Ekualisasi Pajak

Ketika seseorang memilih menjadi seorang pebisnis yang memperjualbelikan barang dengan osmet besar, maka sebaiknya ia tahu soal ekualisasi pajak.

Kenapa harus tahu? Soalnya hal tersebut memang sangat penting. Apalagi menjadi seorang pengusaha tentu akan dihadapkan dengan berbagai pajak yang perlu bayar.

Tak jarang jenis pajak yang harus ia bayarkan lebih dari satu jenis. Ya walaupun itu saling berhubungan, namun jenis dan tarifnya berbeda.

Sehingga harus dibayarkan dengan formulir berbeda. Nah untuk menghindari adanya kesalahan dan sebagainya, maka harus diperiksa.

Nah proses pemeriksaan atau penyamaan yang seperti itulah yang nantinya disebut sebagai ekualisasi dalam bidang perpajakan.

Ekualisasi Pajak

Ekualisasi Pajak

Dikutip dari berbagai sumber, secara terminologi, ekualisasi ini berasal dari kata equal yang berari proses untuk menyamakan.

Sehingga kalau diartikan secara sederhana adalah sebuah proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang masih memiliki hubungan.

Sebagai gambarannya adalah ekualisasi biasa dilakukan antara penghasilan/biaya pada SPT PPh Badan dengan PPN, atau antara biaya dengan objek PPh potong pungut.

Atau misalkan masih kurang jelas, kalian bisa mencoba melihat penjelasan selengkapnya dengan melihat informasi berikut.

Pengertian Ekualisasi Pajak

Ekualisasi Pajak

Bagi yang masih belum paham dengan istilah ini, maka ijinkan admin bahas lebih dalam lagu.

Jadi sebenarnya ekualisasi pajak adalah suatu proses yang dijalankan untuk memeriksa kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lain yang memiliki hubungan.

Dengan kata lain, ketika Anda menjalankan satu bisnis dan ternyata muncul dua pajak yang perlu dibayar, maka inilah yang nantinya bakalan di ekualisasi.

Ya yang paling umum dilakukan adalah pajak pembelian diatas 2juta. Karena ketika kamu melakukan itu, akan muncul PPh dan PPN.

Jadi nanti antara PPh sama PPN ini bisa dilakukan ekualisasi untuk mengetahui apakah perhitungannya sudah benar dan sesuai belum.

Sebab masing-masing memiliki ketentuan dan tarif yang berbeda. Jadi jangan sampai terbalik sehingga mengakibatkan terjadinya lebih bayar atau kurang bayar.

Selain dari itu, Anda dapat melakukan ekualisasi biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masukan serta ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut.

Dan dengan melakukan itu, diharapkan bisa menghindarkan WP dari adanya pelaporan pajak yang tidak benar.

Alhasil nanti saat terjadi pemeriksaan pajak dan fiskus menemukan ada selisih dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, maka ia bisa mengatasinya dengan bukti-bukti yang dihindarkan.

Menarik bukan?

Ya itulah gunanya ekualisasi, jadi apakah kamu sudah paham dan siap melakukannya saat itu dibutuhkan?

Oh ya, buat yang sudah paham, kalian bisa lihat ke artikel lain seperti pajak mineral bukan logam dan batuan.

Dasar Hukum Ekualisasi Pajak

Ekualisasi Pajak

Perlu diketahui, yang namanya aturan harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat, sehingga nanti dalam pelaksanaanya bisa mengikat ke seluruh elemen masyarakat.

Apalagi kalau yang berhubungan dengan uang dan pajak, maka haruslah punya dasar hukum yang kuat agar bisa dipatuhi oleh warganya.

Kemudian kalau soal ekualisasi pajak, dikutip dari pertapsi.or.id, ternyata awalnya diatur menurut Peraturan DirJen Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 yang membahas soal Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Terus selang beberapa tahun, diganti dengan munculnya peraturan baru bernama PER-07/PJ/2014. Dan sekarang, untuk mengetahui penggunaan teknik ekualisasi, maka dasar hukumnya adalah pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ/2017.

Nah itulah sumber hukum dari kegiatan ini. Jadi apakah Anda masih meragukannya? Tentu saja harusnya tidak bukan.

Oh ya, mau lihat informasi tentang Pajak Jual Beli Rumah bekas gak? Atau soal pajak bumi dan bangunan dibayar setiap kapan? Karena hal seperti ini juga penting untuk diketahui.

Siapa Yang Melakukan Ekualisasi Pajak?

Bicara soal siapa yang melakukan proses Ekualisasi, kira-kira menurut kamu siapa?

Apakah petugas pajak atau justru tax auditor?

Ternyata, pihak yang melakukan proses ekualisasi pajak adalah tax auditor atau pemeriksa pajak. Jadi kamu tidak boleh melakukannya sendiri. Harus dilakukan oleh orang yang dianggap kompeten.

Untuk prosesnya sendiri tentu seperti yang sudah pernah dijelaskan, yaitu dengan menyamakan pendapatan dari objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan pendapatan dari objek pajak yang dilaporkan dalam SPT tahunan.

Tapi meskipun itu dilakukan oleh auditor tax, misalkan kamu mau mencobanya sendiri juga gak papa.  Buat checking atau sekedar bahan dalam berlatih melakukan ekualisasi (bukan untuk yang resmi)

Jenis-Jenis Ekualisasi Pajak

Tahukah kamu, ternyata jenis-jenis ekualisasi itu ada banyak loh. Jadi tidak hanya satu saja, melainkan ada banyak macamnya.

Dan untuk mengetahui itu, silahkan lihat ke penjelasan yang sudah admin siapkan di bawah ini.

1. Ekualisasi Penghasilan PPh Badan dan Objek PPN

Jenis pertama ada yang namanya Ekualisasi penghasilan PPh badan dan PPN.

Untuk melakukannya, nanti tinggal lakukan perbandingan antara jumlah penghasilan pada form 1771-I SPT Tahunan PPh Badan dengan jumlah satu tahun objek PPN dalam SPT Masa PPN.

Nah nanti akan ketahuan apakah sesuai atau tidak.

2. Ekualisasi Biaya dan Objek PPh Potong Pungut (Potput)

Nah untuk jenis kedua ada yang namanya Ekualisasi biaya dan objek PPh Potput. Biasanya ini dilakukan antara SPT PPh Badan dengan SPT PPh Pasal 21.

Jadi prosesnya adalah dengan mencocokkan jumlah DPP pada SPT PPh Pasal 21 dengan jumlah biaya gaji dan upah tenaga kerja pada laporan laba/rugi dan telah dilaporkan dalam formulir 1771-II SPT Tahunan PPh Badan.

Bagaimana, apakah sekarang sudah paham?

Oh ya, mau lihat juga gak tentang pajak pembelian barang diatas 2 juta kena berapa.

Kira-kira itu saja yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat kakak.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: