Kode Faktur Pajak 050

Salah satu hal yang perlu Anda ketahui soal perpajakan adalah mengenai kode faktur pajak 050. Mengapa?

Karena kode tersebut merupakan salah satu aspek penting yang perlu diketahui juga mengingat menjadi bagian dari NSFP.

Perlu diketahui NSFP adalah kependekan dari Nomor Seri Faktur Pajak yang didalamnya berisi berbagai macam informasi.

Dan salah satu informasinya ialah kode faktur pajak. Kemudian ngomongin soal kode tersebut, ternyata salah satunya adalah yang nomor 050.

Jadi buat yang pengin tahu lebih banyak tentang hal tersebut, silahkan lihat informasi berikut.

Kode Faktur Pajak 050

Kode Faktur Pajak 050

Untuk bisa memahami yang namanya kode faktur pajak, tentu ada banyak hal yang bisa dipelajari. Misalkan saja soal arti kode, persyaratan bisa menggunakan kode tersebut, sampai dengan contoh penggunaannya.

Itu semua kalau misalkan kalian ketahui, pastinya akan bikin kamu menjadi lebih paham dengan penggunaan 050 di dalam NSFP.

Kemudian untuk WP yang ingin tahu penjelasannya seperti apa, silahkan cek informasi berikut.

Arti Kode Faktur Pajak 050

Kode Faktur Pajak 050

Arti kode faktur pajak 050 adalah kode yang digunakan untuk mewadahi penetapan ketentuan baru Pasal 9A ayat (1) UU PPN tentang pemungutan PPN dengan besaran tertentu oleh PKP.

Biasanya penggunaan kode ini di lakukan pada NSFP. Dimana NSFP ini merupakan kumpulan/ susunan angka yang memiliki arti.

Dan mengenai artinya, biasanya 2 digit pertama NSFP adalah Kode Transaksi yang menjelaskan jenis transaksi yang dilakukan.

Biasanya 2 digit ini berupa angka 01 sampai dengan 09 yang masing-masing digit angka tersebut memiliki arti.

Misalkan kalau kodenya 05, itu berarti mengacu pada 050 yang jenis transaksinya berupa pemungutan PPN sesuai pasal 9A ayat 1.

Mudah dipahami bukan? Oh ya, selain kode ini, kamu bisa juga lihat jenis kode setoran 100 di dalam ilmu perpajakan.

Syarat Penggunaan Kode Faktur Pajak 050

Kode Faktur Pajak 050

Perlu diketahui, sebenarnya dulu kode transaksi 05/ 050 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung menggunakan deemed Pajak Masukan ke selain pemungut PPN.

Hal tersebut seperti yang diatur dalam Lampiran III huruf B tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006.

Cuma sejak tanggal 1 April 2010, dengan terbitnya ketentuan Lampiran III huruf B Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ./2010. Penggunaan kode faktur pajak 050 sudah tidak digunakan lagi.

Baru setelah adanya ketentuan PER-03/PJ/2022. Akhirnya kode tersebut bisa terpakai lagi.

Adapun tujuannya adalah untuk untuk mewadahi penetapan ketentuan baru Pasal 9A ayat (1) UU PPN tentang pemungutan PPN dengan besaran tertentu oleh PKP.

Yang mana PKP-nya harus memiliki kriteria atau syarat berikut:

  • Memiliki peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
  • Melakukan kegiatan usaha tertentu
  • Dan/ atau Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu

Oh ya, perlu diketahui juga kalau Pajak Masukan atas perolehan impor serta pemanfaatan barang kena pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan oleh pengusaha kena pajak yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.

Jadi diingat-ingat yah.

Ngomongin soal impor atau luar negeri, kalian sudah tahu belum tentang subjek pajak luar negeri siapa saja. Cek daftarnya di artikel.

Contoh Penggunaan Kode Faktur Pajak 050

Sesuai dengan uraian yang sudah kami sampaikan di atas, kami akan menyertakan juga soal contoh-contoh penggunaan kode faktur pajak 050.

Jadi buat yang pengin lihat, silahkan:

1. Kegiatan Membangun Sendiri Sesuai PMK Nomor 61/PMK.03/2022

Untuk orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri maka harus membayar sejumlah PPN sesuai peraturan.

Untuk yang sudah paham, bisa lanjut ke artikel 41124 kode pajak apa.

2. Penyerahan LPG Tertentu Yang Bagian Harganya Tidak Disubsidi Dalam PMK Nomor 62/PMK.03/2022.

Maksudnya adalah peraturan tersebut mengatur besaran PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi di titik serah agen atau pangkalan.

3. Penyerahan Hasil Pertanian tertentu dalam PMK Nomor 64/PMK.03/2022

Biasanya ini untuk PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Oh ya, sudah tahu belum tentang jenis pajak 41128 itu apa?

4. Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022

Nah ini biasanya untuk yang menunaikan kewajiban dalam melakukan kegiatan usaha tertentu.

Yang mana itu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan tersebut.

5. Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, Atau Jasa Pialang Reasuransi Dalam PMK Nomor 67/PMK.03/2022

Selain beberapa contoh diatas, biasanya kode faktur pajak 050 juga untuk pemungutan dan penyetoran dengan besaran tertentu.

Yang mana itu berhubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi.

6. Penyerahan JKP Tertentu Dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022

Nah kalau ini, untuk pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu dalam rangka penyerahan JKP tertentu.

Misalnya seperti jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, sertai jasa jasa lainya yang sesuai ketentuan berlaku.

Nah kira-kira itulah yang dapat kami informasikan. Semoga bermanfaat.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: