Anda sedang belajar ilmu perpajakan? Terus sekarang lagi mencari contoh soal PPH pasal 25 dan jawabannya? Pas banget nih kakak.
Sebab pada kesempatan kali ini, kami ingin memberikan beberapa ulasan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, demi meringankan beban pajak terutang di akhir tahun, maka jika Anda bukan termasuk WP yang menggunakan tarif PPh final sesuai PP 23 Tahun 2018, silahkan gunakan PPh Pasal 25.
Secara kasarnya, jenis PPH ini akan menghindarkan WP pribadi dari beban pajak yang besar di penghujung tahun.
Sebab mekanisme pembayaran pajak ini adalah dibayarkan setiap bulan.
Makanya akan lebih kelihatan ringan dibandingkan kalau dibayarkan pada akhir tahun seperti dalam soal pajak PPh 21.
Dan untuk yang mau mengetahui lebih dalam, silahkan lihat ke informasi yang sudah admin persiapkan.
Table of Contents
Contoh Soal PPH Pasal 25 Dan Jawabannya
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa pengertian PPh Pasal 25 ialah pembayaran pajak atas penghasilan yang dilakukan secara berangsur per bulan selama masa satu pajak.
Dan menariknya jenis PPH ini bisa digunakan oleh WP Pribadi maupun WP Badan. Alhasil bagi siapa saja yang ingin terhindar dari beban pajak satu tahun di penghujung tahun, mending pakai ini.
Alhasil jika bebanya besar akan menjadi kecil.
Kemudian mengenai contoh soal PPh Pasal 25 dan jawabannya seperti apa, ijinkan admin untuk memberikan informasinya melalui artikel berikut ini.
Contoh Soal PPH Pasal 25 Dan Jawabannya Untuk WP Pribadi
Sesuai dengan yang sudah admin sebutkan sebelumnya, untuk WP Pribadi yang suka keberatan dengan adanya pungutan pajak setahun, maka bisa mencoba untuk mencicilnya.
Dan cicilan tersebut dilakukan selama sebulan sekali.
Lalu untuk jenis formulir yang akan digunakan juga bukan PPh 21. Melainkan nanti PPh 25. Jadi jangan sampai tertukar-tukar yah kakak.
Kemudian mengenai contoh soal PPh Pasal 25 dan jawabannya, silahkan lihat informasi dibawah ini.
Contoh pertama.
Misalkan Pak Rendy memiliki penghasilan Rp5.000.000 perbulan dengan potongan iuran BPJS sebanyak 1% perbulan.
Jika menggunakan PPh 25, berapa pembayaran pajak perbulan kalau ia masih single?
Penghasilan bersih sebulan= Gaji โ Iuran
Penghasilan bersih sebulan= Rp5.000.000 โ 1%
Penghasilan bersih sebulan= Rp4.950.000
PTKP Pribadi= Rp54.000.000 : 12
PTKP Pribadi= Rp4.500.000
PKP= Penghasilan bersih โ PTKP
PKP= Rp4.950.000 โ Rp4.500.000
PKP= Rp450.000
Pajak= Tarif x PKP
Pajak= 5% x Rp450.000
Pajak= Rp22.500
Nah kalau sesuai perhitungan PPh 25, harusnya Pak Rendy membayarkan PPh sebanyak Rp22.500.
Bagaimana? Mudah kan menghitungnya. Masih mending membayar Rp22.500 perbulan atau setahun Rp22.500 x 12= Rp270.000.
Lihat juga yuk, contoh PPh Badan dan jawabannya. Atau tentang cara menghitung PPh 21 pegawai tetap.
Contoh Soal PPH Pasal 25 Dan Jawabannya Sesuai Pasal 25 Aayat 2
Jika mengacu pada ketentuan PPh Pasal 25 Ayat (2), disebutkan kalau batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi WP Badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya.
Alhasil besarnya angsuran pajak yang harus dibayarkan untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan belum dapat dihitung sesuai dengan model perhitungan di atas
Kemudian besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan ialah sama dengan pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak lalu.
Contoh.
Pak bayu ingin menyampaikan SPT Tahunan PPh di bulan Februari 2025, terus besarnya angsuran pajak yang ia harus bayarkan di bulan Januari 2025 adalah sama dengan angsuran pajak bulan Desember 2024, sebesar Rp1.000.000
Jika pada bulan September 2024 muncul keputusan pengurangan angsuran pajak total menjadi nihil, maka harusnya untuk bulan berikutnya, Oktober sampai Desember 2024 juga menjadi nihil.
Dan masih dalam satu masa, maka untuk bulan berikutnya, yaitu Januari 2025 juga harusnya menjadi nihil.
Dengan kata lain, harusnya tidak perlu membayar Rp1.000.000 karena dianggap nihil.
Oh ya, mau lihat artikel lain gak? Misalkan tentang cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi.
Contoh Soal PPH Pasal 25 Dan Jawabannya Sesuai Pasal 25 Aayat 4
Jika mengacu pada Pasa 25 ayat (4), maka jika dalam sebuah tahun pajak berjalan muncul penerbitan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran akan dihitung kembali sesuai ketentuan surat tersebut.
Kemudian untuk masa berlakunya akan di mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP.
Contoh:
Dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 yang dilaporkan Tuan Bayu di bulan Februari 2025, disebutkan kalau perhitungan besarnya angsuran pajak yang perlu dibayarkan adalah Rp1.000.000
Lalu di bukan Juni 2025, telah terbit SKP Tahun Pajak 2024 yang menginformasikan kalau besarnya angsuran pajak setiap bulan ialah Rp1.300.000.
Jika mengacu pada peraturan Pasal 25 ayat (4) ini, maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2025 terlah berubah menjadi Rp1.300.000 sesuai dengan SKP yang sudah terbit.
Nah itulah beberapa contoh soal PPh Pasal 25 dan jawabannya, semoga bisa membantu yah. Good Luck dan Terima Kasih.