Dividen Bebas Pajak

Apakah benar kalau sekarang Dividen bebas pajak?

Pertanyaan semacam itu memang lagi sering menjadi bahan pembahasan di kalangan pemuda. Ya bagaimana tidak, kebanyakan masyarakat yang mempelajari bidang ini adalah muda mudi.

Sehingga praktis bahasan Dividen dan saham cenderung dibahas oleh kalangan mereka. Dan salah satunya juga pasti kamu bukan?

Makanya bisa sampai membuka artikel ini.

Dividen Bebas Pajak

Dividen Bebas Pajak

Oh ya, sebelum membahas lebih jauh. Ketahui dulu apa yang dimaksud dengan Dividen.

Jadi Dividen itu adalah pembagian laba perusahaan ke pemegang saham sesuai dengan banyaknya jumlah saham yang dimiliki.

Artinya misal ada seseorang yang memiliki 50% saham, maka ia akan mendapat setengah dari total laba Perusahaan. Begitupun dengan pemegang saham lainya yang akan mendapat sesuai kepemilikan.

Alhasil, kalau ngomongin soal pajak Dividen, berarti maksudnya ialah sebuah pembayaran yang harus di bayarkan oleh WP atas pembagian laba Dividen untuk diberikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.

Lalu ngomongin soal pajak Dividen, ternyata ada kabar yang mengatakan kalau sekarang sudah gak ada. Nah keberanannya bagaimana?

Untuk mengetahui jawaban itu, silahkan lihat informasi di bawah ini.

Apakah Pembagian Dividen Dikenakan Pajak?

Dividen Bebas Pajak

Sebenarnya, Dividen ini masih dikenai pajak, cuma berdasarkan informasi terbaru, Dividen bebas pajak bisa saja terjadi kalau memenuhi syarat yang berlaku.

Artinya kabar Dividen sudah gak kena pajak itu benar. Tapi itu tidak 100%. Karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, kalau memang Anda sudah menerima hasil Dividen dari saham yang dimiliki, maka silahkan cari tahu mengenai syarat apa saja yang bisa bikin bebas pajak.

Karena ketika syarat tersebut tidak tercapai, tentu kamu harus membayar pajak sebagaimana yang telah di atur.

Makanya yuk pahami lebih dalam dengan melihat penjelasan yang sudah kami siapkan.

Syarat Dividen Bebas Pajak

Dividen Bebas Pajak

Seperti yang sudah admin jelaskan di awal, syarat agar Dividen bebas pajak itu sudah ada ketentuannya.

Jadi kalau misalkan mau lihat, tinggal buka saja peraturannya. Dan itu ada di PMK No. 18/PMK.03/2021.

Yang mana PMK tersebut menyebutkan kalau dividen saham dapat dikecualikan dari objek PPh asalkan bisa memenuhi syarat yang berlaku.

Kemudian terkait syarat Dividen bebas pajak yang kami maksud, berikut adalah penjelasannya.

  1. Dividen harus dibagikan berdasarkan RUPS atau berdasar dividen interim
  2. Dividen perlu diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia selambat-lambatnya tanggal 31 Maret pada tahun pajak berikutnya dengan jangka waktu minimal 3 tahun sejak dividen diterima
  3. Laporan realisasi investasi perlu dilaporkan di e-Reporting Investasi maksimal tanggal 31 Maret pada tahun pajak berikutnya dan harus terus dilakukan selama 3 tahun
  4. Dalam mengurus SPT Tahunan, dividen dilaporkan sebagai penghasilan yang bukan termasuk objek pajak

Nah itulah keempat syarat yang harus dipenuhi kalau memang ingin tidak kena pajak Dividen tanpa terkecuali.

Artinya kalau salah satu dari ini ada yang tidak terpenuhi, maka dividen bebas pajak tidak akan berlaku.

Oh ya, ada yang mau lihat tentang kode pajak 411211 dan kode pajak 41126 gak?

Tarif Pajak Dividen

Sesuai dengan penjelasan di atas, laba dari hasil pembagian saham memang bisa dikecualikan dari pajak. Cuma yang perlu diingat adalah ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Artinya ketika syarat tidak terpenuhi, tentu pajaknya malah akan berlaku. Benar begitu bukan?

Kemudian setelah mengetahui fakta tersebut, tentu sekarang pertanyaanya menjadi, berapa tarif pajak Dividen?

Usut punya usut tarif pajak Dividen bagi yang tidak menginvestasikan kembali dividen yang diterimanya adalah 10% sesuai PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Dan terkait tarif PPh Final 10% ini juga akan berlaku kepada WP yang tidak melaporkan dividen saham tersebut dalam laporan realisasi investasi sesuai dengan syarat yang sudah disebutkan.

Terus mengenai waktu penyetorannya adalah sebelum tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen saham diterima. Sebab maksimalnya adalah tanggal 15.

Jadi sebaiknya dilakukan sebelum tanggal tersebut untuk mencegah terjadinya kegagalan karena mendadak ada urusan lain yang mengharuskan di tanggal tersebut tidak bisa pergi ke kantor pajak.

Oh ya untuk tambahan informasi, bagi yang sudah paham tentang bahasan Dividen, bisa belajar tentang kode faktur 040 ataupun soal fungsi setoran pajak.

Soalnya itu ada kaitannya juga kan.

Dividen Bukan Objek Pajak Berlaku Sejak Kapan?

Dividen tidak dianggap sebagai objek pajak berlaku sejak adanya UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, atau tepatnya sejak tanggal 2 November 2021, tapi perlu diingat kalau ini ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Alhasil kalau misalkan syarat dan ketentuannya tidak terpenuhi, tentu akan membuatnya jadi berlaku kembali.

Makanya penting banget buat baca artikel dari awal sampai akhir agar mengetahui kebenarannya.

Dan sebagai penutup, silahkan bagikan informasi Dividen bebas pajak kalau merasa artikelnya bermanfaat untuk orang lain. Terima kasih.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: