Lebih Bayar Pajak

Sebenarnya kejadian WP mengalami SPT lebih bayar pajak itu bukanlah hal yang baru, karena hal semacam itu memang kerap terjadi.

Bahkan bukan saja lebih bayar, kadang malah ada yang sebaliknya. Yaitu mengalami kurang bayar. Makanya kalau misalkan kalian sedang mengalami, tidak perlu panik.

Sebab orang yang terkena kasus seperti itu bukan kamu saja. Melainkan ada juga lainya dan jumlahnya juga tidak sedikit.

Secara umum, hal seperti ini bisa terjadi karena adanya kesalahan. Makanya ketika dikoreksi ulang, ternyata menyebabkan terjadinya lebih bayar.

Kalau misalkan kamu pengin tahu secara lebih mendalam. Silahkan lihat informasi berikut.

Lebih Bayar Pajak

Lebih Bayar Pajak

Buat kamu yang ingin tahu lebih dalam tentang SPT lebih bayar, silahkan lihat beberapa penjelasan yang sudah admin siapkan.

Mulai dari soal pengertian, penyebab, sampai dengan bagaimana cara melakukan SPT yang lebih bayar.

Itu semua perlu Anda ketahui agar nanti paham dengan tindakan apa yang perlu dilakukan.

Kemudian terkait penjelasannya, silahkan cek informasi berikut.

Pengertian Lebih Bayar Pajak

Lebih Bayar Pajak

Sesuai dengan Pasal 28 UU PPh, SPT lebih bayar pajak biasa terjadi ketika ada pajak terutang dalam suatu masa perpajakan yang bernilai lebih kecil dibanding kredit pajak.

Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dirjen Pajak atau pejabat terkait, maka kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan sesuai nominal yang seharusnya.

Adapun cara pengembalian yang bisa dipilih, biasanya ada dua opsi. Pertama, Wajib Pajak boleh mengkompensasikan dengan tahun pajak berikutnya.

Kedua, WP dipersilahkan mengajukan restitusi atau pengembalian pajak.

Kira-kira itulah pengertian dari lebih tema yang kita bahas. Buat yang sudah paham, bisa lanjutkan ke artikel pajak obligasi yang tidak kalah penting untuk diketahui.

Sementara buat yang belum paham, bisa lanjut ke bahasan yang di bawah.

Penyebab Lebih Bayar Pajak

Lebih Bayar Pajak

Sesuai dengan apa yang sudah admin jelaskan sebelumnya, biasanya SPT Lebih Bayar pajak disebabkan oleh jumlah PPh yang sudah dipotong lebih besar dari hasil hitung ulang PPh terutang saat mengisi SPT Tahunan PPh.

Sehingga setelah koreksi tersebut sama sama diakui oleh kedua belah pihak antara WP dengan pihak pajak, maka disimpulkanlah adanya lebih bayar.

Kemudian penyebab lainya juga bisa diakibatkan oleh penggunaan SPT yang salah. Jadi memang tidak hanya oleh salah hitung doang.

Sebagai gambaran, misalkan Pak Felix adalah seorang pekerja yang bekerja di satu perusahaan dan menjadi pegawai tetap.

Sehingga, seharusnya ia melaporkan SPT menggunakan Formulir 1770 yang disertai juga dengan rekapitulasi penghasilan bruto selama 1 tahun.

Cuma karena kelalaian, Pak Felix justru menggunakan SPT 1770S, alhasil itu sama saja ia mengakui semua kredit pajaknya tanpa melakukan perhitungan terhadap penghasilan neto.

Dan ketika dikoreksi ulang, pada akhirnya menjadi salah.

Nah contoh-contoh terjadinya kesalahan seperti itulah yang membuat kasus lebih bayar atau kurang bayar bisa terjadi.

Atau kadang bisa juga karena salah mengisi tanggungan pada PPH 21. Misalkan harusnya mengisi 2 orang anak malah mengisi 1. Alhasil nanti perhitungannya beda kan?

Maka dari itulah, saat mengisi formulir perpajakan. Diharapkan setiap WP bisa lebih teliti agar tidak terjadi hal-hal yang semacam itu.

Oh ya, sudah tahu belum soal kode faktur pajak 050 itu apa?

Syarat Bisa Mengambil Restitusi Lebih Bayar Pajak

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kembali haknya adalah dengan mengajukan restitusi pajak.

Cuma ternyata pas mau ngajuin itu perlu memerhatikan beberapa persyaratan. Dan soal persyaratan tersebut, silahkan cek informasi berikut.

  1. Untuk orang pribadi yang lebih bayar PPh, hanya boleh mengajukan restitusi maksimal senilai Rp100 juta
  2. Untuk PPh badan, maksimal restitusi senilai Rp1 miliar
  3. Untuk PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, maksimal restitusi senilai 1 miliar

Nah itulah ketiga persyaratan nominal yang bisa kalian ajukan kalau mengalami hal demikian.

Lalu sebagai tambahan informasi, kamu bisa juga lihat tentang jenis setoran pajak 100.

Cara Melakukan SPT Lebih Bayar Pajak

Setelah Anda bisa memastikan kalau jumlah restitusi yang mau diajukan telah memenuhi syarat, maka langkah berikutnya tinggal ajukan.

Adapun untuk mekanismenya seperti apa, bisa cek informasi berikut.

  1. Persiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  2. Silahkan unggah dalam format PDF karena mau diajukan secara online, sehingga perlu soft copy dalam format tersebut
  3. Sertakan juga formulir SPT dan dokumen pendukung, seperti bukti potong pajak yang telah dilakukan
  4. Pokoknya pastikan seluruh penghasilan, pengurang, PTKP, dan PPh yang dipotong sebelumnya dalam pembuatan SPT telah diisi dengan lengkap, dan sesuai.
  5. Terakhir kirimkan semuanya ke situs resminya

Nah itulah beberapa tindakan yang bisa kalian lakukan ketika mengalami Lebih Bayar Pajak semacam itu. Oh ya, kalian sudah tahu belum? tentang jenis pajak 41128.

Akhir kata, demikian informasi yang dapat admin sampaikan. Terimakasih.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: