan kegiatan usahanya adalah jual beli barang dengan sesama PKP, pasti nanti ngalamin hal tersebut.

Nota Retur Pajak

Nota Retur Pajak

Ketika membahas soal Nota Retur Pajak, tentu ada banyak hal yang bisa kita bahas. Mulai dari pengertian, pengaruh, ketentuan, sampai dengan cara pembuatannya.

Kesemua itu harus kalian pahami agar nanti tidak keliru saat membuatnya.

Terlebih lagi, keberadaan nota ini juga sangat penting karena akan mempengaruhi kewajiban pembayaran.

Alhasil meskipun kalian awalnya gak tahu, tetap nggak boleh diabaikan. Kamu harus mencoba memahaminya dan kemudian membuatnya.

Apalagi nota retur ini juga akan saling berkaitan. Sebab mau kamu berposisi sebagai pembeli atau penjual, tetap harus bikin juga.

Atau kalau mau lebih paham, mending langsung cek penjelasan berikut.

Pengertian Nota Retur Pajak

Nota Retur Pajak

Nota retur pajak ialah dokumen perpajakan yang harus disertakan ketika terjadi pengembalian barang dari pembeli kepada penjual yang menimbulkan perubahan nominal transaksi.

Dimana perubahan nominal ini, tentunya akan sangat mempengaruhi pajak yang perlu dibayar oleh masing masing pihak.

Misalnya saja dalam suatu waktu, Pak A membeli 10 komputer dengan total 100 juta kepada Pak B. Alhasil dari transaksi tersebut, Pak A maupun Pak B diharuskan membayar pajak sekian rupiah.

Cuma karena suatu alasan, ternyata beberapa waktu kemudian ada pengembalian 2 unit yang senilai 20 juta.

Tentu jika terjadi seperti ini, nominal pembeliannya akan berbeda bukan? Dan perbedaan nominal ini, harusnya berpengaruh ke pajak juga.

Oleh sebab itu, pada akhirnya dibutuhkanlah yang namanya nota retur faktur pajak untuk memproses perubahan transaksi dan perpajakan itu.

Oh ya, kalian sudah tahu belum? Kalau misalkan permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak itu bisa dilakukan? Cuma ada syarat-syaratnya, nah bagi yang mau cek, silahkan ke artikelnya.

Pengaruhnya pada Faktur Pajak Keluaran Maupun Masukan

Nota Retur Pajak

Seperti yang sudah dijelaskan sedikit di atas, adanya pengembalian barang dalam suatu transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang sama sama punya faktur pajak, tentu akan mempengaruhi nominal di faktur tersebut.

Utamanya pada pajak masukan dan pajak keluaran. Yang mana dari pembeli harus merubah pajak masukan dan bagi penjual harus merubah pajak keluaran.

Oleh sebab itu, pembuatan retur faktur pajak ini sangat perlu dilakukan. Karena benar benar akan mempengaruhi besaran pajak antara kedua belah pihak.

Oh ya, untuk yang sudah paham, bisa lanjutkan ke artikel tentang pajak restoran berapa persen.

Apa yang Menjadi Alasan Nota Retur Faktur Pajak Dibuat?

Tentunya pembuatan nota retur pajak ini dibuat bukan tanpa sebab. Melainkan ada faktor-faktor pendorong yang membuat WP harus menerbitkannya.

Nah biasanya, alasan utamanya adalah terdapat pengembalian atau pembatalan barang dari PKP penjual. Misalnya saja karena:

  • Barang tidak sesuai standar atau kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya
  • Terdapat sejumlah barang yang mengalami kerusakan atau cacat
  • Terdapat pembatalan dengan alasan khusus yang sudah disepakati
  • Adanya miss informasi/ kesalahan informasi terkait produk, sehingga harus dikoreksi ulang

Itulah beberapa alasan yang kadang-kadang bikin dokumen tersebut perlu dibuat.

Bagaimana Ketentuan Pembuatan Nota Retur Faktur Pajak?

Untuk mereka yang ingin membuat nota retur pajak tapi tidak tahu ketentuannya seperti apa, silahkan lihat informasi berikut.

  • Pembuatan Nota ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang berposisi sebagai pembeli
  • Pembuatan dilakukan bersamaan dengan pengembalian BKP
  • Nota Retur Faktur Pajak harus dibuat selengkap mungkin

Terkait kelengkapan ini, harus memuat nomor, kode seri, tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan, identitas PKP pembeli dan penjual.

Tak lupa, isi juga bagian deskripsi BKP dan nilai barang serta nilai PPN atas transaksi tersebut, tanggal pembuatan Nota Retur Faktur Pajak, dan nama serta tanda tangan yang berhak menandatangani.

Ok kakak? Oh ya, mau lihat tentang tabel penghasilan tidak kena pajak gak?

Cara Membuat Nota Retur Pajak Online

Ketika pihak pembeli menyerahkan Nota Retur, maka pihak penjual dapat merekam Nota Retur Keluaran atas transaksi tersebut. Dan untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi https://www.online-pajak.com/ dan login
  2. Lalu masuk ke menu Transaksi Penjualan
  3. Silahkan Pilih transaksi yang ingin dibuatkan Nota retur tersebut (Pastikan status sudah approved)
  4. Klik icon titik tiga di sisi kanan transaksi, lalu ambil opsi Nota Kredit
  5. Lengkapi data dengan semestinya dan klik tombol Simpan
  6. Ketika dialihkan kembali ke halaman Transaksi Pembelian, biasanya terlihat status Nota Kredit Anda menjadi Draft
  7. Jadi silahkan lakukan Approval dengan cara klik icon titik tiga dan Kirimkan untuk Approval
  8. Refresh halaman
  9. Untuk melihat detail Nota Kredit Anda, klik icon titik tiga yang ada sebelah kanan dan pilih opsi Lihat Details
  10. Tanda berhasil membuat nota retur adalah berubahnya tipe dokumen yang berawal eFaktur menjadi Retun Note dan approved

Mudah sekali bukan? Ya kira kira itu aja yang dapat admin bagikan tentang nota retur pajak. Dan untuk yang mau tambahan informasi, bisa lihat cara menghitung PPN dan PPh. Ok Kakak? Good Luck!

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: