Cek Pajak Kendaraan NTB

Anda merupakan warga Nusa Tenggara Barat? Kemudian sekarang mau tahu soal bagaimana cara cek Pajak kendaraan NTB yang benar seperti apa?

Perlu diketahui, proses mengecek pajak di wilayah ini juga sama mudahnya dengan yang terjadi di wilayah lainnya.

Apalagi faktanya, pemerintah yang mengurus tentang perpajakan ini memang sudah berkomitmen untuk mempermudah WP dalam mengecek dan membayar kewajibannya.

Termasuk juga soal pajak motor semacam ini.

Maka dari itu, seyogyanya sebagai WP, kamu bisa memanfaatkan kemudahan yang sudah mereka buat dengan cara taat membayar pajak.

Cek Pajak Kendaraan NTB

Cek Pajak Kendaraan NTB

Ngomongin soal bagaimana cara cek pajak kendaraan di NTB, ternyata metodenya sangat beragam loh. Bahkan meski sama sama bisa dilakukan lewat online, namun macam-macamnya berbeda.

Alhasil agar kalian bisa mengetahui semua, terus nanti bisa memilih metode mana yang sekiranya paling bagus buat Anda gunakan, tentu admin sudah menyiapkan semua.

Setidaknya ada 4 metode yang ingin admin bahas pada kesempatan ini.

Kemudian terkait daftarnya, kami akan membahas yang lewat e-Samsat, lewat Bapenda, Lewat Cekaja dan lewat SMS Gateway.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah panduan panduanya.

Cara Cek Pajak Kendaraan NTB Online Lewat e-Samsat

Cek Pajak Kendaraan NTB

Metode pertama yang bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah mengecek mengguna e-Samsat.

Yang mana situs ini benar benar bisa dipakai untuk semua Provinsi yang ada di Indonesia. Sehingga kalau kalian memang berada di NTB, artinya bisa menggunakannya juga.

Kemudian untuk langkah langkahnya seperti apa, silahkan cek panduan berikut.

  • Pertama-tama, kunjungi laman https://e-samsat.id
  • Kemudian isi formulir data pribadi yang ada di layar
  • Silahkan masukan nomor Nomor Plat Kendaraan
  • Isi bagian nomor seri mobil
  • Lanjut dengan siapkan data nomor rangka mesin untuk nantinya dimasukkan
  • Lalu klik Cek Sekarang

Itulah beberapa hal yang bisa coba kalian lakukan kalau misalkan mau pakai metode ini. Asalkan ada syarat cek pajak kendaraan NTB yang harus dipenuhi.

Seperti adanya koneksi internet, device yang diapakai, sampai dengan data data yang mau dimasukan. Kalau tersedia pasti akan beres.

Mau itu pakai paket data atau Wifi, maka sama saja kok. Yang penting bisa koneksi saja. Oh ya, untuk yang punya kendaraan banyak, lihat juga nih soal aturan pajak progresif.

Cek Pajak Kendaraan NTB Lewat Bapenda

Cek Pajak Kendaraan NTB

Untuk metode kedua, kalian bisa memanfaatkan situs resmi Bapenda yang dikelola secara langsung oleh pemerintah terkait.

Dalam hal ini berarti pemerintah Provinsi Nusa Tengga Barat.

Adapun terkait metode yang bisa digunakan, ternyata cara yang dilakukan juga cukup mudah. Sebab tinggal lakukan beberapa hal di bawah ini.

  • Pertama-tama, silahkan kunjungi https://bappenda.ntbprov.go.id/Informasi%20Pajak%20Kendaraan/
  • Kemudian Isi kode daerah Plat Nomor
  • Masukan Nomor Polisi Kendaraan
  • Terus Isi Kode Wilayah sesuai yang ada di kendaraan

Entah itu motor, mobil, maupun kendaraan dengan roda lebih dari empat biji, maka sama sama bisa memanfaatkan ini.

Asalkan yang diisi benar, pasti nanti bakalan muncul nominal pajaknya berapa. Kalau gak percaya praktekan saja.

Atau mau coba lihat artikel tentang Ebill pajak yang katanya bikin metode pembayaran jadi lebih mudah?

Cek Pajak Kendaraan NTB Lewat CekAja

Selain menggunakan situs resmi pemerintah, ternyata pengguna juga bisa memanfaatkan situs pihak ketiga yang bernama cek aja.

Melalui situs ini, kalian juga bisa mengecek pajak kendaraan yang dimiliki. Dan untuk data data yang perlu diisi juga sama kok.

Jadi cuma beda Alamat dan tampilan saja.

Kemudian untuk langkah-langkah cara cek pajak kendaraan NTB adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi situs https://cekpajak.com/nusa-tenggara-barat
  2. Pilih Jenis Plat Kendaraan
  3. Isi bagian nomor polisi dan nomor serinya
  4. Lalu isi bagian 5 digit terakhir nomor rangka motor
  5. Pilih bagian Provinsi dan ubah menjadi NTB

Mudah bukan? Semudah memahami soal SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan.

Cek Pajak Kendaraan NTB Lewat SMS Gateway

Untuk metode keempat, kalian bisa memanfaatkan keberadaan layanan SMS yang masih bisa difungsikan di era sekarang.

Jadi meski kalian tidak punya akses internet, asalkan punya sedikit pulsa buat mengirim SMS, maka cek pajak kendaraan NTB juga masih bisa dilakukan.

Adapun untuk tata cara yang bisa Anda lakukan, silahkan cek informasi berikut ini.

  1. Buka ponsel Anda
  2. Masuk ke Menu SMS
  3. Kirim pesan SMS dengan format INFO(spasi)kode plat kendaraan kendaraan(spasi)warna plat
  4. Contoh : Info DR 2424 SN Hitam
  5. Kirim SMS tersebut ke 0811 2119 211 (Nomor E-Samsat)
  6. Tunggu sampai mendapatkan balasan SMS
  7. Silahkan lihat pesan yang berisi kode bayar, info kendaraan, serta nominal pajak yang harus dibayar
  8. Apabila ingin melanjutkan proses dengan membayar pajak kendaraan melalui transfer silahkan ikuti arahannya
  9. Kemudian silahkan lakukan pembayaran sesuai invoice

Bagaimana, apakah ini terlihat mudah untuk dilakukan?

Kalau mau tahu mudah apa enggak, langsung saja praktekan.

BTW, kalian suka menonton pertunjukan atau tidak? Kalau iya, cek nih soal pajak hiburan terbaru yang sedang berlaku.

Kira kira itu saja yang dapat admin sampaikan, semoga bisa berguna untuk semua yah.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: